MAKASSAR, BeritaFakta.id — Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) menyoroti semakin menguatnya fenomena trial by social media, ketika opini, tudingan, hingga penghakiman publik di media sosial kerap muncul dan berkembang sebelum suatu perkara diproses serta diputus melalui mekanisme peradilan.

Fenomena tersebut menjadi salah satu pokok pembahasan dalam konsolidasi dan diskusi DePA-RI Sulawesi Selatan bertema “Trial by Social Media: Siapa Mengadili, Netizen atau Hakim?” yang digelar di Makassar, Selasa (6/10/2026).
Kegiatan tersebut digelar sehari sebelum para advokat baru DePA-RI dilantik dan diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Dr. Hj. Nirwana, SH, M.Hum, pada Rabu (7/10/2026).
Ketua Umum DePA-RI, TM Luthfi Yazid, mengatakan media sosial memiliki peran penting dalam kehidupan demokrasi dan menjadi salah satu sarana masyarakat menyampaikan pendapat serta melakukan kontrol sosial.

Namun, menurutnya, kebebasan berpendapat di ruang digital tetap harus dibarengi dengan penghormatan terhadap proses hukum. Opini publik, kata dia, tidak boleh menggantikan proses pembuktian dan penilaian hukum yang menjadi kewenangan lembaga peradilan.
Luthfi juga menyinggung polemik terkait permohonan Denny Indrayana dan sejumlah pihak di Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan posisi Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.
Ia menyoroti pernyataan advokat Dr. Muhammad Rulliyandi, SH, MH, yang dalam pemberitaan media dan media sosial disebut menyampaikan pandangan bahwa persidangan di MK tersebut ilegal serta mempertanyakan legalitas Ketua MK Suhartoyo.
Menurut Luthfi, pernyataan semacam itu harus disampaikan secara hati-hati, terlebih apabila datang dari seorang advokat yang terikat dengan etika profesi.
“Jangankan kepada lembaga peradilan, kepada sesama advokat pun harus menghormati. Itulah yang disebut profesi mulia atau officium nobile,” ujar Luthfi.
Ia menilai, pernyataan yang telah tersebar luas melalui berbagai platform media sosial berpotensi membentuk opini publik sebelum persoalan tersebut dinilai berdasarkan mekanisme hukum dan alat bukti yang sah.
Peringatan serupa mengenai pentingnya menjaga kehormatan profesi advokat dan lembaga peradilan juga disampaikan Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Dr. Hj. Nirwana, SH, M.Hum, saat memberikan pengarahan kepada para advokat baru yang dilantik dan diambil sumpahnya.
Dalam konteks tersebut, DePA-RI mengingatkan agar advokat maupun masyarakat tidak mengambil alih kewenangan lembaga peradilan dengan memberikan kesimpulan hukum yang seolah-olah telah menjadi putusan.
“Netizen boleh berpendapat, tetapi yang berwenang mengadili perkara adalah hakim melalui proses peradilan yang menjunjung due process of law. Jangan sampai viralitas menjadi pengganti alat bukti,” kata Luthfi.
Menurut DePA-RI, fenomena trial by social media dapat menimbulkan sejumlah persoalan serius. Di antaranya adalah rusaknya reputasi seseorang sebelum adanya putusan pengadilan, munculnya tekanan terhadap proses hukum, hingga potensi terabaikannya asas praduga tak bersalah.
Karena itu, DePA-RI mendorong masyarakat, media, advokat, aparat penegak hukum, serta pengguna media sosial untuk bersama-sama membangun budaya hukum digital yang lebih bertanggung jawab.
“Keadilan tidak boleh ditentukan oleh seberapa viral sebuah perkara. Tidak juga oleh suara keras seorang ahli maupun advokat. Keadilan harus lahir dari fakta, bukti, hukum, dan proses peradilan yang fair,” tegas Luthfi.
Dalam diskusi tersebut, Luthfi didampingi Ketua DPD DePA-RI Sulsel, Sudirman Jabir, SH, MH, serta sejumlah pengurus DPD, di antaranya Hanafie, SH, MH, Asri Ameru, SH, MH, dan Arphin Jumadi, SH, MH.
DePA-RI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjadikan media sosial sebagai ruang demokrasi, kebebasan berekspresi, dan kontrol publik yang bertanggung jawab, bukan berubah menjadi ruang pengadilan tanpa hakim.
(Megy)
Tidak ada komentar