KORUPSI PROYEK SAMPAH TANGSEL KAJATI BANTEN SITA ASET DAN MISKINKAN

Senin, 28 April 2025 - 19:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banten, beritafakta.id – Dengan di tetapkan mantan kadis DLH yang terjerat kasus proyek sampah di kota Tangerang Selatan, Wahyunoto dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan di tetapkan wahyunoto sebagai tersangka, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyita sejumlah aset milik para tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2024.

Penyitaan dilakukan oleh tim penyidik Kejati sebagai langkah pengamanan barang bukti. Di antara aset yang disita, terdapat sebidang tanah seluas 4.462 meter persegi di kawasan Rumpin, Bogor, atas nama Wahyunoto Lukman yang saat ini menjabat sebagai Kepala DLH Tangsel. Tanah tersebut tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 573.

Selain itu, turut disita tiga unit sepeda motor Yamaha dengan nomor polisi B 4546 NKH, B 3448 NKH, dan B 3987 NZY, serta satu unit mobil Ford bernomor B 9186 WBA. Kendaraan-kendaraan ini berasal dari PT Ella Pratama Perkasa (EPP), perusahaan swasta rekanan DLH Tangsel dalam proyek tersebut.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, mengatakan penyitaan ini penting untuk mencegah upaya penghilangan aset yang berkaitan dengan perkara.

Kepala Dinas LH Tangsel, Wahyunoto Lukman, Resmi Jadi Tersangka Korupsi Proyek Sampah

“Penyidikan terus berjalan, dan kami juga masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat. Kejati Banten berkomitmen untuk memulihkan kerugian negara,dalam memperdalam yang berkaitan dengan masalah ini akan di panggil dan di periksa, apabila kuat bukti maka akan bertambah pejabat akan di tahan dan di tetapkan tersangka kata rangga adekkresna.
(Alex)

Berita Terkait

Perkuat Kampanye Integritas di Ruang Publik, Brebes Launching Pariwara Antikorupsi
Ruang Digital Aman Jadi Penegas Kebangkitan Nasional di Brebes
Pimpin Upacara Harkitnas ke-118, Sekda Tekankan Perlindungan Generasi Muda dan Program Kesejahteraan
Disperindagkop Banjarnegara Dorong Literasi Teknologi Pelaku UMKM Lewat Pelatihan AI dan TikTok Shop
Empat Raperda Tahun 2026 Mulai Dibahas DPRD Banjarnegara
Bupati Tekankan Soliditas Birokrasi Saat Lantik Hendro Cahyono Jadi Sekda Banjarnegara
Menjelang Iduladha, Ratusan Juru Sembelih Halal Banjarnegara Ikuti Apel Akbar dan Juleha Fest 2026
Dishub Banjarnegara Gerak Cepat Perbaiki PJU Jalur Susukan–Banyumas, Warga Apresiasi Respons Aduan
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:16 WIB

Perkuat Kampanye Integritas di Ruang Publik, Brebes Launching Pariwara Antikorupsi

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:48 WIB

Pimpin Upacara Harkitnas ke-118, Sekda Tekankan Perlindungan Generasi Muda dan Program Kesejahteraan

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:31 WIB

Disperindagkop Banjarnegara Dorong Literasi Teknologi Pelaku UMKM Lewat Pelatihan AI dan TikTok Shop

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:28 WIB

Empat Raperda Tahun 2026 Mulai Dibahas DPRD Banjarnegara

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:24 WIB

Bupati Tekankan Soliditas Birokrasi Saat Lantik Hendro Cahyono Jadi Sekda Banjarnegara

Berita Terbaru