KORUPSI PROYEK SAMPAH TANGSEL KAJATI BANTEN SITA ASET DAN MISKINKAN

Senin, 28 April 2025 - 19:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banten, beritafakta.id – Dengan di tetapkan mantan kadis DLH yang terjerat kasus proyek sampah di kota Tangerang Selatan, Wahyunoto dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan di tetapkan wahyunoto sebagai tersangka, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyita sejumlah aset milik para tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2024.

Penyitaan dilakukan oleh tim penyidik Kejati sebagai langkah pengamanan barang bukti. Di antara aset yang disita, terdapat sebidang tanah seluas 4.462 meter persegi di kawasan Rumpin, Bogor, atas nama Wahyunoto Lukman yang saat ini menjabat sebagai Kepala DLH Tangsel. Tanah tersebut tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 573.

Selain itu, turut disita tiga unit sepeda motor Yamaha dengan nomor polisi B 4546 NKH, B 3448 NKH, dan B 3987 NZY, serta satu unit mobil Ford bernomor B 9186 WBA. Kendaraan-kendaraan ini berasal dari PT Ella Pratama Perkasa (EPP), perusahaan swasta rekanan DLH Tangsel dalam proyek tersebut.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, mengatakan penyitaan ini penting untuk mencegah upaya penghilangan aset yang berkaitan dengan perkara.

Kepala Dinas LH Tangsel, Wahyunoto Lukman, Resmi Jadi Tersangka Korupsi Proyek Sampah

“Penyidikan terus berjalan, dan kami juga masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat. Kejati Banten berkomitmen untuk memulihkan kerugian negara,dalam memperdalam yang berkaitan dengan masalah ini akan di panggil dan di periksa, apabila kuat bukti maka akan bertambah pejabat akan di tahan dan di tetapkan tersangka kata rangga adekkresna.
(Alex)

Berita Terkait

Peduli Pendidikan, DWP Brebes Serahkan Bantuan ATS
Rutan Batam Hadiri Entry Meeting Pemeriksaan BPK untuk Satker Imigrasi dan Pemasyarakatan Kepri
Kepala Dindukcapil Diminta Percepat Layanan Adminduk Sehari Jadi dan Penguatan di Desa
Kecelakaan Lalu Lintas, Siswa MAN 1 Brebes dan Ibu Tewas Saat akan Betangkat Study Tour
Direktur LBH Arjuna Bakti Negara, Zuli Zulkipli, S.H: “China Membangun Negaranya, dan Alam Kita pun Rusak Dibuatnya”
Bakti Sosial Reserse Polri ke-78, Satreskrim Polres Kendal Berbagi Kasih dengan Anak Yatim
Ahmad Rosano Bantah Tuduhan Sebagai Pengusaha Beras
Tukang Becak Brebes Terima Bantuan Becak Listrik, Dari Presiden Prabowo Subianto
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 09:48 WIB

Peduli Pendidikan, DWP Brebes Serahkan Bantuan ATS

Senin, 8 Desember 2025 - 16:45 WIB

Rutan Batam Hadiri Entry Meeting Pemeriksaan BPK untuk Satker Imigrasi dan Pemasyarakatan Kepri

Senin, 8 Desember 2025 - 14:14 WIB

Kepala Dindukcapil Diminta Percepat Layanan Adminduk Sehari Jadi dan Penguatan di Desa

Minggu, 7 Desember 2025 - 17:43 WIB

Kecelakaan Lalu Lintas, Siswa MAN 1 Brebes dan Ibu Tewas Saat akan Betangkat Study Tour

Minggu, 7 Desember 2025 - 14:46 WIB

Direktur LBH Arjuna Bakti Negara, Zuli Zulkipli, S.H: “China Membangun Negaranya, dan Alam Kita pun Rusak Dibuatnya”

Berita Terbaru

daerah

Peduli Pendidikan, DWP Brebes Serahkan Bantuan ATS

Selasa, 9 Des 2025 - 09:48 WIB