KORUPSI PROYEK SAMPAH TANGSEL KAJATI BANTEN SITA ASET DAN MISKINKAN

Senin, 28 April 2025 - 19:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banten, beritafakta.id – Dengan di tetapkan mantan kadis DLH yang terjerat kasus proyek sampah di kota Tangerang Selatan, Wahyunoto dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan di tetapkan wahyunoto sebagai tersangka, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyita sejumlah aset milik para tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2024.

Penyitaan dilakukan oleh tim penyidik Kejati sebagai langkah pengamanan barang bukti. Di antara aset yang disita, terdapat sebidang tanah seluas 4.462 meter persegi di kawasan Rumpin, Bogor, atas nama Wahyunoto Lukman yang saat ini menjabat sebagai Kepala DLH Tangsel. Tanah tersebut tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 573.

Selain itu, turut disita tiga unit sepeda motor Yamaha dengan nomor polisi B 4546 NKH, B 3448 NKH, dan B 3987 NZY, serta satu unit mobil Ford bernomor B 9186 WBA. Kendaraan-kendaraan ini berasal dari PT Ella Pratama Perkasa (EPP), perusahaan swasta rekanan DLH Tangsel dalam proyek tersebut.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, mengatakan penyitaan ini penting untuk mencegah upaya penghilangan aset yang berkaitan dengan perkara.

Kepala Dinas LH Tangsel, Wahyunoto Lukman, Resmi Jadi Tersangka Korupsi Proyek Sampah

“Penyidikan terus berjalan, dan kami juga masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat. Kejati Banten berkomitmen untuk memulihkan kerugian negara,dalam memperdalam yang berkaitan dengan masalah ini akan di panggil dan di periksa, apabila kuat bukti maka akan bertambah pejabat akan di tahan dan di tetapkan tersangka kata rangga adekkresna.
(Alex)

Berita Terkait

Melalui Hasil Lelang KPKNL Tegal, Aset Rumah Milik Opy Ropiah Dibongkar di Ratakan
Diduga Disekap dan Dianiaya Kekasih, Perempuan di Bekasi Lapor ke Polisi
DWP Setda Brebes Ajak Anggota Kelola Sampah Organik Melalui Eco Enzyme, Wujudkan Budaya Hidup Ramah Lingkungan
Aliansi Wargo Hutomo Deklarasikan Komitmen Bangun Banjarnegara, Siap Jadi Mitra Strategis Pemerintah
Bupati Banjarnegara Tekankan MPLS Ramah Anak dan Larangan Pungutan Liar
Jumat Sehat Ceria, Petugas dan Warga Binaan Rutan Batam Kompak Gelar Senam Bersama
Transformasi Peran Linmas, Kecamatan Batur Perkuat Kapasitas Tanggap Bencana
BPBD Banjarnegara Tetapkan Status Siaga Darurat Kekeringan, Fokus Distribusi Air Bersih ke Wilayah Terdampak
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 15:48 WIB

Melalui Hasil Lelang KPKNL Tegal, Aset Rumah Milik Opy Ropiah Dibongkar di Ratakan

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:17 WIB

Diduga Disekap dan Dianiaya Kekasih, Perempuan di Bekasi Lapor ke Polisi

Minggu, 12 Juli 2026 - 11:14 WIB

DWP Setda Brebes Ajak Anggota Kelola Sampah Organik Melalui Eco Enzyme, Wujudkan Budaya Hidup Ramah Lingkungan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 16:57 WIB

Aliansi Wargo Hutomo Deklarasikan Komitmen Bangun Banjarnegara, Siap Jadi Mitra Strategis Pemerintah

Sabtu, 11 Juli 2026 - 08:09 WIB

Bupati Banjarnegara Tekankan MPLS Ramah Anak dan Larangan Pungutan Liar

Berita Terbaru