KORUPSI PROYEK SAMPAH TANGSEL KAJATI BANTEN SITA ASET DAN MISKINKAN

Senin, 28 April 2025 - 19:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banten, beritafakta.id – Dengan di tetapkan mantan kadis DLH yang terjerat kasus proyek sampah di kota Tangerang Selatan, Wahyunoto dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan di tetapkan wahyunoto sebagai tersangka, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyita sejumlah aset milik para tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2024.

Penyitaan dilakukan oleh tim penyidik Kejati sebagai langkah pengamanan barang bukti. Di antara aset yang disita, terdapat sebidang tanah seluas 4.462 meter persegi di kawasan Rumpin, Bogor, atas nama Wahyunoto Lukman yang saat ini menjabat sebagai Kepala DLH Tangsel. Tanah tersebut tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 573.

Selain itu, turut disita tiga unit sepeda motor Yamaha dengan nomor polisi B 4546 NKH, B 3448 NKH, dan B 3987 NZY, serta satu unit mobil Ford bernomor B 9186 WBA. Kendaraan-kendaraan ini berasal dari PT Ella Pratama Perkasa (EPP), perusahaan swasta rekanan DLH Tangsel dalam proyek tersebut.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, mengatakan penyitaan ini penting untuk mencegah upaya penghilangan aset yang berkaitan dengan perkara.

Kepala Dinas LH Tangsel, Wahyunoto Lukman, Resmi Jadi Tersangka Korupsi Proyek Sampah

“Penyidikan terus berjalan, dan kami juga masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat. Kejati Banten berkomitmen untuk memulihkan kerugian negara,dalam memperdalam yang berkaitan dengan masalah ini akan di panggil dan di periksa, apabila kuat bukti maka akan bertambah pejabat akan di tahan dan di tetapkan tersangka kata rangga adekkresna.
(Alex)

Berita Terkait

Warga Villa Kencana Cikarang Gelar Kerja Bakti dan Senam Sehat Serentak
Ditanyakan Terkait Hadiah Gelper Buck Jump Games City Tak Dijawab Kapolsek Batam Kota
Kota Lompat Uang (Buck Jump City) Di One Batam Mall, Di Duga Milik warga Negara Tiongkok
Guru MAN 1 Brebes Bangga: Siswi Raih Prestasi Internasional, Jadi Motivasi Bagi Siswa Lain
Buck Jump Game City One Mall Batam Diduga Gunakan Mesin Ketangkasan Terlarang, Penegakan Hukum Dipertanyakan
Polres Batang Renovasi Rumah Mbah Latri di Warungasem
Panen Jagung Tahap 1 di Desa Kedungoleng, Dukung Program Asta Cita Ketahanan Pangan
Mobil Perpustakaan Keliling Dinas Arpus Brebes Kunjungi SMP Negeri 3 Wanasari
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Mei 2025 - 15:49 WIB

Warga Villa Kencana Cikarang Gelar Kerja Bakti dan Senam Sehat Serentak

Senin, 12 Mei 2025 - 13:35 WIB

Ditanyakan Terkait Hadiah Gelper Buck Jump Games City Tak Dijawab Kapolsek Batam Kota

Minggu, 11 Mei 2025 - 13:49 WIB

Kota Lompat Uang (Buck Jump City) Di One Batam Mall, Di Duga Milik warga Negara Tiongkok

Jumat, 9 Mei 2025 - 15:22 WIB

Guru MAN 1 Brebes Bangga: Siswi Raih Prestasi Internasional, Jadi Motivasi Bagi Siswa Lain

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:43 WIB

Buck Jump Game City One Mall Batam Diduga Gunakan Mesin Ketangkasan Terlarang, Penegakan Hukum Dipertanyakan

Berita Terbaru