Gelper Buck Jump Games City Diduga Menyalahgunakan Izin Rekreasi Anak untuk Praktik Perjudian

Kamis, 15 Mei 2025 - 11:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam, beritafakta.id – Gelanggang Permainan (Gelper) Buck Jump Games City yang terletak di lantai dasar One Batam Mall, Batam Centre, diduga kuat menyalahgunakan izin operasional yang diberikan oleh Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Batam. Meskipun beroperasi di pusat kota dan dekat dengan kantor-kantor pemerintahan, aktivitas di dalamnya luput dari penindakan aparat penegak hukum.

Menurut pantauan sejumlah media lokal, Buck Jump Games City menyediakan berbagai mesin permainan seperti “tembak ikan”, “tebak angka”, dan “bubble” yang diduga termasuk dalam kategori permainan untung-untungan. Pemain membeli koin untuk memainkan mesin tersebut, dan jika menang, kredit yang diperoleh dapat ditukarkan dengan voucher. Voucher ini kemudian dapat ditukar dengan rokok merek Sampoerna, yang selanjutnya dapat dijual kembali dengan harga sekitar Rp 340.000 per slop. Lebih lanjut, beberapa pengunjung mengungkapkan bahwa hadiah berupa rokok tersebut dapat ditukarkan kembali dengan uang tunai melalui oknum penampung yang berada di sekitar lokasi, tepatnya di area parkir sebelah kanan Buck Jump Games City.

Berdasarkan investigasi, sejumlah Gelper di Batam diduga mengantongi izin sebagai tempat hiburan anak-anak, namun dalam praktiknya menyediakan permainan yang mengandung unsur perjudian. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa izin yang diberikan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) disalahgunakan untuk kegiatan yang melanggar hukum.

Yang menjadi sorotan adalah lokasi strategis Buck Jump Games City yang berada di kawasan pusat pemerintahan Kota Batam, hanya beberapa meter dari kantor Walikota, DPRD, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, dan Polsek Batam Kota. Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas yang diduga melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

Keberadaan gelper yang diduga memfasilitasi praktik perjudian ini telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Seorang warga Batam, Rahman, menyatakan keprihatinannya: “Ini dekat dengan Masjid Raya, kenapa ada tempat judi di sini?”

Masyarakat dan berbagai elemen meminta aparat penegak hukum, khususnya Polda Kepri dan Polresta Barelang, untuk segera menindaklanjuti dugaan praktik perjudian ini. Pasal 303 KUHP secara tegas mengatur ancaman pidana bagi siapa pun yang menyelenggarakan atau memfasilitasi perjudian tanpa izin.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian maupun pengelola Buck Jump Games City terkait dugaan tersebut.

Simon T

Berita Terkait

Tak Berkutik, Pengedar Sabu Jaringan Sistem Tempel Dibekuk Dit Narkoba Polda Jateng, Barang Bukti 12 Gram Disita
Perkuat Tata Kelola dan Integritas, Pemkab Banjarnegara Gelar Pembekalan Strategis Pengadaan Barang/Jasa
Pererat Silaturahmi, RW 05 Gelar Wisata Kebersamaan Dukung Program Walikota Depok
Direktur Pembinaan Narapidana Tinjau Program Pembinaan dan Layanan di Rutan Batam
DPC FERADI WPI Kabupaten Bogor Resmi Dilantik, Prioritaskan Layanan Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat
Keluhan Warga Widasari – Telakop Terkait Jalan yang Rusak, di Jawab Sudah
Sinergi Satlantas Polres Purbalingga dan Warga Bentuk Kampung Tertib Lalu Lintas
Di Hadapan Kader IMM, Kapolres Kendal Pastikan Tak Ada Tindakan Represif Saat Penyampaian Aspirasi
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 15:34 WIB

Tak Berkutik, Pengedar Sabu Jaringan Sistem Tempel Dibekuk Dit Narkoba Polda Jateng, Barang Bukti 12 Gram Disita

Senin, 6 Juli 2026 - 11:39 WIB

Perkuat Tata Kelola dan Integritas, Pemkab Banjarnegara Gelar Pembekalan Strategis Pengadaan Barang/Jasa

Minggu, 5 Juli 2026 - 19:02 WIB

Pererat Silaturahmi, RW 05 Gelar Wisata Kebersamaan Dukung Program Walikota Depok

Minggu, 5 Juli 2026 - 10:02 WIB

Direktur Pembinaan Narapidana Tinjau Program Pembinaan dan Layanan di Rutan Batam

Minggu, 5 Juli 2026 - 09:45 WIB

DPC FERADI WPI Kabupaten Bogor Resmi Dilantik, Prioritaskan Layanan Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat

Berita Terbaru