Batam, beritafakta.id – Keberadaan arena permainan Kota Lompat Uang (Buck Jump City) di lantai dasar One Batam Mall, Batam Centre, diduga milik WNA (Tiongkok) menuai sorotan tajam dari masyarakat. Diduga, tempat yang seharusnya menjadi sarana hiburan keluarga ini justru memfasilitasi praktik perjudian terselubung.
Menurut investigasi sejumlah media lokal, Kota Lompat Uang (Buck Jump City) games menyediakan berbagai mesin permainan seperti “tembak ikan”, “tebak angka”, dan “bubble” yang diduga termasuk dalam kategori permainan untung-untungan. Pemain membeli koin untuk memainkan mesin tersebut, dan jika menang, kredit yang diperoleh dapat ditukarkan dengan voucher. Voucher ini kemudian dapat ditukar dengan rokok merek Sampoerna, yang selanjutnya dapat dijual kembali dengan harga sekitar Rp 340.000 per slop.
Seorang warga Batam, Dody, menyatakan keprihatinannya: “Ini dekat dengan Masjid Raya, kenapa ada tempat judi di sini?” 7/5-25
Beberapa warga menduga adanya pembiaran atau bahkan keterlibatan oknum aparat dalam operasional tempat tersebut. Hal ini diperkuat oleh lokasi Buck Jump City yang berada di pusat kota dan dekat dengan kantor pemerintahan, namun tetap beroperasi tanpa hambatan.
Masyarakat dan berbagai elemen meminta aparat penegak hukum, khususnya Polda Kepri dan Polresta Barelang, untuk segera menindaklanjuti dugaan praktik perjudian ini. Pasal 303 KUHP secara tegas mengatur ancaman pidana bagi siapa pun yang menyelenggarakan atau memfasilitasi perjudian tanpa izin.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian maupun pengelola Buck Jump Games City terkait dugaan tersebut.
Simon T