Ditanyakan Terkait Hadiah Gelper Buck Jump Games City Tak Dijawab Kapolsek Batam Kota

Senin, 12 Mei 2025 - 13:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam, beritafakata.id -Arena permainan Buck Jump Games City yang berlokasi di lantai dasar One Batam Mall, Batam Centre, kembali menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya diduga memfasilitasi praktik perjudian terselubung, kini muncul pertanyaan mengenai transparansi dan pengawasan dari aparat penegak hukum.

Menurut investigasi sejumlah media lokal, Buck Jump Games City menyediakan berbagai mesin permainan seperti “tembak ikan”, “tebak angka”, dan “bubble” yang diduga termasuk dalam kategori permainan untung-untungan. Pemain membeli koin untuk memainkan mesin tersebut, dan jika menang, kredit yang diperoleh dapat ditukarkan dengan voucher. Voucher ini kemudian dapat ditukar dengan rokok merek Sampoerna, yang selanjutnya dapat dijual kembali dengan harga sekitar Rp 340.000 per slop.

Lebih lanjut, beberapa pengunjung mengungkapkan bahwa hadiah berupa rokok tersebut dapat ditukarkan kembali dengan uang tunai melalui oknum penampung yang berada di sekitar lokasi, tepatnya di area parkir sebelah kanan Buck Jump Games City.

Dalam upaya mencari klarifikasi, awak media mencoba mengonfirmasi kepada Kapolsek Batam Kota mengenai jenis hadiah yang diberikan kepada pemain yang menang di Buck Jump Games City. Namun, hingga berita ini diturunkan, Kapolsek belum memberikan jawaban alias Bungkam atas pertanyaan tersebut, Kamis (8/5/2025).

Sikap diam dari pihak kepolisian ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai sejauh mana pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas yang diduga melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

Keberadaan gelper yang diduga memfasilitasi praktik perjudian ini telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Seorang warga Batam, Dodi, menyatakan keprihatinannya: “Ini dekat dengan Masjid Raya, kenapa ada tempat judi di sini?”

Masyarakat dan berbagai elemen meminta aparat penegak hukum, khususnya Polda Kepri dan Polresta Barelang, untuk segera menindaklanjuti dugaan praktik perjudian ini. Pasal 303 KUHP secara tegas mengatur ancaman pidana bagi siapa pun yang menyelenggarakan atau memfasilitasi perjudian tanpa izin.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian maupun pengelola Buck Jump Games City terkait dugaan tersebut.

Simon T

Berita Terkait

Timbulkan Korban Jiwa, Warga Minta PJU Segera Dipasang di Jalan Penghubung Dua Desa Banjaranyar dan Krasak
Rengkuh 4 Medali Emas LKS 2026, SMKN 1 Jenangan Terbaik di Jawa Timur
Seorang Siswa SD Alami Memar dan Trauma, Akibat di Bully Teman Sekelasnya
Pererat Sinergi, Kapolres Kendal Temui PTPN IX Merbuh dan Dewan Buruh
Syawalan 1447 H, DWP Brebes Gelar Halal Bihalal Meriah dengan Bazar UMKM di Pendopo
Mewakili Bupati, Ineke Sampaikan PMI Mitra Strategis Penanganan Masalah Sosial dan Kebencanaan
Irigasi Lumpuh 3 Tahun, Warga dan Pemkab Pasang 60 “Dekem” Selamatkan 480 Hektare Sawah di Merawu.
Lonjakan Penerima Bansos Pangan di Banjarnegara Tembus 73,93 Persen di 2026
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 06:41 WIB

Rengkuh 4 Medali Emas LKS 2026, SMKN 1 Jenangan Terbaik di Jawa Timur

Kamis, 16 April 2026 - 20:23 WIB

Seorang Siswa SD Alami Memar dan Trauma, Akibat di Bully Teman Sekelasnya

Kamis, 16 April 2026 - 19:58 WIB

Pererat Sinergi, Kapolres Kendal Temui PTPN IX Merbuh dan Dewan Buruh

Kamis, 16 April 2026 - 19:33 WIB

Syawalan 1447 H, DWP Brebes Gelar Halal Bihalal Meriah dengan Bazar UMKM di Pendopo

Kamis, 16 April 2026 - 19:31 WIB

Mewakili Bupati, Ineke Sampaikan PMI Mitra Strategis Penanganan Masalah Sosial dan Kebencanaan

Berita Terbaru