Ditanyakan Terkait Hadiah Gelper Buck Jump Games City Tak Dijawab Kapolsek Batam Kota

Senin, 12 Mei 2025 - 13:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam, beritafakata.id -Arena permainan Buck Jump Games City yang berlokasi di lantai dasar One Batam Mall, Batam Centre, kembali menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya diduga memfasilitasi praktik perjudian terselubung, kini muncul pertanyaan mengenai transparansi dan pengawasan dari aparat penegak hukum.

Menurut investigasi sejumlah media lokal, Buck Jump Games City menyediakan berbagai mesin permainan seperti “tembak ikan”, “tebak angka”, dan “bubble” yang diduga termasuk dalam kategori permainan untung-untungan. Pemain membeli koin untuk memainkan mesin tersebut, dan jika menang, kredit yang diperoleh dapat ditukarkan dengan voucher. Voucher ini kemudian dapat ditukar dengan rokok merek Sampoerna, yang selanjutnya dapat dijual kembali dengan harga sekitar Rp 340.000 per slop.

Lebih lanjut, beberapa pengunjung mengungkapkan bahwa hadiah berupa rokok tersebut dapat ditukarkan kembali dengan uang tunai melalui oknum penampung yang berada di sekitar lokasi, tepatnya di area parkir sebelah kanan Buck Jump Games City.

Dalam upaya mencari klarifikasi, awak media mencoba mengonfirmasi kepada Kapolsek Batam Kota mengenai jenis hadiah yang diberikan kepada pemain yang menang di Buck Jump Games City. Namun, hingga berita ini diturunkan, Kapolsek belum memberikan jawaban alias Bungkam atas pertanyaan tersebut, Kamis (8/5/2025).

Sikap diam dari pihak kepolisian ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai sejauh mana pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas yang diduga melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

Keberadaan gelper yang diduga memfasilitasi praktik perjudian ini telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Seorang warga Batam, Dodi, menyatakan keprihatinannya: “Ini dekat dengan Masjid Raya, kenapa ada tempat judi di sini?”

Masyarakat dan berbagai elemen meminta aparat penegak hukum, khususnya Polda Kepri dan Polresta Barelang, untuk segera menindaklanjuti dugaan praktik perjudian ini. Pasal 303 KUHP secara tegas mengatur ancaman pidana bagi siapa pun yang menyelenggarakan atau memfasilitasi perjudian tanpa izin.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian maupun pengelola Buck Jump Games City terkait dugaan tersebut.

Simon T

Berita Terkait

HUT ke-14 IWO di Kota Tegal Perkuat Solidaritas dan Profesionalisme Kerja
Dari Lingga, Pelajar Serukan Anak Muda Jangan Jadi Penonton Indonesia Emas
Setiap Hari Berjibaku dengan Sampah, Lisa Berharap Cek Kesehatan Rutin
Rebranding Dukcapil Brebes Dekatkan Layanan, Bansos Warga Makin Tepat Sasaran
Bupati Paramitha Sapa Ratusan Ibu Hamil di RSUD Brebes, Diacara Bakti Sosial Sambut HUT RI ke-81
Shintya Sandra Kusuma Ungkap Enam Pilar agar Demokrasi Brebes Tak Jalan di Tempat
Hari Veteran Nasional 2026, Pemkab Banjarnegara Siapkan Dukungan Kesejahteraan Veteran
Pramuka Brebes Siap Tumbuhkan Generasi Muda Tangguh Lewat Jamnas XII
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:48 WIB

HUT ke-14 IWO di Kota Tegal Perkuat Solidaritas dan Profesionalisme Kerja

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:08 WIB

Dari Lingga, Pelajar Serukan Anak Muda Jangan Jadi Penonton Indonesia Emas

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:04 WIB

Setiap Hari Berjibaku dengan Sampah, Lisa Berharap Cek Kesehatan Rutin

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:02 WIB

Rebranding Dukcapil Brebes Dekatkan Layanan, Bansos Warga Makin Tepat Sasaran

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Shintya Sandra Kusuma Ungkap Enam Pilar agar Demokrasi Brebes Tak Jalan di Tempat

Berita Terbaru