Ditanyakan Terkait Hadiah Gelper Buck Jump Games City Tak Dijawab Kapolsek Batam Kota

Senin, 12 Mei 2025 - 13:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam, beritafakata.id -Arena permainan Buck Jump Games City yang berlokasi di lantai dasar One Batam Mall, Batam Centre, kembali menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya diduga memfasilitasi praktik perjudian terselubung, kini muncul pertanyaan mengenai transparansi dan pengawasan dari aparat penegak hukum.

Menurut investigasi sejumlah media lokal, Buck Jump Games City menyediakan berbagai mesin permainan seperti “tembak ikan”, “tebak angka”, dan “bubble” yang diduga termasuk dalam kategori permainan untung-untungan. Pemain membeli koin untuk memainkan mesin tersebut, dan jika menang, kredit yang diperoleh dapat ditukarkan dengan voucher. Voucher ini kemudian dapat ditukar dengan rokok merek Sampoerna, yang selanjutnya dapat dijual kembali dengan harga sekitar Rp 340.000 per slop.

Lebih lanjut, beberapa pengunjung mengungkapkan bahwa hadiah berupa rokok tersebut dapat ditukarkan kembali dengan uang tunai melalui oknum penampung yang berada di sekitar lokasi, tepatnya di area parkir sebelah kanan Buck Jump Games City.

Dalam upaya mencari klarifikasi, awak media mencoba mengonfirmasi kepada Kapolsek Batam Kota mengenai jenis hadiah yang diberikan kepada pemain yang menang di Buck Jump Games City. Namun, hingga berita ini diturunkan, Kapolsek belum memberikan jawaban alias Bungkam atas pertanyaan tersebut, Kamis (8/5/2025).

Sikap diam dari pihak kepolisian ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai sejauh mana pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas yang diduga melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

Keberadaan gelper yang diduga memfasilitasi praktik perjudian ini telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Seorang warga Batam, Dodi, menyatakan keprihatinannya: “Ini dekat dengan Masjid Raya, kenapa ada tempat judi di sini?”

Masyarakat dan berbagai elemen meminta aparat penegak hukum, khususnya Polda Kepri dan Polresta Barelang, untuk segera menindaklanjuti dugaan praktik perjudian ini. Pasal 303 KUHP secara tegas mengatur ancaman pidana bagi siapa pun yang menyelenggarakan atau memfasilitasi perjudian tanpa izin.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian maupun pengelola Buck Jump Games City terkait dugaan tersebut.

Simon T

Berita Terkait

Tinjau Kawasan Transmigrasi Barelang, Menteri Iftitah Pastikan Kesiapan dan Kemandirian Warga Baru
Beasiswa Patriot Siap Diluncurkan Januari 2026, Cetak Generasi Tangguh untuk Kawasan Transmigrasi
Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo Raih Penghargaan Kepemimpinan Publik dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Polantas Brebes Menyapa Perangkat Desa, Wujudkan Sinergi untuk Keselamatan Berlalu Lintas
Semangat Hari Pahlawan, Prajurit Yonif 407/PK Ziarahi Jejak Sejarah Lewat Napak Tilas
Anggota DPR-RI Komisi XII Gelar Sosialisasi, Shanty Aldha: Komitmen Hadir di Tengah Masyarakat Lewat Program Nyata
Banjir Bandang Rusak Sumber Air, 7.500 Pelanggan PDAM Tirta Baribis Terancam Kekurangan Air Bersih
Rutan Batam Gelar FGD Bersama Stakeholder untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 14:36 WIB

Beasiswa Patriot Siap Diluncurkan Januari 2026, Cetak Generasi Tangguh untuk Kawasan Transmigrasi

Senin, 10 November 2025 - 11:37 WIB

Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo Raih Penghargaan Kepemimpinan Publik dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Senin, 10 November 2025 - 11:33 WIB

Polantas Brebes Menyapa Perangkat Desa, Wujudkan Sinergi untuk Keselamatan Berlalu Lintas

Minggu, 9 November 2025 - 20:29 WIB

Semangat Hari Pahlawan, Prajurit Yonif 407/PK Ziarahi Jejak Sejarah Lewat Napak Tilas

Minggu, 9 November 2025 - 19:47 WIB

Anggota DPR-RI Komisi XII Gelar Sosialisasi, Shanty Aldha: Komitmen Hadir di Tengah Masyarakat Lewat Program Nyata

Berita Terbaru