Komite III DPD RI Tekankan Pentingnya Pelaksanaan Puncak Ibadah Haji: Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna)

Rabu, 4 Juni 2025 - 16:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

beritafakta.id – Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, khususnya dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 Hijriah / 2025 Masehi.

Pengawasan ini dipimpin oleh Ketua Delegasi, Prof. Dailami Firdaus, yang juga merupakan Wakil Ketua I Komite III DPD RI. Komite III DPD RI menekankan pentingnya pelaksanaan puncak ibadah haji, yaitu prosesi wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah, dan pelontaran jumrah di Mina (Armuzna). Ketiga rangkaian ini merupakan inti dari ibadah haji yang menentukan keabsahan dan kemabruran seorang jamaah haji.

Dalam keterangannya, Prof. Dailami Firdaus menekankan pentingnya pemaknaan terhadap prosesi puncak ibadah tersebut. “Kita harus memastikan bahwa jamaah tidak sekadar hadir secara fisik di Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Mereka harus paham makna spiritual dari setiap prosesi yang dijalani. Jangan sampai ketika berada di Arafah, jamaah tidak tahu harus melakukan apa atau apa makna dari keberadaan mereka di sana,” tegasnya.

Menurut Prof. Dailami, tujuan utama dari penyelenggaraan ibadah haji adalah mencapai predikat haji yang mabrur dan mabruroh, bukan hanya sekadar menjalankan serangkaian ritual. Karena itu, Komite III DPD RI memberikan perhatian serius pada aspek pembinaan manasik haji serta kesiapan petugas pembimbing ibadah.

Pengawasan ini juga mencakup evaluasi terhadap fasilitas, manajemen pergerakan jamaah, serta kesiapan akomodasi dan layanan kesehatan, terutama saat puncak ibadah yang sangat krusial tersebut.

Komite III DPD RI berkomitmen untuk terus mendorong perbaikan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji demi kenyamanan dan kekhusyukan jamaah Indonesia. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, negara wajib hadir dalam menjamin penyelenggaraan haji yang aman, tertib, nyaman, dan bermakna bagi seluruh jamaah.

Berita Terkait

Satgas Perlindungan Jemaah Haji Terbentuk Untuk Masyarakat Indonesia
Kementerian PU Percepat Bendungan Cijurey dan Cibeet, Perkuat Pengendalian Banjir di Karawang dan Bekasi
Melaju ke Sarinah, UMKM Bulungan Siap Melesat, Pasar Nasional Kian Dekat
bank bjb Gas Pol Dukungan Perumahan, BSPS 2026 Jadi Panggung Kolaborasi Besar di Jawa Barat
Menelusuri Jejak Panjang bank bjb: Dari Nasionalisasi hingga Melantai di Bursa
Menteri PANRB Dukung Penguatan Kelembagaan dan Tata Kelola di Basarnas
PBI BPJS Kesehatan Nonaktif, Komite III DPD RI Soroti Pasien Penyakit Kronis
Kementrans dan 10 PTN Bangun Papua, Wamen Viva Yoga: Perlu Pendekatan Adaptif dan Berbasis Kebutuhan Lokal
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 22:18 WIB

Satgas Perlindungan Jemaah Haji Terbentuk Untuk Masyarakat Indonesia

Jumat, 17 April 2026 - 18:02 WIB

Kementerian PU Percepat Bendungan Cijurey dan Cibeet, Perkuat Pengendalian Banjir di Karawang dan Bekasi

Jumat, 17 April 2026 - 13:51 WIB

Melaju ke Sarinah, UMKM Bulungan Siap Melesat, Pasar Nasional Kian Dekat

Rabu, 15 April 2026 - 16:29 WIB

bank bjb Gas Pol Dukungan Perumahan, BSPS 2026 Jadi Panggung Kolaborasi Besar di Jawa Barat

Rabu, 15 April 2026 - 16:16 WIB

Menelusuri Jejak Panjang bank bjb: Dari Nasionalisasi hingga Melantai di Bursa

Berita Terbaru