Komite III DPD RI Tekankan Pentingnya Pelaksanaan Puncak Ibadah Haji: Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna)

Rabu, 4 Juni 2025 - 16:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

beritafakta.id – Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, khususnya dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 Hijriah / 2025 Masehi.

Pengawasan ini dipimpin oleh Ketua Delegasi, Prof. Dailami Firdaus, yang juga merupakan Wakil Ketua I Komite III DPD RI. Komite III DPD RI menekankan pentingnya pelaksanaan puncak ibadah haji, yaitu prosesi wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah, dan pelontaran jumrah di Mina (Armuzna). Ketiga rangkaian ini merupakan inti dari ibadah haji yang menentukan keabsahan dan kemabruran seorang jamaah haji.

Dalam keterangannya, Prof. Dailami Firdaus menekankan pentingnya pemaknaan terhadap prosesi puncak ibadah tersebut. “Kita harus memastikan bahwa jamaah tidak sekadar hadir secara fisik di Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Mereka harus paham makna spiritual dari setiap prosesi yang dijalani. Jangan sampai ketika berada di Arafah, jamaah tidak tahu harus melakukan apa atau apa makna dari keberadaan mereka di sana,” tegasnya.

Menurut Prof. Dailami, tujuan utama dari penyelenggaraan ibadah haji adalah mencapai predikat haji yang mabrur dan mabruroh, bukan hanya sekadar menjalankan serangkaian ritual. Karena itu, Komite III DPD RI memberikan perhatian serius pada aspek pembinaan manasik haji serta kesiapan petugas pembimbing ibadah.

Pengawasan ini juga mencakup evaluasi terhadap fasilitas, manajemen pergerakan jamaah, serta kesiapan akomodasi dan layanan kesehatan, terutama saat puncak ibadah yang sangat krusial tersebut.

Komite III DPD RI berkomitmen untuk terus mendorong perbaikan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji demi kenyamanan dan kekhusyukan jamaah Indonesia. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, negara wajib hadir dalam menjamin penyelenggaraan haji yang aman, tertib, nyaman, dan bermakna bagi seluruh jamaah.

Berita Terkait

Pertamina Sesuaikan Harga BBM Nonsubsidi, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
BNN Bongkar Jaringan Narkoba International WNA Rusia di Bali, Sita 7,8 Kg Hashis Asal Thailand
Mitigasi Risiko, Menteri Dody Pantau Huntara Tegal
Maturasi Bertahap Program MBG: Merajut Kesabaran Sistemik Menuju Kedaulatan Gizi, Persatuan Bangsa, dan Kemakmuran Petani
Jelang Operasi Patuh 2026, Korlantas Optimalkan Perangkat ETLE Yang Dimiliki, Baik ETLE Statis, ETLE Mobile Handheld, Maupun ETLE Drone Patrol Presisi
Indarto Kusnohadi, Jabat Dan Poltekad
Dikenal Low Profil Indarto Kusnohadi di Lantik Jadi DanPoltekad
Jelang Puncak Haji, Wakapolri Perkuat Perlindungan Jemaah dengan Arab Saudi
Berita ini 122 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:10 WIB

Pertamina Sesuaikan Harga BBM Nonsubsidi, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:10 WIB

BNN Bongkar Jaringan Narkoba International WNA Rusia di Bali, Sita 7,8 Kg Hashis Asal Thailand

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:43 WIB

Mitigasi Risiko, Menteri Dody Pantau Huntara Tegal

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:23 WIB

Maturasi Bertahap Program MBG: Merajut Kesabaran Sistemik Menuju Kedaulatan Gizi, Persatuan Bangsa, dan Kemakmuran Petani

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:02 WIB

Jelang Operasi Patuh 2026, Korlantas Optimalkan Perangkat ETLE Yang Dimiliki, Baik ETLE Statis, ETLE Mobile Handheld, Maupun ETLE Drone Patrol Presisi

Berita Terbaru

healthy life

Menyembuhkan Api dalam Diri: Menuju Fajar Sultan Longevity

Minggu, 21 Jun 2026 - 09:22 WIB