Komite III DPD RI Tekankan Pentingnya Pelaksanaan Puncak Ibadah Haji: Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna)

Rabu, 4 Juni 2025 - 16:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

beritafakta.id – Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, khususnya dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 Hijriah / 2025 Masehi.

Pengawasan ini dipimpin oleh Ketua Delegasi, Prof. Dailami Firdaus, yang juga merupakan Wakil Ketua I Komite III DPD RI. Komite III DPD RI menekankan pentingnya pelaksanaan puncak ibadah haji, yaitu prosesi wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah, dan pelontaran jumrah di Mina (Armuzna). Ketiga rangkaian ini merupakan inti dari ibadah haji yang menentukan keabsahan dan kemabruran seorang jamaah haji.

Dalam keterangannya, Prof. Dailami Firdaus menekankan pentingnya pemaknaan terhadap prosesi puncak ibadah tersebut. “Kita harus memastikan bahwa jamaah tidak sekadar hadir secara fisik di Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Mereka harus paham makna spiritual dari setiap prosesi yang dijalani. Jangan sampai ketika berada di Arafah, jamaah tidak tahu harus melakukan apa atau apa makna dari keberadaan mereka di sana,” tegasnya.

Menurut Prof. Dailami, tujuan utama dari penyelenggaraan ibadah haji adalah mencapai predikat haji yang mabrur dan mabruroh, bukan hanya sekadar menjalankan serangkaian ritual. Karena itu, Komite III DPD RI memberikan perhatian serius pada aspek pembinaan manasik haji serta kesiapan petugas pembimbing ibadah.

Pengawasan ini juga mencakup evaluasi terhadap fasilitas, manajemen pergerakan jamaah, serta kesiapan akomodasi dan layanan kesehatan, terutama saat puncak ibadah yang sangat krusial tersebut.

Komite III DPD RI berkomitmen untuk terus mendorong perbaikan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji demi kenyamanan dan kekhusyukan jamaah Indonesia. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, negara wajib hadir dalam menjamin penyelenggaraan haji yang aman, tertib, nyaman, dan bermakna bagi seluruh jamaah.

Berita Terkait

Darwati A. Gani Salurkan Bantuan Korban Banjir-Longsor Aceh Tamiang Saat Ramadan
Mendes Yandri Dorong Mahasiswa Al Khairiyah Tembus Pasar Ekspor
Sopir Trailer Priok: Kerja Maksimal, Perlindungan Minimal
Wamen PANRB Tekankan Pentingnya Penyelamatan Arsip Negara Pascabencana
Kolaborasi PANRB dan Kemenpora Tingkatkan Kapasitas Aparatur
Hadiri Pemakaman, Kapolri: Pesan Eyang Meri Jadi Inspirasi dan Semangat Keluarga Besar Polri
TPP Ujung Tombak Pembangunan Desa, Wajib Tingkatkan Kapasitas dan Taat Aturan
Menteri PANRB Ajak Ciptakan Birokrasi yang Berpusat pada Masyarakat
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 05:30 WIB

Darwati A. Gani Salurkan Bantuan Korban Banjir-Longsor Aceh Tamiang Saat Ramadan

Minggu, 1 Maret 2026 - 05:26 WIB

Mendes Yandri Dorong Mahasiswa Al Khairiyah Tembus Pasar Ekspor

Minggu, 1 Maret 2026 - 02:33 WIB

Sopir Trailer Priok: Kerja Maksimal, Perlindungan Minimal

Kamis, 26 Februari 2026 - 12:14 WIB

Wamen PANRB Tekankan Pentingnya Penyelamatan Arsip Negara Pascabencana

Kamis, 26 Februari 2026 - 12:11 WIB

Kolaborasi PANRB dan Kemenpora Tingkatkan Kapasitas Aparatur

Berita Terbaru

Antrean truk kontainer menuju Pelabuhan Tanjung Priok untuk bongkar-muat menimbulkan kemacetan di Jl. Jampea Raya, Jakarta Utara. Di balik klaim fleksibilitas, sopir trailer sebenarnya menunggu tanpa jeda, siap dipanggil kapan saja tanpa kepastian istirahat. (Dok: Project M/Henry)

Berita

Sopir Trailer Priok: Kerja Maksimal, Perlindungan Minimal

Minggu, 1 Mar 2026 - 02:33 WIB