Pelaku Pengembang Reklamasi Ilegal di Teluk Tering Kota Batam Resmi Dilaporkan

Kamis, 10 Juli 2025 - 20:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATAM, beritafakta.id – Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemberantas Korupsi, wilayah Kepri, resmi melaporkan pelaku pengembang reklamasi illegal beserta sejumlah barang bukti ke Polda Kepri, Kamis (10/07/2025).

Pengembang dari perusahaan PT. Dirgantara Inti Abadi (PT.DIA) dan PT. Maju Pesat (MP) diduga telah melakukan aktivitas reklamasi laut kawasan Kelurahan Teluk Tering Kecamatan Batam Kota (Batam Center), Kota Batam tanpa izin yang menyebabkan rusaknya lingkungan dan kawasan mangrove di Batam Kota Provinsi Kepulauan Riau.

Ketua DPW LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, Fernando Simatupang melalui Sektertarinya, BZ Halawa dalam keterangan tertulisnya kepada media, Kamis (10/07/2025) menerangkan, bahwa PT. DIA dan PT. MP diduga telah merusak lingkungan akibat reklamasi tanpa izin (illegal) di Teluk Tering, dekat Kampung Tua Belian, Batam Kota Provinsi Kepri.

Lahan itu sebelumnya berupa pantai dan kawasan mangrove (hutan bakau). Aktivitas reklamasi ilegal itu dimulai diduga sejak tahun 2021 hingga 2025.

“Kami dalam laporan telah melampirkan berbagai barang bukti alat perusak reklamasi, mangrove termasuk bahan investigasi terhadap barang bukti tanah galian C illegal di kawasan Kabil Kecamatan Nongsa Kota Batam” tulis Fernando Simatupang melalui sekretarisnya Bz Halawa.

Alat berat berupa excavator, mobil berupa dam truk, beserta lokasi reklamasi illegal di lahan Kelurahan Teluk Tering, dan kawasan tanah galian C illegal di Kelurahan Kabil, sebagai bukti perusakan lingkungan dalam kasus reklamasi ilegal yang diduga dilakukan oleh pengembang.

“Kami dari LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, berharap dengan pihak Polda Kepri untuk segera turun mengusut peristiwa dugaan pidana yang dinilai telah merugikan Negara dan masyarakat luas tersebut, serta menindak para pelaku perusakan lingkungan berdasarkan hukum, agar timbul efek jera,” tegasnya

Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H belum berhasil dikonfirmasi atas laporan yang disampaikan LSM antikorupsi tersebut hingga berita ini diterbitkan. Sedangkan Direskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Simamora dalam keterangannya (10/07) “Ya. Mohon waktu untuk ditindaklanjuti,” singkatnya.

Simon T

Berita Terkait

Dipulangkan, Remaja asal Brebes Ditelantarkan Orang Tua di Rumah Kos Magelang
Pemkab Pemalang Berikan Apresiasi Perumda Air Minum Tirta Mulia
Babinsa Bersama Warga Desa Mendelem Gelar Tasyakuran , Doa Bersama
Timbulkan Korban Jiwa, Warga Minta PJU Segera Dipasang di Jalan Penghubung Dua Desa Banjaranyar dan Krasak
Rengkuh 4 Medali Emas LKS 2026, SMKN 1 Jenangan Terbaik di Jawa Timur
Seorang Siswa SD Alami Memar dan Trauma, Akibat di Bully Teman Sekelasnya
Pererat Sinergi, Kapolres Kendal Temui PTPN IX Merbuh dan Dewan Buruh
Syawalan 1447 H, DWP Brebes Gelar Halal Bihalal Meriah dengan Bazar UMKM di Pendopo
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 18:15 WIB

Dipulangkan, Remaja asal Brebes Ditelantarkan Orang Tua di Rumah Kos Magelang

Sabtu, 18 April 2026 - 08:55 WIB

Pemkab Pemalang Berikan Apresiasi Perumda Air Minum Tirta Mulia

Sabtu, 18 April 2026 - 08:44 WIB

Babinsa Bersama Warga Desa Mendelem Gelar Tasyakuran , Doa Bersama

Jumat, 17 April 2026 - 06:43 WIB

Timbulkan Korban Jiwa, Warga Minta PJU Segera Dipasang di Jalan Penghubung Dua Desa Banjaranyar dan Krasak

Jumat, 17 April 2026 - 06:41 WIB

Rengkuh 4 Medali Emas LKS 2026, SMKN 1 Jenangan Terbaik di Jawa Timur

Berita Terbaru

Berita

PERPENKA Buktikan Pensiun Bukan Akhir Pengabdian

Sabtu, 18 Apr 2026 - 12:25 WIB