IPAR Laporkan Kadiskominfo Depok ke KPK: Anggaran Internet Rp 60 Miliar Lebih Diduga Dikorupsi

Rabu, 23 Juli 2025 - 14:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Beritafakta.id – Ketua Umum Ikatan Pers Anti Rasuah (IPAR), Obor Panjaitan, pada Selasa (22/7/2025) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi proyek internet publik di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan ini diserahkan langsung oleh Obor bersama tim advokasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Ia membawa dokumen lengkap berikut 13 lampiran bukti permulaan, termasuk bukti anggaran, surat-surat konfirmasi, serta testimoni masyarakat.

Menurut Obor, berdasarkan penelusuran investigatif dan berbagai pengaduan warga, program internet publik yang digelontorkan anggaran lebih dari Rp 60 miliar sejak 2020–2025 tidak memiliki dampak nyata di tengah masyarakat.

“Kami menerima banyak laporan dari masyarakat bahwa internet publik yang dijanjikan itu tak terlihat wujudnya. Bahkan, warga tak tahu di mana dan bagaimana cara mengakses layanan itu,” ujarnya di hadapan wartawan.

Tak hanya itu, IPAR juga menilai Kepala Diskominfo Depok telah menghalangi kerja jurnalistik ketika tim media meminta klarifikasi atas proyek tersebut. Padahal, hak wartawan dan publik untuk memperoleh informasi dijamin oleh:

UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 ayat (3): “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Pasal 4 ayat (2): “Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.”

Namun kenyataannya, kata Obor, surat konfirmasi pers yang dikirimkan sejak tahun 2022 hingga 2024 tidak direspons, bahkan dikangkangi dengan dalih aturan internal Pemkot Depok.

“Kami melihat pejabat terkait selama ini bertindak seperti insan kebal hukum. Surat konfirmasi dan permohonan informasi sebagaimana diatur UU Pers dan UU KIP justru dikangkangi, malah dijadikan seolah-olah Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok lebih tinggi dari Konstitusi Negara,” tegas Obor Panjaitan.

Ia menambahkan, sikap arogansi birokrasi semacam ini harus dihentikan. Oleh karena itu, IPAR mengambil langkah hukum agar dugaan korupsi ini diungkap secara tuntas.

“Sangat penting agar kasus ini diungkap dan diproses secara hukum oleh KPK hingga para pelaku terlampir diadili demi rasa keadilan dan kepastian hukum,” tutupnya.

 

Berita Terkait

Bakti Kesehatan dan Donor Darah Hari Bhayangkara ke-80 di Gelar Polres Purbalingga Bersama Gereja Agustinus, Rumah Sakit Nirmala, Puskesmas dan PMI Purbalingga
Gabungan Pelatihan Pemadaman Kebakaran di Mapolres Purbalingga
Roy Suryo dan dr Tifa Dikabarkan Ditangkap Polisi Terkait Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Gelar Anniversary Warta Perwira Ke 1 Di PFC, “Media Menginspirasi UMKM Berprestasi”
Polsek Bobotsari Serahkan HP Temuan kepada Pemiliknya
Kapolres Purbalingga Buka Turnamen Esports Mobile Legends Kapolres Cup 2026
Gol Tunggal Amad Diallo Antar Pantai Gading Kalahkan Ekuador
Swedia Pesta Gol Saat Kalahkan Tunisia 5-1
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:53 WIB

Bakti Kesehatan dan Donor Darah Hari Bhayangkara ke-80 di Gelar Polres Purbalingga Bersama Gereja Agustinus, Rumah Sakit Nirmala, Puskesmas dan PMI Purbalingga

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:59 WIB

Gabungan Pelatihan Pemadaman Kebakaran di Mapolres Purbalingga

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:08 WIB

Roy Suryo dan dr Tifa Dikabarkan Ditangkap Polisi Terkait Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:32 WIB

Gelar Anniversary Warta Perwira Ke 1 Di PFC, “Media Menginspirasi UMKM Berprestasi”

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:13 WIB

Polsek Bobotsari Serahkan HP Temuan kepada Pemiliknya

Berita Terbaru

SPORT

Dua Gol Kylian Mbappe Antar Prancis Tundukkan Irak 3-0

Selasa, 23 Jun 2026 - 12:16 WIB