Mandailing Natal, Beritafakta.id – Aktivitas tambang emas ilegal di Aek Nabirong, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, diduga menjadi penyebab utama keruhnya air Sungai Batahan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara. Kondisi ini memunculkan keresahan warga yang menggantungkan hidup dari sungai dan kawasan pesisir.
Seorang warga terdampak berinisial NS mengungkapkan bahwa warna air sungai kini berubah total.
“Kehadiran tambang emas ilegal yang beroperasi di Sumbar telah mengubah warna Sungai Batahan sepenuhnya. Air yang dulu jernih kini cokelat kemerahan, bahkan berdampak ke laut. Kenyamanan kami hilang,” ujarnya, Minggu (14/9/2025).
Menurut warga, kerusakan ini tidak hanya mencemari lingkungan, tetapi juga mengganggu mata pencaharian nelayan dan pelaku wisata pesisir. Aktivitas tambang disebut menyebabkan sedimentasi parah, memicu banjir lebih sering, dan mengancam ekosistem laut.
Informasi masyarakat menyebutkan, tambang emas ilegal juga diduga beroperasi di kawasan hutan konservasi Taman Nasional Batang Gadis (TNBG) Aek Bontar, Madina. Diperkirakan sekitar 60 unit excavator beroperasi tanpa izin resmi. Warga menduga kegiatan ini melibatkan oknum-oknum berpengaruh, dan dinilai melanggar UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Masyarakat Madina mendesak Pemerintah Provinsi Sumbar, Pemerintah Sumut, Pemerintah Pusat, serta Aparat Penegak Hukum (APH) segera bertindak menghentikan aktivitas tambang ilegal. Mereka berharap penegakan hukum dilakukan tegas demi melindungi lingkungan dan menjaga keadilan sosial.
(Magrifatulloh)






