Komplotan Spesialis Maling Motor Beat Ditangkap Polisi Bekasi, Celurit Disita Sebagai Barang Bukti

Selasa, 16 September 2025 - 18:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, beritafakta.id – Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi berhasil membekuk komplotan pelaku perampasan sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Bekasi. Dalam operasi cepat yang digelar di Karawang, dua orang tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti celurit, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Polres Metro Bekasi, Selasa (16/9/2025) siang.

Kasus ini bermula dari laporan korban, Bisan Marfandy Lingga (57), karyawan swasta asal Setu. Ia menjadi sasaran perampasan saat melintas di Jalan Gondang, Desa Lambang Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Rabu (10/9/2025) sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu, korban dihentikan tiga pelaku yang memalang motornya. Salah satu pelaku mengacungkan celurit, sementara lainnya mencabut kunci motor. Ketakutan, korban memilih lari dan meninggalkan kendaraannya.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKBP Agta Bhuwana Putra, S.I.K., M.A.P., menjelaskan pelaku yang ditangkap yakni Eko Paulus alias Eko (22) dan Rivai Febrian Hutahuruk (21). Sementara satu pelaku lain bernama Nuel berhasil kabur dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Hasil penyelidikan mengungkap, para pelaku sudah merencanakan aksinya sejak malam sebelumnya. Mereka mengambil celurit yang disembunyikan di sekitar Depo LRT Jatimulya, lalu berkeliling mencari target pada pagi buta saat jalanan sepi. Dalam sehari, kelompok ini bisa menyasar hingga dua korban berbeda, sehingga meresahkan masyarakat Tambun Selatan dan sekitarnya.

Setelah berhasil merampas motor korban, para pelaku berusaha menjual hasil kejahatannya ke wilayah Karawang. Namun, langkah mereka terhenti ketika Tim Opsnal Jatanras Polres Metro Bekasi yang tengah melakukan observasi di Jalan Pantura Kedungwaringin mencurigai gerak-gerik mereka.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan perampasan dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara.

Penulis: Haris Pranatha, Kepala Biro Bekasi, Jawa Barat

Berita Terkait

Doa Bersama Lintas Agama Warnai HUT Bhayangkara ke-80 di Kendal, Kapolres Singgung Pentingnya Stabilitas
Tolak Operasional Tempat Hiburan Malam, Warga Kecamatan Margadana Gelar Aksi ke DPRD Kota Tegal
Kelurahan Parigi gelar Gema Muharrom 1448H, Lurah Edi : “Bisa sedekah lewat layanan Q-Ris”
Dinkes Brebes Dorong Ibu Hamil Miliki BPJS Aktif Sejak Trimester Pertama
Hadiri Rapat Anev Triwulan II, Karutan Batam Paparkan Capaian Kinerja dan Inovasi Layanan
Bukan Cuma Evakuasi, BPBD Banjarnegara Latih TRC Kecamatan Cepat Hitung Kebutuhan Pascabencana
16 Siswa SDN Gulbung IV Gagal Terima PIP, Dana Bantuan Hangus, Kepala Sekolah Disorot
Polisi Ringkus Pembunuh Wanita yang Jasadnya Dibuang di Semak-semak Jalan Lingkar Weleri
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:33 WIB

Doa Bersama Lintas Agama Warnai HUT Bhayangkara ke-80 di Kendal, Kapolres Singgung Pentingnya Stabilitas

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:11 WIB

Tolak Operasional Tempat Hiburan Malam, Warga Kecamatan Margadana Gelar Aksi ke DPRD Kota Tegal

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:23 WIB

Kelurahan Parigi gelar Gema Muharrom 1448H, Lurah Edi : “Bisa sedekah lewat layanan Q-Ris”

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:56 WIB

Dinkes Brebes Dorong Ibu Hamil Miliki BPJS Aktif Sejak Trimester Pertama

Kamis, 25 Juni 2026 - 06:15 WIB

Bukan Cuma Evakuasi, BPBD Banjarnegara Latih TRC Kecamatan Cepat Hitung Kebutuhan Pascabencana

Berita Terbaru