Tambang Batu Ilegal Marak di Sagulung, Warga Desak BP Batam, Ditpam, dan Polisi Bertindak

Kamis, 25 September 2025 - 17:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam, beritafakta.id (25 September 2025) – Aktivitas tambang batu ilegal di Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, tepat di belakang Rutan Kelas IIA Batam, semakin meresahkan masyarakat. Penambangan yang diduga tanpa izin resmi ini melanggar aturan tata ruang, lingkungan hidup, serta ketentuan pertambangan. Warga mendesak BP Batam, Dinas Penataan dan Pertanahan (Ditpam), serta aparat kepolisian untuk segera bertindak tegas sebelum dampaknya makin meluas.

Aktivitas Tanpa Legalitas

Pantauan di lokasi menunjukkan kendaraan berat keluar-masuk area tambang sejak siang hingga malam. Material batu terus diangkut tanpa adanya papan nama perusahaan maupun dokumen legalitas di sekitar lokasi. Aktivitas ini sudah berlangsung lama, namun hingga kini belum ada langkah penindakan nyata.

Warga sekitar mengaku terganggu akibat debu pekat, kerusakan jalan, serta ancaman longsor di tebing bekas galian. Mereka menilai kegiatan ini jelas mengabaikan keselamatan masyarakat serta aturan tata ruang.

Tanggung Jawab Institusi

Sebagai otoritas pengelola lahan, BP Batam didesak segera memverifikasi status perizinan lokasi tambang tersebut.
Ditpam Batam diminta melakukan pengawasan ketat sekaligus menghentikan kegiatan sampai izin resmi ditunjukkan.
Sementara itu, kepolisian diharapkan menindak tegas jika terbukti ada pelanggaran hukum, baik terkait pidana lingkungan, pertambangan ilegal, maupun penyalahgunaan lahan.

Potensi Pelanggaran Hukum

Aktivitas tambang batu ilegal berpotensi menabrak sejumlah aturan, di antaranya:

  • UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, Pasal 158: usaha tambang tanpa IUP/IUPK dipidana 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

  • UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 109: usaha tanpa izin lingkungan dipidana 1–3 tahun penjara dan denda Rp1–3 miliar; Pasal 98: jika menimbulkan kerusakan serius, pidana 3–10 tahun penjara dan denda Rp3–10 miliar.

  • PP No. 24 Tahun 2021, yang mengatur kewajiban izin resmi untuk seluruh kegiatan pertambangan.

Tuntutan Publik

Seorang tokoh masyarakat Sagulung yang enggan disebutkan namanya mengatakan:

“Tambang ilegal ini jelas merugikan warga. Selain mencemari lingkungan, jalan umum ikut hancur. Kalau dibiarkan, bisa timbul konflik. Kami minta aparat jangan tutup mata, hukum harus ditegakkan.”

Masyarakat berharap tiga institusi utama – BP Batam, Ditpam, dan Kepolisian – segera bersinergi untuk menutup aktivitas tambang ilegal ini. Penegakan hukum yang tegas dinilai penting guna menjaga tata ruang Batam, keselamatan warga, serta mencegah munculnya mafia pertambangan baru di daerah tersebut.

Penulis: Simon T

Berita Terkait

Ketua LMP Mendesak KAJATISU Untuk Evaluasi Kinerja Plt KAJARI Mandailing Natal.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
Jembatan Sitanggal Brebes Amblas dan Mengkuatirkan, Masyarakat Harap Segera Diperbaiki
Apreasasi Amankan 12 Ekscavator Backingan TNI, Polda Harus Tindak Termasuk Yang Dipayunginya
CAHAYA RAMADHAN DI BALIK TEMBOK KEBEBASAN,HARU DAN HARAPAN WARNAI PEMBUKAAN PESANTREN KILAT DI RUTAN BATAM
Martoyo DPRD Fraksi Gerindra Kawal Program Presiden untuk Dukung Pembangunan Banjarnegara.
Ubah Paradigma RSUD Brebes dalam Pelayanan Pasien, Direktur Adhi : Keramahan Petugas Dedikasi Kami
Pererat Silaturahmi di Bulan Suci Ramadan, Karutan Batam Hadiri Buka Puasa Bersama Wali Kota Batam
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 18:37 WIB

Ketua LMP Mendesak KAJATISU Untuk Evaluasi Kinerja Plt KAJARI Mandailing Natal.

Selasa, 3 Maret 2026 - 17:13 WIB

Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:54 WIB

Jembatan Sitanggal Brebes Amblas dan Mengkuatirkan, Masyarakat Harap Segera Diperbaiki

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:19 WIB

Apreasasi Amankan 12 Ekscavator Backingan TNI, Polda Harus Tindak Termasuk Yang Dipayunginya

Senin, 2 Maret 2026 - 21:31 WIB

Martoyo DPRD Fraksi Gerindra Kawal Program Presiden untuk Dukung Pembangunan Banjarnegara.

Berita Terbaru