Badung, – Kantor Imigrasi Ngurah Rai kembali menegakkan aturan keimigrasian dengan mendeportasi seorang warga negara Prancis, KJB (32), yang terbukti bekerja di Bali menggunakan Visa on Arrival (VOA). Deportasi dilakukan pada 3 November 2025, di mana KJB dipulangkan ke negaranya melalui penerbangan Thai Airways rute Denpasar–Bangkok–Paris.
Petugas Imigrasi menemukan bahwa KJB bekerja sebagai Sales Manager di salah satu klub kawasan Tibubeneng, Badung, dengan gaji sekitar Rp20 juta per bulan.
KJB mengaku menunggu proses KITAS kerja, namun tindakannya tetap dianggap sebagai penyalahgunaan izin tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, menyatakan pihaknya tidak akan menoleransi pelanggaran serupa.
“Kami berkomitmen menjaga ketertiban keimigrasian di Bali. Setiap pelanggaran akan kami tindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Selain dideportasi, KJB juga dikenakan penangkalan masuk kembali ke Indonesia dalam waktu tertentu. Kasus ini menjadi peringatan bagi warga negara asing agar tidak menyalahgunakan izin tinggal wisata untuk bekerja di wilayah Indonesia.
Bram S






