Polsek Leuwiliang Tindak Tegas Pelaku Yang Melakukan Aksi Marah – marah Melalukan Pengancaman Viral Di Medsos Di Puskesmas Leuwisadeng Kecamatan Leuwiliang Kabupaten Bogor

0
6

Polres Bogor,Beritafakta.id-Jumat, 26 April 2024, dimana Polsek Leuwiliang Lakukan Tindakan Tegas Dengan Menahan Pelaku dimana telah terjadi seseorang marah marah sambil melakukan ancaman kekerasan dengan mengunakan senjata tajam jenis golok di Puskeamas leuwisadeng Jln.Raya Bogor Jasinga Km.25 Desa Leuwisadeng kec.Leuwisadeng Kab.Bogor, Diketahui Hari Selasa Tanggal 23 April 2024 Sekitar Pukul 13.30 Wib. TKP di Puskesmas Leuwisadeng Jln.Raya Bogor Jasinga Km.25 Desa Leuwisadeng Kec.Leuwisadeng Kab.Bogor

Kapolsek Leuwiliang Kompol Agus Supriyanto,SH,.MH menjelaskan bahwa tindakan yanv diambil pihak Kepolisian Polsek Leuwiliang untuk melakukan penahanan tersebut dikarenakan Pelaku telah melakukan pengancaman terhadap pihak Puskesmas Leuwisadeng dan terbukti membawa senjata tajam jenis golok yang sudah kita amankan berikut barang bukti yang ada pada pelaku.

Dijelaskan kembali pada berita yang sudah beredar kemarin dan viral dimedsos dimana Pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekitar pukul 11.00 pelaku (Sdr. HM Als JEPANG) datang berobat dipuskesmas leuwisadeng, oleb korban selaku perawat di puskesmas tersebut pelaku dilayani dengan diperiksa keluhan penyakitnya, selanjutnya oleh korban dilakukan test Laboratorium untuk menentukan penyakit yg dikeluhkan pelaku, karena hasil Laboratorium agak lama, pelaku pergi ke RSUD Leuwiliang untuk berobat, kejadian seruoa dialaminya hasil Laboratorium lama belum juga jadi, akhirnya pelaku meninggalkan RSUD kembali ke puskesmas leuwisadeng dengan membawa sebilah golok dipinggangnya dengan didampingi beberapa ormas BPPKB, saat itu pelaku marah marah dan berteriak kepada korban mengancam korban “akan membelah kepala korban, sambil pelaku memperlihatkan sebilah golok dipinggang sebelah kiri kepada korban, pelaku melakukan hal tersebut dikarenakan pelaku merasa tidak dilayani oleh puskesmas leuwisadeng khususnya korban.

Melihat kejadian tersebut karyawan puskesmas bernama Sdr Asep Tojiri merampas golok tersebut dan di simpan di atas meja, selanjutjya diamankan oleh salah satu anggota BPPKB, kemudian mengajak pelaku untuk pulang.
Atas kejadian tersebut korban dan pihak Puskesmas merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Leuwiliang pada hari Jumat tanggal 26 April 2024.

Dari hasil pemeriksaan dilokasi TKP dimana korban Sdri Prasandi Arsal Riva’i
Umur : Bogor, 18 November 1991, Agama : Islam, Pekerjaan : Perawat
Alamat : Dermaga Regensi 2 Blok 4 No.17 Desa Cihideung Udik Kec.Ciampea Kab.Bogorn, dan didapat keterangan dari para saksi Sdr Asep Tojiri, TTL : Bogor 19 Apriil 1985, Agama : Islam, Pekerjaan : PNS, Alamat : Kp.Ciangger Desa Wargajaya Kec.Cigudeg Kab.Bogor, DR Farida Indriawati, TTL : Bogor 24 oktober 1970,Agama : Islam, Pekerjaan : Dokter, Alamat : Jln.Palem Raya No.11 Taman Yasmin V Kel.Curug Mekar Kec.Bogor Barat Kota Bogor.
Untuk identitas pelaku yaitu Sdr HM Alias Jepang, TTL : Bogor, 19 Pebruari 1979, Agama : Islam, Pekerjaan : Wiraswasta, Alamat : Kp. Kosol Desa Sadeng Kec. Leuwisadeng Kab Bogor.

Saat ini Pelaku sudah diamankan di Polsek Leuwiliang untuk menjalankan proses hukum lebih lanjut dalam mempertanggungjawabkan perbuatan nya berikut barang bukti 1 (satu ) bilah Golok bergagang kayu warna Coklat panjang 50 Cm, dalam hal ini Pelaku kami kenakan Pasal 335 ayat 1 KHUP dengan ancaman hukuman 1 tahun dan atau Undang Undang Darurat No. 12 tahun 51 pasal 2 ayat 1 dengan ancaman hukuman 10 tahun