Erni Daryanti Minta Pengawasan Skincare Diperketat

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 09:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, beritafakta.id – Maraknya penggunaan Skincare saat ini seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya kesehatan kulit. Adanya sosial media dan penjualan secara online membuat pemasaran skincare menjadi semakin kuat. Dampaknya banyak orang yang tertarik untuk membeli produk skincare setelah menerima endorsan dari para tokoh atau selebgram tanpa memperhatikan isi kandungannya.

Di kalangan pengguna skincare, terkenal istilah “mafia skincare” dan “skincare etiket biru” yang mengacu pada produk skincare yang dijual di pasaran tanpa izin edar resmi dan melibatkan praktik illegal yang merugikan konsumen.

Erni Daryanti selaku Wakil Ketua Komite III DPD RI yang juga merupakan senator dari Kalimantan Tengah, memperingatkan bahaya penggunaan skincare yang dijual tanpa izin edar resmi dan mengandung bahan merkuri berbahaya.

“Penggunaan skincare tanpa izin edar resmi dan mengandung zat berbahaya sangat merugikan masyarakat baik secara kesehatan maupun ekonomi. Risiko kesehatan yang ditimbulkan dari penggunaan skincare tanpa izin edar sama besarnya dengan risiko dari penggunaan skincare yang mengandung bahan yang berbahaya”, papar Erni Daryanti.

Berdasarkan hasil pengawasan BPOM pada tanggal 19-23 Februari 2024 terhadap sarana klinik kecantikan, dari 731 klinik kecantikan yang diperiksa, hasilnya 239 sarana klinik kecantikan (33%) tidak memenuhi ketentuan.

Erni Daryani sebagai seorang dokter kecantikan ini pun berpesan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan produk skincare.

“Kami berharap agar masyarakat lebih waspada dan berhati-hati dalam menggunakan skincare, lebih baik gunakan produk skincare dengan kandungan yang aman dan sudah memiliki sertifikat BPOM”, pesan Erni Daryanti.

Lebih lanjut Erni Daryanti meminta agar pemerintah dan BPOM lebih meningkatkan pengawasan atas segala bentuk pemasaran dan peredaran skincare yang berbahaya dan merugikan masyarakat.

“Kami meminta pihak pemerintah dan BPOM agar meningkatkan pengawasan atas segala bentuk pemasaran dan peredaran skincare yang tidak memiliki izin edar resmi, mengandung bahan berbahaya dan overclaim”, pungkas Erni Daryanti.(*)

Berita Terkait

6 PLTS di Wilayah 3T Turut Diresmikan Prabowo, Mampu Kurangi Penggunaan BBM
Dukung Tranformasi Pertanian Modern, Electrifying Agriculture PLN Raih 53.539 Pelanggan Baru di Tahun 2024
Terima Bupati Nias Utara, Wamen Viva Yoga: Kita Jadikan Nias Utara Sebagai Kawasan Pertumbuhan Ekonomi Baru
Bertemu Kepala Basarnas, Menteri PANRB Bahas Penguatan SDM dan Tata Kelola
Abah Timi, Inovasi Kelola Sampah dari Rumah ala Lurah Antapani Tengah
Kapolri dan Menteri Perumahan Bahas Program Pembangunan 3 Juta Rumah
Pj Bupati Masrofi Melihat Kesiapan Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis di Banjarnegara
Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Dini: Membangun Generasi Emas Indonesia
Berita ini 8 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 09:07 WIB

6 PLTS di Wilayah 3T Turut Diresmikan Prabowo, Mampu Kurangi Penggunaan BBM

Jumat, 17 Januari 2025 - 10:43 WIB

Dukung Tranformasi Pertanian Modern, Electrifying Agriculture PLN Raih 53.539 Pelanggan Baru di Tahun 2024

Jumat, 17 Januari 2025 - 10:05 WIB

Terima Bupati Nias Utara, Wamen Viva Yoga: Kita Jadikan Nias Utara Sebagai Kawasan Pertumbuhan Ekonomi Baru

Rabu, 15 Januari 2025 - 22:03 WIB

Bertemu Kepala Basarnas, Menteri PANRB Bahas Penguatan SDM dan Tata Kelola

Rabu, 15 Januari 2025 - 22:00 WIB

Abah Timi, Inovasi Kelola Sampah dari Rumah ala Lurah Antapani Tengah

Berita Terbaru

daerah

River Clean UP Terus Berlanjut, Libatkan Pelajar

Sabtu, 25 Jan 2025 - 03:41 WIB

daerah

Ismail Fahmi Resmi Pimpin DPK IKAPTK Kota Tegal 2024-2029

Sabtu, 25 Jan 2025 - 03:40 WIB