JAKARTA, Beritafakta.id – Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., membentuk tim hukum untuk mengawal proses penanganan dugaan pengeroyokan yang dilaporkan Wakil Ketua Umum FERADI WPI, Fam Fuk Tjhong alias Uun, ke Polda Banten.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penculikan yang menurut keterangan korban terjadi pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di Kampung Babakan Pulo, RT 005/RW 004, Kelurahan Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten.
Korban telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Banten pada 19 Juli 2026. Laporan diterima dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/313/VII/SPKT.II.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN. Berdasarkan STPL, perkara masih berada dalam tahap penyelidikan dan identitas terlapor masih dalam proses lidik.
Menurut keterangan korban, sebelum kejadian dirinya aktif menyampaikan kritik dan aspirasi masyarakat terkait pelayanan kesehatan, sistem BPJS, serta pelayanan di RSUD Adjidarmo Kabupaten Lebak. Namun, dugaan keterkaitan antara aktivitas tersebut dengan peristiwa yang dilaporkan masih merupakan keterangan dari pihak korban dan belum menjadi kesimpulan aparat penegak hukum.
Donny Andretti mengatakan pihaknya akan memberikan pendampingan hukum secara penuh kepada korban hingga proses hukum memperoleh kepastian.
“Kami akan mengawal perkara ini secara profesional sampai tuntas. Kami tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan seluruh pembuktian kepada aparat penegak hukum,” ujar Donny.
Ia menjelaskan pendampingan hukum mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk pasal-pasal yang mengatur mengenai penganiayaan, penganiayaan berat, hingga penyerangan yang dilakukan secara bersama-sama.
Fam Fuk Tjhong alias Uun mengaku sekitar 50 orang yang disebut berasal dari salah satu organisasi kemasyarakatan mendatangi kediamannya di Kecamatan Cibadak.
Menurut pengakuannya, saat keluar rumah untuk menyambut kedatangan mereka, dirinya justru mengalami pemukulan, tendangan, dan diinjak oleh sejumlah orang.
Korban juga mengaku kemudian dibawa secara paksa menuju rumah yang disebut sebagai kediaman Ketua DPRD Kabupaten Lebak. Dalam peristiwa itu, telepon genggam miliknya disebut turut dirampas.
“Saya keluar rumah dengan maksud menyambut dan mengajak bersalaman. Namun saya mengaku langsung dipukul, ditendang, dan diinjak. Setelah itu saya dibawa secara paksa dan telepon genggam saya dirampas,” ujar Uun.
Korban mengaku berada di lokasi tersebut selama beberapa jam dan mendapat tekanan agar menyampaikan permintaan maaf. Ia juga menyebut terdapat anggota kepolisian dari Polsek Cibadak yang hadir dalam proses mediasi untuk melakukan pengamanan.
Setelah meninggalkan lokasi, korban menjalani pemeriksaan medis untuk kepentingan visum et repertum di Rumah Sakit Bhayangkara sebelum membuat laporan resmi ke Polda Banten.
Ketua Tim Investigasi sekaligus Ketua Tim Kuasa Hukum FERADI WPI, Bang Revan Pratama Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., mengatakan timnya telah diterjunkan ke Kabupaten Lebak untuk menemui korban dan mengumpulkan informasi awal.
Menurut Revan, berdasarkan keterangan yang diterima tim hukum, korban diduga mengalami pengeroyokan oleh puluhan orang sebelum dibawa meninggalkan lokasi. Ia juga menyebut adanya dokumen perdamaian yang telah ditandatangani korban. Namun, menurut pengakuan korban, penandatanganan dilakukan dalam kondisi tertekan. Klaim tersebut, kata Revan, akan menjadi bagian dari materi pembuktian dalam proses penyidikan.
“Kami berharap penyidik Polda Banten bekerja secara profesional, objektif, dan transparan. Apabila berdasarkan alat bukti yang sah ditemukan adanya tindak pidana, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum,” kata Revan.
Ia menegaskan FERADI WPI tidak membenarkan tindakan yang menyerang kehormatan seseorang. Namun, apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan tindakan kekerasan atau main hakim sendiri.
Kasus tersebut sebelumnya juga mendapat perhatian dari sejumlah organisasi, di antaranya Forum Wartawan Bersatu (FORWATU) Banten dan Laskar Merah Putih (LMP) Markas Daerah Banten yang sama-sama meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas laporan dugaan pengeroyokan dan penculikan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, perkara masih berada pada tahap penyelidikan di Polda Banten. Belum ada penetapan tersangka maupun kesimpulan resmi dari penyidik mengenai pihak yang bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana tersebut.
Haris Pranatha






