Haidar Alwi Menilai, Dalam Pemberantasan Korupsi Kejaksaan dan KPK Jangan Matahari Kembar

Selasa, 12 November 2024 - 12:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

beritafakta.id – Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi menilai, Kejaksaan dan KPK menjadi matahari kembar dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ia menjelaskan bahwa saat ini ada tiga institusi yang bertugas menangani kasus korupsi, yaitu KPK, Kejaksaan dan Polri.

Namun dari ketiga institusi tersebut, tumpang-tindih kewenangan hanya terjadi antara KPK dengan Kejaksaan.

“Fenomena matahari kembar antara KPK dengan Kejaksaan tidak hanya berpotensi menimbulkan gesekan antar institusi tapi juga kekacauan penegakan hukum khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata R Haidar Alwi, Selasa (12/11/2024).

Dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, KPK dan Kejaksaan sama-sama dapat menjalankan fungsi penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Sedangkan Polri hanya terbatas pada fungsi penyelidikan dan penyidikan.

Menurut R Haidar Alwi, Undang Undang sebenarnya telah mengatur dengan jelas kewenangan masing-masing agar tidak tumpang-tindih.

Berdasarkan Pasal 11 Ayat (1) dan (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, kasus korupsi dengan kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar ditangani oleh KPK. Sementara yang di bawah Rp1 miliar wajib ditangani atau diserahkan kepada Kejaksaan dan Polri.

“Tapi pelaksanannya kacau-balau. KPK yang seharusnya menangani kasus besar malah sering menangani kasus kecil. Sebaliknya Kejaksaan yang seharusnya menangani kasus kecil malah mengambil kasus besar seperti Asabri, Jiwasraya, BTS kominfo, kasus Timah, dan lain-lain. Hanya Polri yang ‘on the track’, tertib sesuai Undang Undang,” jelas R Haidar Alwi.

Ia melihat fenomena matahari kembar antara KPK dengan Kejaksaan, entah disebabkan oleh ketidakmampuan KPK menangani kasus besar atau karena ambisi Kejaksaan ingin menjadi lembaga superbody. Kritik dan saran terhadap KPK dan Kejaksaan seringkali dimentahkan dengan tuduhan adu domba atau sebagai upaya perlawanan balik koruptor.

“Oleh karena itu diharapkan Presiden Prabowo Subianto, Menko Polkam dan DPR bisa mengevaluasi KPK dan Kejaksaan. Sebab mustahil mewujudkan Indonesia Emas dengan kekacauan penegakan hukum karena tidak tertib dalam bernegara,” pungkas R Haidar Alwi.

Berita Terkait

Kapolres Kendal Cek Kesiapan Pos Pam Exit Tol Weleri untuk Pengamanan Operasi Ketupat Candi 2025
BPJS Naker Banjarnegara dan Paguyuban Setia Kawan Salurkan Santunan Kematian dan Kecelakaan Kerja
Puluhan Pemudik Motor Manfaatkan Layanan Valet Ride, Wakapolda Jateng; Gratis dan Memudahkan
OKC 2025 Dimulai, Tim Dokkes Polres Brebes Keliling Pospam Cek Kesehatan Personil
DPD Partai Perubahan Brebes, Gelar Konsolidasi dan Buka Bersama
SMP N 3 Bulakamba, Gelar Kegiatan Pesantren Kilat Meraih keberkahan di Bulan Suci Ramadhan
Polres Brebes Musnahkan Ribuan Botol Miras Hasil Operasi Pekat
Bupati Brebes Pastikan Insentif Guru Ngaji Tepat Sasaran, Verifikasi Data Masih Berlangsung
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Maret 2025 - 15:49 WIB

Kapolres Kendal Cek Kesiapan Pos Pam Exit Tol Weleri untuk Pengamanan Operasi Ketupat Candi 2025

Senin, 24 Maret 2025 - 20:46 WIB

Puluhan Pemudik Motor Manfaatkan Layanan Valet Ride, Wakapolda Jateng; Gratis dan Memudahkan

Minggu, 23 Maret 2025 - 16:09 WIB

OKC 2025 Dimulai, Tim Dokkes Polres Brebes Keliling Pospam Cek Kesehatan Personil

Minggu, 23 Maret 2025 - 08:17 WIB

DPD Partai Perubahan Brebes, Gelar Konsolidasi dan Buka Bersama

Sabtu, 22 Maret 2025 - 16:48 WIB

SMP N 3 Bulakamba, Gelar Kegiatan Pesantren Kilat Meraih keberkahan di Bulan Suci Ramadhan

Berita Terbaru

Umum

Santunan Anak Yatim dari PT Askara Mulia Sejati

Selasa, 25 Mar 2025 - 19:25 WIB