Haidar Alwi Menilai, Dalam Pemberantasan Korupsi Kejaksaan dan KPK Jangan Matahari Kembar

Selasa, 12 November 2024 - 12:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

beritafakta.id – Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi menilai, Kejaksaan dan KPK menjadi matahari kembar dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ia menjelaskan bahwa saat ini ada tiga institusi yang bertugas menangani kasus korupsi, yaitu KPK, Kejaksaan dan Polri.

Namun dari ketiga institusi tersebut, tumpang-tindih kewenangan hanya terjadi antara KPK dengan Kejaksaan.

“Fenomena matahari kembar antara KPK dengan Kejaksaan tidak hanya berpotensi menimbulkan gesekan antar institusi tapi juga kekacauan penegakan hukum khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata R Haidar Alwi, Selasa (12/11/2024).

Dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, KPK dan Kejaksaan sama-sama dapat menjalankan fungsi penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Sedangkan Polri hanya terbatas pada fungsi penyelidikan dan penyidikan.

Menurut R Haidar Alwi, Undang Undang sebenarnya telah mengatur dengan jelas kewenangan masing-masing agar tidak tumpang-tindih.

Berdasarkan Pasal 11 Ayat (1) dan (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, kasus korupsi dengan kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar ditangani oleh KPK. Sementara yang di bawah Rp1 miliar wajib ditangani atau diserahkan kepada Kejaksaan dan Polri.

“Tapi pelaksanannya kacau-balau. KPK yang seharusnya menangani kasus besar malah sering menangani kasus kecil. Sebaliknya Kejaksaan yang seharusnya menangani kasus kecil malah mengambil kasus besar seperti Asabri, Jiwasraya, BTS kominfo, kasus Timah, dan lain-lain. Hanya Polri yang ‘on the track’, tertib sesuai Undang Undang,” jelas R Haidar Alwi.

Ia melihat fenomena matahari kembar antara KPK dengan Kejaksaan, entah disebabkan oleh ketidakmampuan KPK menangani kasus besar atau karena ambisi Kejaksaan ingin menjadi lembaga superbody. Kritik dan saran terhadap KPK dan Kejaksaan seringkali dimentahkan dengan tuduhan adu domba atau sebagai upaya perlawanan balik koruptor.

“Oleh karena itu diharapkan Presiden Prabowo Subianto, Menko Polkam dan DPR bisa mengevaluasi KPK dan Kejaksaan. Sebab mustahil mewujudkan Indonesia Emas dengan kekacauan penegakan hukum karena tidak tertib dalam bernegara,” pungkas R Haidar Alwi.

Berita Terkait

PT Jasamarga Bali Tol Meraih Penghargaan Corporate Social Responsibility
Menteri Rini Ajak Kolaborasi untuk Perkuat Reformasi Birokrasi dalam Sarasehan Kebangsaan UNPAD
Berkualitas, UMKM Binaan Pertamina Capai Transaksi Lebih dari 4,5 Miliar di Belanda
Peringati HUT ke-53, Presiden Sampaikan Tujuh Pesan Untuk KORPRI
Kementerian Transmigrasi dan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan Siapkan Beasiswa Patriot Bagi Anak-anak Muda
Peringati Hari Bakti PU Ke-79, Kementerian PU Ajak Warga Tingkatkan Kepedulian pada Sungai Ciliwung
Menteri PANRB Bersama Gubernur Lemhannas Bahas Penguatan Kolaborasi dalam Peningkatan Kompetensi ASN
H-1 Libur Nasional Pilkada, Jasa Marga Catat 136 Ribu Kendaraan Meninggalkan Jabotabek
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Desember 2024 - 15:54 WIB

PT Jasamarga Bali Tol Meraih Penghargaan Corporate Social Responsibility

Senin, 2 Desember 2024 - 13:33 WIB

Menteri Rini Ajak Kolaborasi untuk Perkuat Reformasi Birokrasi dalam Sarasehan Kebangsaan UNPAD

Senin, 2 Desember 2024 - 13:04 WIB

Berkualitas, UMKM Binaan Pertamina Capai Transaksi Lebih dari 4,5 Miliar di Belanda

Jumat, 29 November 2024 - 17:06 WIB

Peringati HUT ke-53, Presiden Sampaikan Tujuh Pesan Untuk KORPRI

Jumat, 29 November 2024 - 16:40 WIB

Kementerian Transmigrasi dan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan Siapkan Beasiswa Patriot Bagi Anak-anak Muda

Berita Terbaru

daerah

Djoko Sampaikan Pesan Prabowo untuk Korpri

Sabtu, 30 Nov 2024 - 16:00 WIB