Haidar Alwi Menilai, Dalam Pemberantasan Korupsi Kejaksaan dan KPK Jangan Matahari Kembar

Selasa, 12 November 2024 - 12:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

beritafakta.id – Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi menilai, Kejaksaan dan KPK menjadi matahari kembar dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ia menjelaskan bahwa saat ini ada tiga institusi yang bertugas menangani kasus korupsi, yaitu KPK, Kejaksaan dan Polri.

Namun dari ketiga institusi tersebut, tumpang-tindih kewenangan hanya terjadi antara KPK dengan Kejaksaan.

“Fenomena matahari kembar antara KPK dengan Kejaksaan tidak hanya berpotensi menimbulkan gesekan antar institusi tapi juga kekacauan penegakan hukum khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata R Haidar Alwi, Selasa (12/11/2024).

Dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, KPK dan Kejaksaan sama-sama dapat menjalankan fungsi penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Sedangkan Polri hanya terbatas pada fungsi penyelidikan dan penyidikan.

Menurut R Haidar Alwi, Undang Undang sebenarnya telah mengatur dengan jelas kewenangan masing-masing agar tidak tumpang-tindih.

Berdasarkan Pasal 11 Ayat (1) dan (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, kasus korupsi dengan kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar ditangani oleh KPK. Sementara yang di bawah Rp1 miliar wajib ditangani atau diserahkan kepada Kejaksaan dan Polri.

“Tapi pelaksanannya kacau-balau. KPK yang seharusnya menangani kasus besar malah sering menangani kasus kecil. Sebaliknya Kejaksaan yang seharusnya menangani kasus kecil malah mengambil kasus besar seperti Asabri, Jiwasraya, BTS kominfo, kasus Timah, dan lain-lain. Hanya Polri yang ‘on the track’, tertib sesuai Undang Undang,” jelas R Haidar Alwi.

Ia melihat fenomena matahari kembar antara KPK dengan Kejaksaan, entah disebabkan oleh ketidakmampuan KPK menangani kasus besar atau karena ambisi Kejaksaan ingin menjadi lembaga superbody. Kritik dan saran terhadap KPK dan Kejaksaan seringkali dimentahkan dengan tuduhan adu domba atau sebagai upaya perlawanan balik koruptor.

“Oleh karena itu diharapkan Presiden Prabowo Subianto, Menko Polkam dan DPR bisa mengevaluasi KPK dan Kejaksaan. Sebab mustahil mewujudkan Indonesia Emas dengan kekacauan penegakan hukum karena tidak tertib dalam bernegara,” pungkas R Haidar Alwi.

Berita Terkait

Upacara Hari Kebangkitan Nasional, Kapolres Purbalingga Bacakan Sambutan Menteri Komdigi
Sambut Kunjungan Siswa Di Mapolres Purbalingga Dengan Kegiatan Menyenangkan
Asrul Sani, Entrepreneur Ikan Cupang Yang Go Internasional
Film Pesta Babi Ramai Dibicarakan, Ini Alasan Nobar Dibubarkan
Blora Punya 1.600 Sumur Rakyat, Bisakah Minyaknya Benar-Benar Terserap Pertamina?
Kecelakaan Tunggal di Kalimanah, Polisi Evakuasi Korban ke Rumah Sakit
“Kita Sudah Bonyok Semua”: Wakil Rektor UIN Walisongo Bicara Blak-blakan soal Kasus Kekerasan Seksual
Dosen Diduga Terlibat Kekerasan Seksual, PSGA UIN Walisongo: Korban Jangan Takut Bicara!
Berita ini 92 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:27 WIB

Upacara Hari Kebangkitan Nasional, Kapolres Purbalingga Bacakan Sambutan Menteri Komdigi

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:14 WIB

Sambut Kunjungan Siswa Di Mapolres Purbalingga Dengan Kegiatan Menyenangkan

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:58 WIB

Asrul Sani, Entrepreneur Ikan Cupang Yang Go Internasional

Jumat, 15 Mei 2026 - 06:51 WIB

Film Pesta Babi Ramai Dibicarakan, Ini Alasan Nobar Dibubarkan

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:18 WIB

Blora Punya 1.600 Sumur Rakyat, Bisakah Minyaknya Benar-Benar Terserap Pertamina?

Berita Terbaru