Haidar Alwi Menilai, Dalam Pemberantasan Korupsi Kejaksaan dan KPK Jangan Matahari Kembar

Selasa, 12 November 2024 - 12:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

beritafakta.id – Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi menilai, Kejaksaan dan KPK menjadi matahari kembar dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ia menjelaskan bahwa saat ini ada tiga institusi yang bertugas menangani kasus korupsi, yaitu KPK, Kejaksaan dan Polri.

Namun dari ketiga institusi tersebut, tumpang-tindih kewenangan hanya terjadi antara KPK dengan Kejaksaan.

“Fenomena matahari kembar antara KPK dengan Kejaksaan tidak hanya berpotensi menimbulkan gesekan antar institusi tapi juga kekacauan penegakan hukum khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata R Haidar Alwi, Selasa (12/11/2024).

Dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, KPK dan Kejaksaan sama-sama dapat menjalankan fungsi penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Sedangkan Polri hanya terbatas pada fungsi penyelidikan dan penyidikan.

Menurut R Haidar Alwi, Undang Undang sebenarnya telah mengatur dengan jelas kewenangan masing-masing agar tidak tumpang-tindih.

Berdasarkan Pasal 11 Ayat (1) dan (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, kasus korupsi dengan kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar ditangani oleh KPK. Sementara yang di bawah Rp1 miliar wajib ditangani atau diserahkan kepada Kejaksaan dan Polri.

“Tapi pelaksanannya kacau-balau. KPK yang seharusnya menangani kasus besar malah sering menangani kasus kecil. Sebaliknya Kejaksaan yang seharusnya menangani kasus kecil malah mengambil kasus besar seperti Asabri, Jiwasraya, BTS kominfo, kasus Timah, dan lain-lain. Hanya Polri yang ‘on the track’, tertib sesuai Undang Undang,” jelas R Haidar Alwi.

Ia melihat fenomena matahari kembar antara KPK dengan Kejaksaan, entah disebabkan oleh ketidakmampuan KPK menangani kasus besar atau karena ambisi Kejaksaan ingin menjadi lembaga superbody. Kritik dan saran terhadap KPK dan Kejaksaan seringkali dimentahkan dengan tuduhan adu domba atau sebagai upaya perlawanan balik koruptor.

“Oleh karena itu diharapkan Presiden Prabowo Subianto, Menko Polkam dan DPR bisa mengevaluasi KPK dan Kejaksaan. Sebab mustahil mewujudkan Indonesia Emas dengan kekacauan penegakan hukum karena tidak tertib dalam bernegara,” pungkas R Haidar Alwi.

Berita Terkait

GeoDipa berikan Penghargaan Kepada Sekolah dan Lembaga Pendidikan yang Aktif Mengedukasi Program Pengembangan Panas Bumi
Sapala Consultant Turun Tangan Ringankan Korban Bencana Sumatra
Presiden Prabowo Tinjau Lokasi Banjir Bandang di Aceh untuk Kedua Kalinya, serta Pimpin Ratas Percepatan Pemulihan
Pagelaran HUT Kota Tangerang Selatan ke-17 Gaungkan Semangat Pemuda Rukun dan Berbudaya
DPRD Tangsel Dukung Inisiatif KMB Perkuat Ruang Ekspresi Budaya dan Pendidikan Pemuda
Dorong Birokrasi Maju, Menteri Rini Serukan Penyatuan Arah Perencanaan Kinerja
Aturan Teknis Disepakati, Ini Rincian Tindak Lanjut PMK 81/2025 untuk Pembayaran Kegiatan Dana Desa
Kementerian PU Tetapkan Target Infrastruktur 2027: Air, Irigasi, Jalan, dan Sanitasi Jadi Prioritas
Berita ini 85 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 11:06 WIB

GeoDipa berikan Penghargaan Kepada Sekolah dan Lembaga Pendidikan yang Aktif Mengedukasi Program Pengembangan Panas Bumi

Senin, 8 Desember 2025 - 18:37 WIB

Sapala Consultant Turun Tangan Ringankan Korban Bencana Sumatra

Minggu, 7 Desember 2025 - 14:37 WIB

Pagelaran HUT Kota Tangerang Selatan ke-17 Gaungkan Semangat Pemuda Rukun dan Berbudaya

Jumat, 5 Desember 2025 - 14:53 WIB

DPRD Tangsel Dukung Inisiatif KMB Perkuat Ruang Ekspresi Budaya dan Pendidikan Pemuda

Jumat, 5 Desember 2025 - 14:41 WIB

Dorong Birokrasi Maju, Menteri Rini Serukan Penyatuan Arah Perencanaan Kinerja

Berita Terbaru

daerah

Peduli Pendidikan, DWP Brebes Serahkan Bantuan ATS

Selasa, 9 Des 2025 - 09:48 WIB