Batam, beritafakta.id – Dalam rangka mendukung program 100 hari Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Polresta Barelang bersama Tim Terpadu TNI-POLRI, Ditpam, dan Satpol PP melaksanakan penertiban bangunan semi permanen yang digunakan sebagai tempat transaksi narkoba di RT. 003 RW. 014 Kampung Madani (Kampung Tower), Simpang Dam, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, pada Senin (18/11/2024).
Penertiban ini dipimpin langsung oleh Wadirresnarkoba Polda Kepri AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., bersama Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., M.M., serta sejumlah pejabat terkait, termasuk Kasubdit Pengamanan Aset dan Obvit Ditpam BP Batam AKBP S.A. Kurniawan, S.Kom, dan Kabagops Polresta Barelang Kompol Z.A.C. Tamba, S.H.
Kabagops Polresta Barelang Kompol Z.A.C. Tamba, S.H., menerangkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari dukungan Polresta Barelang terhadap Program 100 Hari Asta Cita Presiden RI, yang menargetkan pemberantasan narkoba. Penertiban ini juga merupakan instruksi langsung dari Kapolda Kepri.
Sebanyak 150 personil gabungan terlibat dalam penertiban tersebut, yang berhasil merobohkan empat bangunan yang sebelumnya digunakan untuk kegiatan transaksi narkoba. Saat penertiban, petugas juga menemukan bekas alat untuk penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.
Kegiatan penertiban ini berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif, menandai langkah penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari penyalahgunaan narkoba di Batam.
Terakhir, Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, SH, menambahkan “Mari kita sukseskan Pilkada 2024 yang tinggal 08 hari lagi dan jangan mudah percaya dengan berita yang tidak benar atau Hoax guna menjaga situasi Kamtibmas menjelang pemilu menjadi aman dan kondusif
Simon T