Tangerang Selatan, beritafakta.id – Banyak masalah dengan surat tanah di wilayah kota Tangerang Selatan karena petugas kelurahan,kecamatan (PPAT),BPN sampai menjadi Hak milik (SHM)banyak yang terjadi dengan modal peta dan SK akhirnya hak kepemilikan tanah Masyarakat jadi masyalah satu contoh Masyarakat pegang surat tanah atau girik kepemilikan tapi sudah di pasang plang pemilikan orang lain,padahal belum ada jual beli.
Hal ini menjadi masalah nasional dan ini kesalahan pihak Badan pertanahan nasional. Seperti yang terjadi di desa perigi kecamatan pondok aren, Masyarakat memegang surat tanah yang dari zaman dulu belum di jual sekarang di pasang plang menjadi milik orang, jikalau terjadi seperti ini akan menjadi tanggung jawab siapa?
Masyarakat mengadu ke Kelurahan atau kecamatan dan mendapat jawaban, kami tidak tahu, sepengetahuan kami tahunya sudah milik yang lain, ini yang harus di pertegas Badan pertanahan dan Menteri Agraria/BPN,Sampai sekarang masih kisruh.
Lembaga swadaya Masyarakat (LSM) INSAR Tb.Ramli sebagai sekretaris mengatakan menjadi kisruh masalah tanah yang bertanggung jawab adalah ATR/BPN karena Warkah Masyarakat setiap pembuat SHM dimasalain karena Lokasi tersebut sudah di pengembang dan di ploting sesuai peta atau yang lainnya, akhirnya masyarakat yang mempunyai surat resmi dari zaman Girik orang tuanya tidak bisa di buat SHM atau di jual.
Tb.ramli menambahkan pihak ATR/BPN kota Tangerang Selatan turun kelapangan apabila Masyarakat kepemilikan di jual orang atau di ambil pengembang jangan diam saja, kalau bisa apabila pengembang tidak pernah beli terus tanah di pasang plang di laporkan oleh bagian pertanahan nasional.
Masyarakat dalam mengurus SHM sering tidak ada kepastian adanya kekecewaan karena urusannya atau aturan nya tidak mengerti harusnya pelayanan BPN Tangerang Selatan harusnya lebih menyentuh ke Masyarakat jangan hanya dekat dengan pengembang terus di permudah.
Salah satu contoh di kutip dari media dinamikanews.net mengatakan pembuatan 52 sertifikat Hak pakai yang sudah di serahkan pihak BPN tangsel ke pihak pemerintah kota Tangerang Selatan masih kurang meyakinkan keabsahan nya, pasalnya sangat beralasan bahwa terbitnya sertifikat mestinya bukan hanya berdasarkan sebuah persyaratan semata,akan tetapi lebih mendasar adalah adanya alas hak yang bisa menjadi historis sejarah awal yang di kuatkan dengan bukti otentik atau legal formal yang bersinggugan dengan asset fasos fasum pengembang yang di serahkan kepada pemerintah kota Tangerang Selatan.Menanggapi kejelasan atas hak dari 52 sertifikat
Hak pakai yang sudah di terbitkan ATR/BPN Tangsel,kepada beberapa penggembang di kota Tangerang Selatan.
Menurut ketua LSM PEGARINDO Mul mengatakan berdasarkan hasil investigasi dan temuan BPK RI bahwa hanya 2 dari 52 BAST PSU yang di serahkan sertifikatnya oleh pemerintah kota Tangerang Selatan.dengan bedanya pemerintah tampa alas hak bisa terbit SPH,di ketahui berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK no 39/LHP/XVIII.SRG/12/2022 tanggal 29 desember 2022, tentang pemeriksaan kepatuhan atas manejemen asset .
Pihak asset mengatakan permasalahan penagihan kewajiban pengembang untuk penyerahan PSU belum optimal dan pengamanan fisik tanah belum memadai kata Mul LSM Pelangi Garuda Indonesia (PEGARINDO)kutipan nya.
Red/Tim