UU Pers Tak Wajibkan Wartawan Memiliki Sertifikat UKW: Polemik Legitimasi dan Kebebasan Pers

Senin, 2 Juni 2025 - 11:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(doc-ist)

(doc-ist)

Batam, beritafakta.id – Polemik mengenai kewajiban Uji Kompetensi Wartawan (UKW) kembali mencuat setelah sejumlah pihak menyebut bahwa wartawan harus lulus UKW agar dianggap sah. Padahal, jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tidak ada satu pun pasal yang menyebutkan kewajiban UKW bagi wartawan.

Dalam UU Pers Pasal 1 ayat 4, dijelaskan bahwa wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Tidak disebutkan bahwa seorang wartawan harus lulus UKW atau terdaftar di organisasi tertentu agar sah menjalankan profesinya.

Sejumlah organisasi pers dan insan media menilai UKW hanyalah salah satu instrumen peningkatan profesionalisme, bukan syarat legalitas. Penekanan UKW sebagai kewajiban dinilai sebagai bentuk pembatasan kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi dan UU Pers.

“Wartawan itu sah selama dia bekerja secara jurnalistik dan tunduk pada kode etik, bukan karena lulus atau tidak UKW,” ujar salah satu praktisi media di Batam.

Sementara itu, Dewan Pers sendiri menyebut UKW sebagai standar kompetensi yang dianjurkan, bukan kewajiban mutlak yang diatur oleh undang-undang. Namun di lapangan, banyak instansi dan pejabat publik menolak memberi informasi kepada wartawan yang belum UKW.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran soal diskriminasi terhadap wartawan independen dan media alternatif.

Pakar hukum pers menyatakan, siapapun yang menghalangi kerja wartawan — termasuk karena alasan belum UKW — bisa dijerat dengan pasal 18 ayat (1) UU Pers tentang upaya menghambat kebebasan pers.

Hingga kini, belum ada upaya pemerintah untuk merevisi UU Pers terkait UKW, dan kontroversi ini dinilai dapat menjadi ancaman serius terhadap kebebasan pers di Indonesia.

Simon T

Berita Terkait

Mushollah Baitul Janah Menyantuni Anak Yatim Dan Menggelar Pengajian Ba’da Shalat Subuh.
Safari Ramadhan Penuh Berkah, SMSI Tangsel Gandeng Pesantren Samawa Saluran Puluhan Bingkisan.
Pemkab Banjarnegara Siapkan Pengamanan Lebaran, Pastikan Mudik Idul Fitri 2026 Aman dan Nyaman.
Sidak Pangan di Pasar Klampok, Petugas Temukan Teri Berformalin dan Kerupuk Berpewarna Tekstil.
Bupati Banjarnegara Cek Kelaikan Bus Mudik Gratis, 720 Perantau Siap Pulang Kampung.
Satgas Pangan Polres Sampang Turun ke Pasar, Pastikan Stok Bahan Pokok Aman Jelang Lebaran
Wujud Toleransi Antarumat Beragama, Pemkab Banjarnegara Gelar Buka Puasa Bersama Tokoh Lintas Iman.
Demi Swasembada Pangan, Kementerian Transmigrasi Dukung Kebijakan Penetapan Lahan Sawah Ditangani Pemerintah Pusat
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 13:42 WIB

Mushollah Baitul Janah Menyantuni Anak Yatim Dan Menggelar Pengajian Ba’da Shalat Subuh.

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:00 WIB

Safari Ramadhan Penuh Berkah, SMSI Tangsel Gandeng Pesantren Samawa Saluran Puluhan Bingkisan.

Sabtu, 14 Maret 2026 - 10:56 WIB

Pemkab Banjarnegara Siapkan Pengamanan Lebaran, Pastikan Mudik Idul Fitri 2026 Aman dan Nyaman.

Sabtu, 14 Maret 2026 - 10:21 WIB

Sidak Pangan di Pasar Klampok, Petugas Temukan Teri Berformalin dan Kerupuk Berpewarna Tekstil.

Sabtu, 14 Maret 2026 - 10:18 WIB

Bupati Banjarnegara Cek Kelaikan Bus Mudik Gratis, 720 Perantau Siap Pulang Kampung.

Berita Terbaru