Terima Amnesti Presiden, Satu Orang Warga Binaan Rutan Batam Resmi Dibebaskan

Minggu, 3 Agustus 2025 - 09:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam, beritafakta.id – Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Batam melaksanakan pembebasan kepada 1 (satu) orang warga binaan yang memperoleh Amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Sabtu (02/08).

Pembebasan ini didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti.

Amnesti ini diberikan kepada 1.178 terpidana di seluruh Indonesia sebagai bentuk pengampunan penuh dari negara yang menghapus seluruh akibat hukum terhadap status terpidana/narapidana yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Rutan Kelas IIA Batam, Fajar Teguh Wibowo, menyampaikan bahwa pemberian amnesti Presiden bertujuan sebagai bentuk reintegrasi sosial serta upaya mengurangi kelebihan kapasitas pada Rutan/Lapas di Indonesia.

“Dari jumlah 1.178 orang Narapidana pada Rutan dan Lapas di seluruh Indonesia yang mendapatkan Amnesti Presiden Prabowo Subianto hari ini, satu orang diantaranya merupakan warga binaan Rutan Kelas IIA Batam” ujar Karutan.

Karutan berharap bahwa pemberian Amnesti Presiden ini dapat menjadi titik balik bagi warga binaan dalam memperbaiki diri dan berkontribusi positif di tengah masyarakat.

“Kami berharap bahwa Amnesti yang diberikan kepada warga binaan, dapat menjadi sesuatu yang sangat positif serta menjadi momentum bagi warga binaan agar dapat diterima kembali ke masyarakat serta menjadi pribadi yang lebih baik”, pungkas Karutan.

Pemberian Amnesti oleh Presiden dilaksanakan setelah melalui seluruh tahapan proses administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Simon T

Berita Terkait

Dinkes Brebes Dorong Ibu Hamil Miliki BPJS Aktif Sejak Trimester Pertama
Hadiri Rapat Anev Triwulan II, Karutan Batam Paparkan Capaian Kinerja dan Inovasi Layanan
Bukan Cuma Evakuasi, BPBD Banjarnegara Latih TRC Kecamatan Cepat Hitung Kebutuhan Pascabencana
16 Siswa SDN Gulbung IV Gagal Terima PIP, Dana Bantuan Hangus, Kepala Sekolah Disorot
Polisi Ringkus Pembunuh Wanita yang Jasadnya Dibuang di Semak-semak Jalan Lingkar Weleri
Polres Brebes Gelar Ziarah Rombongan dan Tabur Bunga di Laut dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
Nilah, Calon Ibu dari Kubangjati Kini Lebih Siap Menjalani Kehamilan Berkat Program CSR
Ini Dia Pengakuan Taufik Hidayat: Mabuk dan Cekcok Jadi Pemicu Penyekapan serta Penganiayaan Kekasih
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:56 WIB

Dinkes Brebes Dorong Ibu Hamil Miliki BPJS Aktif Sejak Trimester Pertama

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:03 WIB

Hadiri Rapat Anev Triwulan II, Karutan Batam Paparkan Capaian Kinerja dan Inovasi Layanan

Kamis, 25 Juni 2026 - 06:15 WIB

Bukan Cuma Evakuasi, BPBD Banjarnegara Latih TRC Kecamatan Cepat Hitung Kebutuhan Pascabencana

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:34 WIB

16 Siswa SDN Gulbung IV Gagal Terima PIP, Dana Bantuan Hangus, Kepala Sekolah Disorot

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:32 WIB

Polisi Ringkus Pembunuh Wanita yang Jasadnya Dibuang di Semak-semak Jalan Lingkar Weleri

Berita Terbaru