Kritisi Permenpora Nomor 14/2024, LaNyalla: Bisa Jadi Masalah Ekosistem Olahraga Nasional

Rabu, 20 Agustus 2025 - 16:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

beritafakta.id – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Jawa Timur, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menilai kehadiran Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) No 14 tahun 2024, akan menjadi masalah untuk ekosistem olahraga nasional.

Ada sejumlah poin yang disampaikan LaNyalla mengenai hal tersebut. Di antaranya, mengenai legalitas inkonsistensi hierarki peraturan.

“​Permenpora ini dinilai bermasalah dari sisi hierarki hukum. Karena, Peraturan Menteri seharusnya tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang di atasnya, dalam hal ini Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan,” tuturnya.

Pria yang pernah menjabat sebagai Ketua Umum PSSI ini menjelaskan, UU tersebut secara eksplisit menjamin independensi organisasi olahraga.

“Namun, Permenpora justru memasukkan ketentuan yang secara terang-terangan membatasi independensi tersebut, seperti kewajiban mendapatkan rekomendasi dari Kemenpora untuk menyelenggarakan musyawarah atau kongres organisasi,” tukasnya.

Implikasinya, menciptakan ketidakpastian hukum dan berpotensi memicu gugatan hukum di PTUN.

“Organisasi olahraga dapat berargumen bahwa Permenpora ini melampaui wewenang yang diberikan oleh UU, sehingga cacat hukum dan bisa dibatalkan,” terangnya.

Tidak itu saja, LaNyalla menyebut Intervensi pemerintah yang berlebihan dapat menyebabkan sanksi dari federasi olahraga internasional.

“Dalam Permenpora, ada indikasi pelanggaran prinsip otonomi dan independensi olahraga. ​Organisasi olahraga seperti KONI dan cabang olahraga (cabor) adalah entitas otonom yang diakui secara internasional,” katanya.

Ia menambahkan, prinsip ini tertuang dalam Olympic Charter, yang menjadi pedoman utama bagi gerakan Olimpiade di seluruh dunia.

“Sedangkan Permenpora No 14 tahun 2024, dengan memberlakukan kontrol ketat terhadap tata kelola internal, dianggap melanggar prinsip tersebut,” ungkap dewan penyantun KONI Jawa Timur itu.

Ia menambahkan, federasi olahraga internasional, seperti IOC (Komite Olimpiade Internasional), dapat memberikan sanksi pembekuan kepada NOC (National Olympic Committee) suatu negara jika terjadi intervensi pemerintah yang melanggar independensi.

“Sanksi ini dapat berakibat fatal, seperti larangan bagi atlet Indonesia untuk bertanding di ajang internasional dengan membawa nama negara,” katanya.

LaNyalla juga menyampaikan ketidakrealistisan aturan keuangan dan tata kelola.

“Permenpora ini memuat ketentuan yang dianggap tidak realistis, terutama terkait larangan pengurus mendapat honor dari dana hibah pemerintah,” ujarnya.

​Alih-alih menyelesaikan masalah dualisme, LaNyalla justru menilai Permenpora No 14 tahun 2024 berpotensi menciptakan konflik baru. Aturan yang tidak populer dan diberlakukan secara sepihak akan menimbulkan penolakan dari berbagai pihak.

“Bisa saja terjadi penolakan dari KONI di tingkat daerah dan provinsi, serta induk cabor, dan itu dapat menyebabkan perpecahan. Ada risiko munculnya dua kubu, satu yang mengikuti aturan Kemenpora, dan satu lagi yang menolak dan berpegang pada aturan internal organisasi. Hal ini bisa mengganggu persiapan atlet dan persiapan ajang multi-event seperti PON (Pekan Olahraga Nasional),” katanya.(*)

Berita Terkait

280 Atlet dari 15 Klub Ramaikan Kejurkab PBSI Brebes Cup 2026
Atlet Cikarang Sambo Club Raih Perak di Kejurnas Sambo Palembang
GEMAR Hadir di Brebes, Ajak Masyarakat Jadikan Olahraga sebagai Investasi Kesehatan
Kapolres Purbalingga Imbau Suporter Persibangga Tertib saat Konvoi Perayaan Promosi Liga 3
Berbekal Peralatan Seserhana, Alim Surahman Raih Emas O2SN Jateng; Dapat Dukungan dari Mantan Atlet Asian Games dan Dindikpora
Brasil ke 16 Besar Setelah Menang Dramatis 2-1 Atas Jepang
Kolombia Dan Portugal Lolos ke 32 Besar Usai Imbang 0-0
Tim Voli Indonesia ke Semifinal Princess Cup 2026
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:40 WIB

280 Atlet dari 15 Klub Ramaikan Kejurkab PBSI Brebes Cup 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:29 WIB

Atlet Cikarang Sambo Club Raih Perak di Kejurnas Sambo Palembang

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:37 WIB

GEMAR Hadir di Brebes, Ajak Masyarakat Jadikan Olahraga sebagai Investasi Kesehatan

Kamis, 9 Juli 2026 - 13:32 WIB

Kapolres Purbalingga Imbau Suporter Persibangga Tertib saat Konvoi Perayaan Promosi Liga 3

Senin, 6 Juli 2026 - 21:33 WIB

Berbekal Peralatan Seserhana, Alim Surahman Raih Emas O2SN Jateng; Dapat Dukungan dari Mantan Atlet Asian Games dan Dindikpora

Berita Terbaru