Komplotan Spesialis Maling Motor Beat Ditangkap Polisi Bekasi, Celurit Disita Sebagai Barang Bukti

Selasa, 16 September 2025 - 18:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, beritafakta.id – Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi berhasil membekuk komplotan pelaku perampasan sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Bekasi. Dalam operasi cepat yang digelar di Karawang, dua orang tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti celurit, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Polres Metro Bekasi, Selasa (16/9/2025) siang.

Kasus ini bermula dari laporan korban, Bisan Marfandy Lingga (57), karyawan swasta asal Setu. Ia menjadi sasaran perampasan saat melintas di Jalan Gondang, Desa Lambang Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Rabu (10/9/2025) sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu, korban dihentikan tiga pelaku yang memalang motornya. Salah satu pelaku mengacungkan celurit, sementara lainnya mencabut kunci motor. Ketakutan, korban memilih lari dan meninggalkan kendaraannya.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKBP Agta Bhuwana Putra, S.I.K., M.A.P., menjelaskan pelaku yang ditangkap yakni Eko Paulus alias Eko (22) dan Rivai Febrian Hutahuruk (21). Sementara satu pelaku lain bernama Nuel berhasil kabur dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Hasil penyelidikan mengungkap, para pelaku sudah merencanakan aksinya sejak malam sebelumnya. Mereka mengambil celurit yang disembunyikan di sekitar Depo LRT Jatimulya, lalu berkeliling mencari target pada pagi buta saat jalanan sepi. Dalam sehari, kelompok ini bisa menyasar hingga dua korban berbeda, sehingga meresahkan masyarakat Tambun Selatan dan sekitarnya.

Setelah berhasil merampas motor korban, para pelaku berusaha menjual hasil kejahatannya ke wilayah Karawang. Namun, langkah mereka terhenti ketika Tim Opsnal Jatanras Polres Metro Bekasi yang tengah melakukan observasi di Jalan Pantura Kedungwaringin mencurigai gerak-gerik mereka.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan perampasan dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara.

Penulis: Haris Pranatha, Kepala Biro Bekasi, Jawa Barat

Berita Terkait

Sorotan Tajam Terhadap Kinerja Kejari Madina !!! Ketua DPD Pemuda LIRA Mandailing Natal Menilai Lamban dan Seolah Ada Dugaan di Tutup-tutupi Terkait Pemeriksaan Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Madina.
Ketua LMP Mendesak KAJATISU Untuk Evaluasi Kinerja Plt KAJARI Mandailing Natal.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
Jembatan Sitanggal Brebes Amblas dan Mengkuatirkan, Masyarakat Harap Segera Diperbaiki
Apreasasi Amankan 12 Ekscavator Backingan TNI, Polda Harus Tindak Termasuk Yang Dipayunginya
CAHAYA RAMADHAN DI BALIK TEMBOK KEBEBASAN,HARU DAN HARAPAN WARNAI PEMBUKAAN PESANTREN KILAT DI RUTAN BATAM
Martoyo DPRD Fraksi Gerindra Kawal Program Presiden untuk Dukung Pembangunan Banjarnegara.
Ubah Paradigma RSUD Brebes dalam Pelayanan Pasien, Direktur Adhi : Keramahan Petugas Dedikasi Kami
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:37 WIB

Sorotan Tajam Terhadap Kinerja Kejari Madina !!! Ketua DPD Pemuda LIRA Mandailing Natal Menilai Lamban dan Seolah Ada Dugaan di Tutup-tutupi Terkait Pemeriksaan Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Madina.

Selasa, 3 Maret 2026 - 18:37 WIB

Ketua LMP Mendesak KAJATISU Untuk Evaluasi Kinerja Plt KAJARI Mandailing Natal.

Selasa, 3 Maret 2026 - 17:13 WIB

Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:54 WIB

Jembatan Sitanggal Brebes Amblas dan Mengkuatirkan, Masyarakat Harap Segera Diperbaiki

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:44 WIB

CAHAYA RAMADHAN DI BALIK TEMBOK KEBEBASAN,HARU DAN HARAPAN WARNAI PEMBUKAAN PESANTREN KILAT DI RUTAN BATAM

Berita Terbaru