Pemda Madina Diminta Setop Operasional Air Minum Kemasan Albana & Amasae karena Diduga Tanpa Izin BPOM

Selasa, 16 September 2025 - 22:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MANDAILING NATAL, Beritafakta.id – Desakan penghentian operasional dua perusahaan air minum kemasan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mencuat ke publik. Produk bermerek Albana dan Amasae diduga belum memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta tidak menjalankan surveilan produksi dan uji mutu sejak terbitnya sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI).

Pabrik Albana diketahui berlokasi di Desa Parmompang, Kecamatan Panyabungan Timur, sementara Amasae beroperasi di wilayah Suka Damai, Kecamatan Sinunukan. Kedua merek ini ramai diperbincangkan masyarakat dan menjadi sorotan di media sosial lantaran status legalitas produknya dipertanyakan.

Izin edar BPOM merupakan syarat mutlak yang menjamin keamanan, mutu, dan manfaat produk. Tanpa izin tersebut, peredaran produk dinilai melanggar aturan serta berpotensi membahayakan konsumen.

Zulhamdi Batubara, salah seorang pemuda Mandailing Natal, mendesak Pemda Madina segera menghentikan aktivitas produksi dan distribusi Albana maupun Amasae.

“Pemda Madina harus tegas menyetop operasional Albana dan Amasae sampai izin edar BPOM mereka lengkap. Pemerintah juga harus melakukan razia menyeluruh terhadap seluruh produk air minum kemasan lain yang belum memenuhi persyaratan hukum agar masyarakat tidak dirugikan,” tegas Zulhamdi, Senin (16/9/2025).

Secara hukum, peredaran pangan olahan tanpa izin edar melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan. Regulasi tersebut mengatur bahwa setiap produk pangan olahan wajib memiliki izin edar untuk memastikan keamanan dan mutu sebelum dipasarkan.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal maupun BPOM belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan beredarnya produk tanpa izin tersebut.
(Magrifatulloh).

Berita Terkait

BLK Brebes Mati Suri, LPK Bermitra Jadi Tulang Punggung Pelatihan Kerja
Tumbuhkan Karakter Positif, Rutan Batam Gelar Kegiatan Pramuka sebagai Pembinaan Kepribadian Warga Binaan
Mantap, Gairah PSM Kecamatan Karang Tengah Dampingi Penerima KKS-BNI Tahun 2025
Polda Jateng Pastikan Pelayanan SKCK Optimal di Tengah Lonjakan Pemohon
Viral! Pemuda Brebes Ditolak Melamar Kerja, Buka Fakta Ketimpangan Gender di Industri
Penjaringan Calon Ketua DPC PDIP Brebes Dinilai Tak Transparan, Waket DPC : Penjaringan Sesuai Prosedur
Monitor Program Transmigrasi Di Papua Barat, Wamen Viva Yoga Puji Coklat Manokwari Selatan Produk Unggulan Berorientasi Ekspor
Kodim 0808 Gelar Pemeriksaan Kesehatan dan Penyuluhan Bahaya Miras, Narkoba, HIV, Pornografi dan LGBT Keluarga TNI
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 September 2025 - 18:14 WIB

BLK Brebes Mati Suri, LPK Bermitra Jadi Tulang Punggung Pelatihan Kerja

Sabtu, 20 September 2025 - 12:59 WIB

Tumbuhkan Karakter Positif, Rutan Batam Gelar Kegiatan Pramuka sebagai Pembinaan Kepribadian Warga Binaan

Jumat, 19 September 2025 - 12:41 WIB

Mantap, Gairah PSM Kecamatan Karang Tengah Dampingi Penerima KKS-BNI Tahun 2025

Kamis, 18 September 2025 - 20:06 WIB

Polda Jateng Pastikan Pelayanan SKCK Optimal di Tengah Lonjakan Pemohon

Kamis, 18 September 2025 - 19:41 WIB

Viral! Pemuda Brebes Ditolak Melamar Kerja, Buka Fakta Ketimpangan Gender di Industri

Berita Terbaru