Bupati Banjarnegara Batalkan Kenaikan Tunjangan Perumahan Ketua dan Anggota DPRD

Selasa, 23 September 2025 - 11:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banjarnegara, Beritafakta.id – Bupati Banjarnegara resmi membatalkan kenaikan tunjangan perumahan bagi Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Banjarnegara. Keputusan ini ditandai dengan pencabutan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Perbup Nomor 81 Tahun 2017 mengenai Pemberian Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD.

Pengumuman resmi disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Banjarnegara, Drs. Indarto, M.Si, mewakili Bupati dr. Amalia Desiana, dalam konferensi pers di Ruang Sekda Banjarnegara, Senin (22/9/2025). Turut hadir Sekretaris Dewan Ahmad Setiawan, Kepala Dinas Kominfo Sagiyo, SIP, Kabag Hukum Setda Syahbudin Ismoyo, SH, dan Kabid Infokom Eryantho Arif, SS, MM.

“Dengan ini, Bupati Banjarnegara menyetujui pencabutan Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Perbup Nomor 81 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Banjarnegara,” ujar Indarto saat membacakan pernyataan resmi.

Dengan pencabutan tersebut, tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD kembali mengacu pada Perbup Nomor 4 Tahun 2023, yaitu aturan lama sebelum kenaikan. Penyesuaian ini berlaku efektif mulai 1 Oktober 2025.

Indarto menambahkan, pencabutan Perbup 11/2025 akan diproses lebih lanjut untuk harmonisasi dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah dan fasilitasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Kepala Dinas Kominfo Banjarnegara, Sagiyo, SIP, menyebutkan keputusan tersebut diambil sebagai bentuk respons pemerintah daerah terhadap dinamika aspirasi publik dan upaya menjaga proporsionalitas belanja daerah. “Bupati sangat memperhatikan masukan masyarakat dan tetap berkomitmen mengelola anggaran daerah secara bijak,” ujarnya.

Dengan pembatalan ini, Pemkab Banjarnegara berharap kebijakan tunjangan perumahan DPRD dapat berjalan transparan, adil, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berita Terkait

Kecelakaan Lalu Lintas, Siswa MAN 1 Brebes dan Ibu Tewas Saat akan Betangkat Study Tour
Direktur LBH Arjuna Bakti Negara, Zuli Zulkipli, S.H: “China Membangun Negaranya, dan Alam Kita pun Rusak Dibuatnya”
Bakti Sosial Reserse Polri ke-78, Satreskrim Polres Kendal Berbagi Kasih dengan Anak Yatim
Ahmad Rosano Bantah Tuduhan Sebagai Pengusaha Beras
Tukang Becak Brebes Terima Bantuan Becak Listrik, Dari Presiden Prabowo Subianto
Culik Dua Warga Magelang, Empat DC Sleman Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Tekan Kebocoran Retribusi, Pemkab Brebes Uji Coba Sistem E-parkir
Warga Desa Krasak Sambut Gembira Adanya Penambahan Tiang Listrik
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 17:43 WIB

Kecelakaan Lalu Lintas, Siswa MAN 1 Brebes dan Ibu Tewas Saat akan Betangkat Study Tour

Minggu, 7 Desember 2025 - 14:46 WIB

Direktur LBH Arjuna Bakti Negara, Zuli Zulkipli, S.H: “China Membangun Negaranya, dan Alam Kita pun Rusak Dibuatnya”

Sabtu, 6 Desember 2025 - 19:57 WIB

Bakti Sosial Reserse Polri ke-78, Satreskrim Polres Kendal Berbagi Kasih dengan Anak Yatim

Sabtu, 6 Desember 2025 - 17:25 WIB

Ahmad Rosano Bantah Tuduhan Sebagai Pengusaha Beras

Sabtu, 6 Desember 2025 - 17:21 WIB

Culik Dua Warga Magelang, Empat DC Sleman Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Berita Terbaru

daerah

Ahmad Rosano Bantah Tuduhan Sebagai Pengusaha Beras

Sabtu, 6 Des 2025 - 17:25 WIB