Tangerang Selatan — Beritafakta.id Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) resmi memberikan tanggapan terkait kritik publik yang dilontarkan mantan artis cilik Leony Vitria Hartanti mengenai pengelolaan anggaran daerah. Leony sebelumnya menyoroti sejumlah pos belanja Pemkot yang dinilai tidak relevan dengan kebutuhan masyarakat, termasuk belanja alat tulis kantor dan cendera mata.
Dalam pernyataan resminya di rumah dinas Wali Kota, Selasa (23/9/2025), Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menegaskan komitmen Pemkot untuk meningkatkan transparansi. Ia menyebut kritik publik, baik dari warga biasa maupun figur publik, adalah masukan penting bagi pemerintah.
“Ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk lebih terbuka. Baik secara langsung, melalui media sosial, hingga lewat sarana komunikasi sederhana seperti WhatsApp. Transparansi adalah kunci agar masyarakat bisa ikut mengawasi,” kata Benyamin.
Benyamin mencontohkan beberapa agenda strategis yang tengah dikerjakan Pemkot, termasuk peningkatan status RSUD Tangsel dari kelas C menjadi kelas B. Menurutnya, proses tersebut memerlukan serangkaian pembahasan teknis, pemenuhan persyaratan, dan sertifikasi agar pelayanan kesehatan bagi masyarakat bisa lebih optimal.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa program bantuan sosial (bansos) yang menjadi sorotan publik telah dibahas sejak tahun anggaran sebelumnya. “Bansos tahun ini dibahas sejak jauh-jauh hari. Jadi setiap tambahan atau perubahan selalu menyesuaikan permintaan dan kondisi di lapangan,” ujarnya.
Benyamin menegaskan, Pemkot Tangsel tidak menolak kritik. Sebaliknya, kritik tersebut dianggap sebagai sarana evaluasi untuk memperbaiki prioritas anggaran.
“Kami tidak anti kritik. Justru itu bisa menjadi bahan evaluasi agar langkah Pemkot semakin sesuai dengan kebutuhan warga,” tambahnya.
Dengan pernyataan ini, Pemkot Tangsel berharap polemik mengenai pengelolaan anggaran dapat dilihat secara lebih objektif, sesuai regulasi, dan dari kerangka kerja yang lebih luas. Benyamin juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan akses informasi yang telah dibuka melalui laman resmi Pemkot, www.tangerangselatankota.go.id, sebagai bagian dari pengawasan publik.






