Ratusan Warga Desa Sengon Geruduk Kantor Kecamatan Tanjung, Desak Kades Ardi Winoto Mundur

Selasa, 23 September 2025 - 06:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Brebes, Beritafakta.id – Ratusan warga Desa Sengon yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sengon (Amseng) mendatangi Kantor Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Senin (22/9/2025). Aksi tersebut merupakan tindak lanjut dari tuntutan warga yang mendesak Kepala Desa Sengon, Ardi Winoto, untuk mundur dari jabatannya.

Gelombang protes ini terjadi setelah klarifikasi yang dilakukan Kades Ardi pada Jumat (19/9/2025) ditolak warga. Dalam klarifikasi itu, Ardi membantah tuduhan warga terkait dugaan pelanggaran etika dan menegaskan tidak akan mengundurkan diri.

Koordinator Amseng, Sukron (40), menyatakan pihaknya tetap berkomitmen melanjutkan tuntutan.

“Tetap kami akan melanjutkan perjuangan tuntutan jika tidak mundur,” ujarnya di hadapan awak media.

Menurut Sukron, desakan warga didasarkan pada dugaan perbuatan tidak etis yang dilakukan kades, yakni hubungan di luar nikah dengan salah satu warga desa yang kini dikabarkan tengah hamil.

“Di mana selama menjabat kades melakukan perbuatan di luar nikah dengan warganya sendiri. Bahkan informasi yang didapat warga tersebut diketahui tengah hamil,” katanya.

Sejumlah warga yang hadir turut memberikan kesaksian. Salah satu warga yang mengaku sebagai saudara perempuan dari perempuan yang disebut-sebut terkait dengan kades, menyebut Ardi pernah datang ke rumah saudaranya pada tengah malam.

“Datangnya jam 12 malam ke rumahnya,” ungkapnya.

Pernyataan itu memicu reaksi keras dari massa yang kemudian meneriakkan seruan serempak: “Mundur! Mundur! Mundur!”

Penolakan terhadap klarifikasi kades juga ditegaskan warga lain.

“Yang pasti kami menolak klarifikasi kemarin. Bahwasanya klarifikasi tersebut berarti melakukan,” ujarnya.

Dukungan atas tuntutan warga datang dari Ketua BPD Desa Sengon, Khaerul Najib, yang hadir dalam aksi.

“Saya setuju dengan masyarakat karena sudah jelas-jelas melanggar, apalagi karakteristik Desa Sengon yang merupakan desa santri,” tegas Khaerul usai berdiskusi dengan pemerintah kecamatan dan pihak terkait.

Plt Camat Tanjung, Nanang Raharjo, mengatakan tuntutan warga telah diarahkan sesuai mekanisme.

“Mekanismenya kemarin sudah kami sampaikan, dan kami masih menunggu suratnya. Kemudian nantinya kami ajukan ke bupati,” jelas Nanang.

Sementara itu, Kades Ardi Winoto, saat dihubungi secara terpisah, kembali menegaskan bahwa tuduhan yang diarahkan kepadanya tidak benar.

“Apa yang dituduhkan warga bahwa saya tidak bertanggung jawab itu tidak benar,” ujarnya.

Diketahui, aksi penolakan terhadap kepemimpinan Ardi Winoto telah berlangsung beberapa hari terakhir. Setelah demo di desa, warga kini membawa tuntutan mereka ke tingkat kecamatan, menegaskan tekad mereka untuk terus mengawal isu ini hingga ada keputusan resmi.

Berita Terkait

BAZNAS Kota Tangerang Cetak Rekor ZIS Rp16,5 Miliar, Peringkat 2 Nasional
Tingkatkan Pelayanan Informasi Publik, Polres Brebes Hadiri Supervisi Bidhumas Polda Jateng
MBK Ventura Perkuat Posyandu dan Literasi Keuangan Perempuan di Larangan
Dorong Eliminasi TBC, Kemendagri Kawal Penganggaran Daerah hingga Tingkat Desa
FERADI WPI dan SUBUR JAYA LAWFIRM Rampungkan Gugatan Sengketa Waris Ibu Manisah, Siap Didaftarkan ke PN Kendal
Keluarga Korban Faisal Apresiasi Penanganan Polsek Cikarang Barat, Kuasa Hukum Kawal Proses Hukum hingga Persidangan
Ketua DPRD Kota Tangerang H. Rusdi Alam Tutup Usia, Kota Tangerang Berduka
HUT ke-51 IPSM Jateng, Ratusan Pekerja Sosial Salurkan Bantuan bagi Warga Pra Sejahtera di Brebes
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:26 WIB

BAZNAS Kota Tangerang Cetak Rekor ZIS Rp16,5 Miliar, Peringkat 2 Nasional

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:21 WIB

Tingkatkan Pelayanan Informasi Publik, Polres Brebes Hadiri Supervisi Bidhumas Polda Jateng

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:19 WIB

MBK Ventura Perkuat Posyandu dan Literasi Keuangan Perempuan di Larangan

Rabu, 22 Juli 2026 - 05:51 WIB

Dorong Eliminasi TBC, Kemendagri Kawal Penganggaran Daerah hingga Tingkat Desa

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:48 WIB

FERADI WPI dan SUBUR JAYA LAWFIRM Rampungkan Gugatan Sengketa Waris Ibu Manisah, Siap Didaftarkan ke PN Kendal

Berita Terbaru