Bekasi, beritafakta.id – Ribuan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Bekasi Melawan (ABBM) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Kamis (25/9/2025). Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan enam tuntutan utama kepada pemerintah daerah.
Ketua Pengurus Unit Kerja (PUK) FSP SPSI RTMM Diamond Cold Storage-Sukanda Djaya, Muhammad Husen, mengatakan tuntutan paling mendesak adalah kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2026 sebesar 10,5 hingga 15 persen.
“Alhamdulillah, aksi kami diterima oleh Pemkab Bekasi. Namun aspirasi ini masih perlu ditinjau lebih lanjut oleh pemerintah daerah,” ujarnya.
Selain kenaikan upah, buruh juga mendesak Pemkab Bekasi segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pemagangan dan outsourcing sebagai turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2016.
Tuntutan lain yang disuarakan yakni pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Kabupaten Bekasi, serta pengembalian program Universal Health Coverage (UHC) Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran (KIS PBI) yang sempat dipangkas.
Massa juga meminta penyesuaian tunjangan DPRD dan ASN dialihkan untuk kepentingan masyarakat, khususnya bagi pekerja nonformal. Menurut mereka, alokasi tersebut lebih tepat digunakan untuk iuran BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan bagi ojek online, operator parkir, petani, nelayan, marbot masjid, guru ngaji, hingga pelaku UMKM.
Adapun tuntutan terakhir adalah pelaksanaan Universal Coverage Jaminan (UCJ) bagi pekerja rentan di sektor nonformal, yang dinilai masih kurang mendapat perhatian dari pemerintah.
Aksi berjalan dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. Para buruh menegaskan akan terus melakukan tekanan hingga pemerintah daerah memberikan respons konkret atas tuntutan mereka.
Haris Pranatha