Brebes, Beritafakta.id – Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Dinkominfotik) Kabupaten Brebes melalui Bidang Komunikasi dan Kehumasan menggelar Sosialisasi Rokok Ilegal di Aula Kecamatan Songgom, Kamis (25/9/2025).
Acara dibuka secara resmi oleh Camat Songgom, Sudiyanto SSos MSi, sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya para kepala desa dan pedagang rokok, mengenai bahaya dan risiko hukum dari peredaran rokok ilegal.
Kepala Dinkominfotik Brebes yang diwakili oleh Daniar Sayindra SSi MM Pranata Humas Ahli Muda menyampaikan, bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap masyarakat semakin sadar hukum, pedagang lebih tertib mengikuti aturan, dan penerimaan negara dari cukai dapat terus terjaga,” ungkapnya.
Sosialisasi menghadirkan narasumber, Pelaksana Pemeriksa Kantor Bea Cukai Kota Tegal Paris dan Sekretaris Satpol PP Kabupaten Brebes Agus Ismanto SIP MSi.
Dalam paparannya, para narasumber menjelaskan secara detail mengenai ciri-ciri rokok ilegal, sanksi hukum dan denda yang diberlakukan, serta langkah-langkah pencegahan peredarannya. Materi yang disampaikan mendapat perhatian penuh dari peserta yang berjumlah sekitar 40 orang, terdiri dari kepala desa se-Kecamatan Songgom atau perwakilannya serta para pedagang rokok dan pelaku UMKM di wilayah setempat.
Peserta memberikan respon positif dan menyatakan kesiapannya untuk ikut berperan aktif dalam mencegah peredaran rokok ilegal di masyarakat.
Dengan dukungan semua pihak, kegiatan sosialisasi berjalan lancar dan diharapkan mampu menjadi langkah nyata dalam menjaga iklim usaha yang sehat serta melindungi generasi dari dampak negatif rokok ilegal.