Bekasi, beritafakta.id – Ribuan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Bekasi Melawan (ABBM) menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Kamis (25/9/2025).
Sejak pagi, massa mulai berdatangan sambil membawa spanduk dan poster berisi tuntutan. Mereka juga bergantian berorasi, menyuarakan aspirasi di depan kantor pemkab.
Aksi ini menjadi bentuk protes terhadap kebijakan pemerintah daerah yang dinilai belum berpihak pada kesejahteraan pekerja, meski Kabupaten Bekasi dikenal sebagai salah satu kawasan industri terbesar di Indonesia.
Tuntutan Buruh
Dalam orasinya, buruh menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 2026 sebesar 15 persen. Mereka juga mendesak Pemkab Bekasi segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait sistem pemagangan dan outsourcing agar tidak merugikan tenaga kerja lokal.
Selain itu, ABBM meminta pemerintah daerah menghadirkan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Kabupaten Bekasi untuk mempermudah penyelesaian perselisihan kerja. Massa turut menuntut agar program Universal Health Coverage (UHC) Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran (KIS PBI) yang sempat dihentikan bisa kembali berjalan. Mereka juga menekankan pentingnya penerapan UCJ bagi pekerja non formal agar mendapat jaminan perlindungan.
Tak hanya menyuarakan soal upah dan jaminan sosial, para buruh juga menyoroti alokasi anggaran daerah. Mereka mendesak agar tunjangan DPRD maupun ASN dipangkas, lalu dialihkan untuk memperkuat dana BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan khusus bagi pekerja non formal.
Pantauan media di lokasi, aksi unjuk rasa berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian.
Penulis: Haris Pranatha Kepala Biro Bekasi, Jawa Barat