Diori Wartawan Korban Pengeroyokan di Tambun Selatan Lapor ke Polda Metro Jaya

Minggu, 28 September 2025 - 15:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi – Diori Parulian Ambarita atau akrab disapa Ambar (41), wartawan yang menjadi korban pengeroyokan di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, resmi melaporkan kasus yang menimpanya ke Polda Metro Jaya, Sabtu malam (27/9/2025).

Ambarita datang didampingi perwakilan organisasi wartawan dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Laporan itu telah teregister dengan Nomor: LP/B/6885/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA. Para pelaku pengeroyokan dijerat dengan Pasal 170 KUHP serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Peristiwa pengeroyokan yang disertai perampasan alat kerja jurnalis tersebut dinilai memiliki implikasi hukum serius. Berdasarkan KUHP, sejumlah pasal dapat dikenakan, antara lain Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan (ancaman 5 tahun penjara), Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan (ancaman 7 tahun penjara), serta Pasal 365 KUHP tentang perampasan dengan kekerasan (ancaman 9 tahun penjara).

Kasus ini juga berkaitan dengan perlindungan pers sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999. Pasal 8 menegaskan, “Dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.” Artinya, segala bentuk intimidasi, kekerasan, maupun perampasan alat kerja wartawan merupakan pelanggaran terhadap kemerdekaan pers.

Haris Pranatha, Kepala Biro Bekasi (Pers) yang juga menjabat Asisten Advokat DPC Kabupaten Bekasi Forum Era Adil (Feradi) Warung Paralegal Indonesia (WPI), menegaskan bahwa tindakan menghalangi kerja jurnalistik dapat dijerat Pasal 18 ayat (1) UU Pers. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana maksimal 2 tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta. Selain itu, wartawan juga memiliki ruang publikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dengan demikian, kasus Ambarita dapat diproses tidak hanya melalui KUHP, tetapi juga UU Pers sebagai lex specialis.

Hingga kini, Ambarita masih menjalani perawatan di RSUD Cibitung akibat luka di bagian mata serta beberapa bagian tubuh lainnya.

Tim Red

Berita Terkait

Ketua LMP Mendesak KAJATISU Untuk Evaluasi Kinerja Plt KAJARI Mandailing Natal.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
Jembatan Sitanggal Brebes Amblas dan Mengkuatirkan, Masyarakat Harap Segera Diperbaiki
Apreasasi Amankan 12 Ekscavator Backingan TNI, Polda Harus Tindak Termasuk Yang Dipayunginya
CAHAYA RAMADHAN DI BALIK TEMBOK KEBEBASAN,HARU DAN HARAPAN WARNAI PEMBUKAAN PESANTREN KILAT DI RUTAN BATAM
Martoyo DPRD Fraksi Gerindra Kawal Program Presiden untuk Dukung Pembangunan Banjarnegara.
Ubah Paradigma RSUD Brebes dalam Pelayanan Pasien, Direktur Adhi : Keramahan Petugas Dedikasi Kami
Pererat Silaturahmi di Bulan Suci Ramadan, Karutan Batam Hadiri Buka Puasa Bersama Wali Kota Batam
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 18:37 WIB

Ketua LMP Mendesak KAJATISU Untuk Evaluasi Kinerja Plt KAJARI Mandailing Natal.

Selasa, 3 Maret 2026 - 17:13 WIB

Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:54 WIB

Jembatan Sitanggal Brebes Amblas dan Mengkuatirkan, Masyarakat Harap Segera Diperbaiki

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:19 WIB

Apreasasi Amankan 12 Ekscavator Backingan TNI, Polda Harus Tindak Termasuk Yang Dipayunginya

Senin, 2 Maret 2026 - 21:31 WIB

Martoyo DPRD Fraksi Gerindra Kawal Program Presiden untuk Dukung Pembangunan Banjarnegara.

Berita Terbaru