Diori Wartawan Korban Pengeroyokan di Tambun Selatan Lapor ke Polda Metro Jaya

Minggu, 28 September 2025 - 15:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi – Diori Parulian Ambarita atau akrab disapa Ambar (41), wartawan yang menjadi korban pengeroyokan di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, resmi melaporkan kasus yang menimpanya ke Polda Metro Jaya, Sabtu malam (27/9/2025).

Ambarita datang didampingi perwakilan organisasi wartawan dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Laporan itu telah teregister dengan Nomor: LP/B/6885/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA. Para pelaku pengeroyokan dijerat dengan Pasal 170 KUHP serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Peristiwa pengeroyokan yang disertai perampasan alat kerja jurnalis tersebut dinilai memiliki implikasi hukum serius. Berdasarkan KUHP, sejumlah pasal dapat dikenakan, antara lain Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan (ancaman 5 tahun penjara), Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan (ancaman 7 tahun penjara), serta Pasal 365 KUHP tentang perampasan dengan kekerasan (ancaman 9 tahun penjara).

Kasus ini juga berkaitan dengan perlindungan pers sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999. Pasal 8 menegaskan, “Dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.” Artinya, segala bentuk intimidasi, kekerasan, maupun perampasan alat kerja wartawan merupakan pelanggaran terhadap kemerdekaan pers.

Haris Pranatha, Kepala Biro Bekasi (Pers) yang juga menjabat Asisten Advokat DPC Kabupaten Bekasi Forum Era Adil (Feradi) Warung Paralegal Indonesia (WPI), menegaskan bahwa tindakan menghalangi kerja jurnalistik dapat dijerat Pasal 18 ayat (1) UU Pers. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana maksimal 2 tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta. Selain itu, wartawan juga memiliki ruang publikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dengan demikian, kasus Ambarita dapat diproses tidak hanya melalui KUHP, tetapi juga UU Pers sebagai lex specialis.

Hingga kini, Ambarita masih menjalani perawatan di RSUD Cibitung akibat luka di bagian mata serta beberapa bagian tubuh lainnya.

Tim Red

Berita Terkait

Peduli Pendidikan, DWP Brebes Serahkan Bantuan ATS
Rutan Batam Hadiri Entry Meeting Pemeriksaan BPK untuk Satker Imigrasi dan Pemasyarakatan Kepri
Kepala Dindukcapil Diminta Percepat Layanan Adminduk Sehari Jadi dan Penguatan di Desa
Kecelakaan Lalu Lintas, Siswa MAN 1 Brebes dan Ibu Tewas Saat akan Betangkat Study Tour
Direktur LBH Arjuna Bakti Negara, Zuli Zulkipli, S.H: “China Membangun Negaranya, dan Alam Kita pun Rusak Dibuatnya”
Bakti Sosial Reserse Polri ke-78, Satreskrim Polres Kendal Berbagi Kasih dengan Anak Yatim
Ahmad Rosano Bantah Tuduhan Sebagai Pengusaha Beras
Tukang Becak Brebes Terima Bantuan Becak Listrik, Dari Presiden Prabowo Subianto
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 09:48 WIB

Peduli Pendidikan, DWP Brebes Serahkan Bantuan ATS

Senin, 8 Desember 2025 - 16:45 WIB

Rutan Batam Hadiri Entry Meeting Pemeriksaan BPK untuk Satker Imigrasi dan Pemasyarakatan Kepri

Senin, 8 Desember 2025 - 14:14 WIB

Kepala Dindukcapil Diminta Percepat Layanan Adminduk Sehari Jadi dan Penguatan di Desa

Minggu, 7 Desember 2025 - 17:43 WIB

Kecelakaan Lalu Lintas, Siswa MAN 1 Brebes dan Ibu Tewas Saat akan Betangkat Study Tour

Minggu, 7 Desember 2025 - 14:46 WIB

Direktur LBH Arjuna Bakti Negara, Zuli Zulkipli, S.H: “China Membangun Negaranya, dan Alam Kita pun Rusak Dibuatnya”

Berita Terbaru

daerah

Peduli Pendidikan, DWP Brebes Serahkan Bantuan ATS

Selasa, 9 Des 2025 - 09:48 WIB