Diori Wartawan Korban Pengeroyokan di Tambun Selatan Lapor ke Polda Metro Jaya

Minggu, 28 September 2025 - 15:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi – Diori Parulian Ambarita atau akrab disapa Ambar (41), wartawan yang menjadi korban pengeroyokan di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, resmi melaporkan kasus yang menimpanya ke Polda Metro Jaya, Sabtu malam (27/9/2025).

Ambarita datang didampingi perwakilan organisasi wartawan dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Laporan itu telah teregister dengan Nomor: LP/B/6885/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA. Para pelaku pengeroyokan dijerat dengan Pasal 170 KUHP serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Peristiwa pengeroyokan yang disertai perampasan alat kerja jurnalis tersebut dinilai memiliki implikasi hukum serius. Berdasarkan KUHP, sejumlah pasal dapat dikenakan, antara lain Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan (ancaman 5 tahun penjara), Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan (ancaman 7 tahun penjara), serta Pasal 365 KUHP tentang perampasan dengan kekerasan (ancaman 9 tahun penjara).

Kasus ini juga berkaitan dengan perlindungan pers sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999. Pasal 8 menegaskan, “Dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.” Artinya, segala bentuk intimidasi, kekerasan, maupun perampasan alat kerja wartawan merupakan pelanggaran terhadap kemerdekaan pers.

Haris Pranatha, Kepala Biro Bekasi (Pers) yang juga menjabat Asisten Advokat DPC Kabupaten Bekasi Forum Era Adil (Feradi) Warung Paralegal Indonesia (WPI), menegaskan bahwa tindakan menghalangi kerja jurnalistik dapat dijerat Pasal 18 ayat (1) UU Pers. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana maksimal 2 tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta. Selain itu, wartawan juga memiliki ruang publikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dengan demikian, kasus Ambarita dapat diproses tidak hanya melalui KUHP, tetapi juga UU Pers sebagai lex specialis.

Hingga kini, Ambarita masih menjalani perawatan di RSUD Cibitung akibat luka di bagian mata serta beberapa bagian tubuh lainnya.

Tim Red

Berita Terkait

Doa Bersama Lintas Agama Warnai HUT Bhayangkara ke-80 di Kendal, Kapolres Singgung Pentingnya Stabilitas
Tolak Operasional Tempat Hiburan Malam, Warga Kecamatan Margadana Gelar Aksi ke DPRD Kota Tegal
Kelurahan Parigi gelar Gema Muharrom 1448H, Lurah Edi : “Bisa sedekah lewat layanan Q-Ris”
Dinkes Brebes Dorong Ibu Hamil Miliki BPJS Aktif Sejak Trimester Pertama
Hadiri Rapat Anev Triwulan II, Karutan Batam Paparkan Capaian Kinerja dan Inovasi Layanan
Bukan Cuma Evakuasi, BPBD Banjarnegara Latih TRC Kecamatan Cepat Hitung Kebutuhan Pascabencana
16 Siswa SDN Gulbung IV Gagal Terima PIP, Dana Bantuan Hangus, Kepala Sekolah Disorot
Polisi Ringkus Pembunuh Wanita yang Jasadnya Dibuang di Semak-semak Jalan Lingkar Weleri
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:33 WIB

Doa Bersama Lintas Agama Warnai HUT Bhayangkara ke-80 di Kendal, Kapolres Singgung Pentingnya Stabilitas

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:11 WIB

Tolak Operasional Tempat Hiburan Malam, Warga Kecamatan Margadana Gelar Aksi ke DPRD Kota Tegal

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:23 WIB

Kelurahan Parigi gelar Gema Muharrom 1448H, Lurah Edi : “Bisa sedekah lewat layanan Q-Ris”

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:56 WIB

Dinkes Brebes Dorong Ibu Hamil Miliki BPJS Aktif Sejak Trimester Pertama

Kamis, 25 Juni 2026 - 06:15 WIB

Bukan Cuma Evakuasi, BPBD Banjarnegara Latih TRC Kecamatan Cepat Hitung Kebutuhan Pascabencana

Berita Terbaru