Ratusan Warga Geruduk KPT, Tuntut Kades Sengon Mundur dari Jabatan

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Brebes, Beritafakta.id – Ratusan warga Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Kabupaten Brebes, Rabu (1/10/2025).

Massa yang terkumpul dalam satuan Aliansi Masyarakat Sengon (AMASENG) mendesak Bupati Brebes segera mencopot jabatan Kepala Desa Sengon, Ardi Winoto, atas dugaan asusila.

Massa yang juga diikuti kaum emak-emak ini membentangkan spanduk bertuliskan berbagai macam tuntutan.

Salah seorang koorlap aksi, Sukron Hadi mengatakan, warga meminta kades mundur atau dinonaktifkan karena tindakan asusila.

“Kades Sengon, Ardi Winoto diduga menjalin hubungan dengan wanita berstatus janda. Kami malu, kades yang harusnya menjadi panutan warga justru melakukan asusila. Dia kedapatan menjalin hubungan dengan janda,” ungkap Sukron.

Oleh karena itu, mereka mendesak Pemkab Brebes untuk segera mencopot atau menonaktifkan Kades Sengon.

“Jika Pemkab Brebes tidak memenuhi tuntutan warga, kami akan menyegel kantor desa dan akan menggelar demo yang lebih besar,” tegasnya.

Tak butuh waktu lama, warga meminta hari ini juga Kades Sengon dinonaktifkan atau dicopot dari jabatan.

“Karena itu satu-satunya cara agar dia tidak lagi menjabat kades. Kalau disuruh mundur jelas tidak mungkin mau,” katanya.

Dia menceritakan, indikasi adanya hubungan asmara antara seorang wanita janda dengan kades diperkuat dengan kejadian pada Kamis 11 September.

“Saat itu warga memergoki , Ardi Winoto sedang berada di rumah janda bersama tiga orang. Mereka kedapatan warga sedang main kartu hingga dini hari pukul 01.15 WIB,” ujar Sukron.

Sejumlah pejabat Pemkab Brebes menemui perwakilan massa, di antaranya Kepala Kesbangpol Muhamad Sodiq, Kepala Dinpermades Subagya, Kepala Inspektorat Nur Ari HW, dan Asisten I Sekda Khaerul Abidin.

Namun, pertemuan berakhir buntu karena Pemkab menegaskan bupati tidak bisa mencopot kades tanpa pengunduran diri.

Asisten I Sekda Brebes Khaerul Abidin saat menemui massa menyampaikan pihaknya sudah melakukan pendalaman terkait permasalahan di Desa Sengon.

Bahkan, pihaknya juga telah melakukan pertemuan dengan masyarakat Sengon dan perwakilan tokoh agama.

“Kita sudah melakukan pendalaman (terkait permasalahan di Desa Sengon) dan berkomunikasi dengan perwakilan masyarakat dan tokoh agama,” ujarnya di hadapan massa.

“Terkait dugaan persoalan pribadi kades akan didalami inspektorat. Tetapi pemberhentian hanya bisa dilakukan bila yang bersangkutan mengundurkan diri,” timpal Kepala Dinpermades Kabupaten Brebes, Subagya.

Sementara, Kepala Inspektorat, Nur Ari HW, menambahkan pihaknya akan turun langsung ke Desa Sengon bersama Plt Camat Tanjung untuk mendalami kasus tersebut.

Merasa tidak puas, massa akhirnya meninggalkan KPT. Setibanya di desa, warga melakukan aksi lanjutan dengan menyegel balai desa Sengon.

Di depan kantor, terbentang spanduk bertuliskan
“Penyegelan Balai Desa Sengon dalam pengawasan seluruh masyarakat Desa Sengon”.
Berdasarkan aturan, Penyegelan balai desa oleh warga sebenarnya tidak dibenarkan secara hukum, karena:
1. Balai desa adalah fasilitas publik
-Statusnya aset pemerintah desa, dipakai untuk pelayanan administrasi masyarakat. Menurut aturan, tidak boleh ditutup atau diambil alih secara sepihak oleh warga, meskipun ada konflik dengan kepala desa.
2. Potensi melanggar hukum
-Aksi penyegelan bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum atau bahkan penguasaan aset pemerintah secara ilegal.

-Jika sampai mengganggu layanan publik, warga bisa terancam pasal Perusakan/Penghalangan Pelayanan Umum (KUHP & UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa).

3. Mekanisme resmi yang sah
-Jika warga menolak kades, mekanismenya lewat musyawarah desa, laporan ke inspektorat, BPD (Badan Permusyawaratan Desa), atau putusan pengadilan.

-Bupati hanya bisa memberhentikan kepala desa sesuai syarat di Pasal 40–42 UU Desa (misalnya karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena melanggar aturan/putusan hukum).

Berita Terkait

Ketua LMP Mendesak KAJATISU Untuk Evaluasi Kinerja Plt KAJARI Mandailing Natal.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
Jembatan Sitanggal Brebes Amblas dan Mengkuatirkan, Masyarakat Harap Segera Diperbaiki
Apreasasi Amankan 12 Ekscavator Backingan TNI, Polda Harus Tindak Termasuk Yang Dipayunginya
CAHAYA RAMADHAN DI BALIK TEMBOK KEBEBASAN,HARU DAN HARAPAN WARNAI PEMBUKAAN PESANTREN KILAT DI RUTAN BATAM
Martoyo DPRD Fraksi Gerindra Kawal Program Presiden untuk Dukung Pembangunan Banjarnegara.
Ubah Paradigma RSUD Brebes dalam Pelayanan Pasien, Direktur Adhi : Keramahan Petugas Dedikasi Kami
Pererat Silaturahmi di Bulan Suci Ramadan, Karutan Batam Hadiri Buka Puasa Bersama Wali Kota Batam
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 18:37 WIB

Ketua LMP Mendesak KAJATISU Untuk Evaluasi Kinerja Plt KAJARI Mandailing Natal.

Selasa, 3 Maret 2026 - 17:13 WIB

Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:54 WIB

Jembatan Sitanggal Brebes Amblas dan Mengkuatirkan, Masyarakat Harap Segera Diperbaiki

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:19 WIB

Apreasasi Amankan 12 Ekscavator Backingan TNI, Polda Harus Tindak Termasuk Yang Dipayunginya

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:44 WIB

CAHAYA RAMADHAN DI BALIK TEMBOK KEBEBASAN,HARU DAN HARAPAN WARNAI PEMBUKAAN PESANTREN KILAT DI RUTAN BATAM

Berita Terbaru