Banjarnegara, beritafakta.id – Ketua Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Banjarnegara, Hj. Sri Rejeki Indarto, S.E., menyerukan pentingnya keberanian perempuan untuk bersuara (speak up) dalam menghadapi tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Seruan itu disampaikan dalam acara Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (PKPA) yang digelar di Aula Sasana Abdi Praja, Setda Banjarnegara, Senin (6/10/2025).
“Kami mengajak seluruh perempuan untuk tidak takut speak up jika mengalami kekerasan. Suara perempuan sangat penting agar kasus tidak terus tersembunyi. GOW Banjarnegara akan terus berupaya menjadi mitra masyarakat dalam pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ujar Sri Rejeki dalam sambutannya.
Sri Rejeki menegaskan, keberanian untuk berbicara merupakan langkah awal memutus mata rantai kekerasan yang sering terjadi di lingkungan keluarga. Ia berharap kegiatan sosialisasi tersebut mampu meningkatkan kesadaran, kepedulian, dan keberanian masyarakat dalam mencegah serta menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Sosialisasi ini diikuti oleh perwakilan anggota GOW se-Kabupaten Banjarnegara dengan mengusung tema “Luka yang Tak Terlihat: Dampak Psikologis KDRT.” Acara menghadirkan narasumber dari Pengadilan Agama Banjarnegara dan psikolog RSUD Banjarnegara, sebagai bentuk kepedulian terhadap meningkatnya kasus kekerasan yang kerap tidak terungkap ke publik.
Narasumber pertama, Dra. Hidayaturohman, M.H., Hakim Pengadilan Agama Banjarnegara, mengungkapkan bahwa tingginya permohonan dispensasi nikah menjadi salah satu faktor penyebab meningkatnya kasus KDRT.
“Banyak permohonan dispensasi nikah diajukan karena kehamilan di luar nikah. Kami pernah menangani kasus di mana kedua anak hanya lulusan SD. Kondisi seperti ini sangat rentan menimbulkan masalah rumah tangga, termasuk KDRT,” jelasnya.
Ia juga menyoroti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) sebagai dasar hukum perlindungan korban sekaligus sarana pemulihan bagi keluarga yang terdampak kekerasan.
Sementara itu, Psikolog RSUD Banjarnegara, Gones Saptowati, S.Psi., M.A., memaparkan bahwa hingga 4 September 2025, tercatat 10.240 kasus KDRT di Indonesia, namun angka tersebut diyakini hanya “puncak gunung es”.
“Angka itu hanya mencerminkan kasus yang dilaporkan. Jauh lebih banyak korban yang memilih diam,” ungkap Gones.
Menurutnya, pernikahan usia dini sering menjadi awal munculnya berbagai persoalan rumah tangga yang kompleks—mulai dari kekerasan fisik, tekanan ekonomi, hingga gangguan kesehatan dan stunting pada anak. Ia menegaskan bahwa KDRT tidak hanya berupa kekerasan fisik, tetapi juga mencakup kekerasan seksual, verbal, dan psikologis.
Korban KDRT, lanjutnya, sering mengalami Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD) dan sangat membutuhkan dukungan sosial untuk pulih.
“Bagi pelaku, penyelesaian bukan hanya hukuman, tetapi juga perlu rehabilitasi dan konseling untuk memutus siklus kekerasan,” pungkas Gones.
Penulis: Bas






