Polres Kendal wujudkan Nomenklatur “PAMAPTA” perkuat pelayanan publik lebih baik

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendal, Beritafakta.id — Polres Kendal terus melakukan langkah strategis dalam meningkatkan mutu dan kecepatan pelayanan kepada masyarakat. Salah satu inovasi terbaru yang mulai diterapkan adalah perubahan nomenklatur dari Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (KSPKT) menjadi Perwira Samapta (Pamapta). Penyesuaian ini didasarkan pada Keputusan Kapolri Nomor: KEP/1438/IX/2025, dalam upaya memperkuat sistem pelayanan kepolisian yang modern, humanis, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar menjelaskan, perubahan nomenklatur ini bukan sekadar administratif, melainkan wujud peningkatan profesionalisme Polri dalam menjalankan fungsi pelayanan publik.

“Pamapta menjadi wajah depan Polri di tingkat Polres. Mereka hadir untuk memberikan pelayanan terpadu—mulai dari penerimaan laporan, tindakan pertama di TKP, hingga penanganan perkara ringan. Semua dilakukan secara cepat, tepat, dan berempati,” ungkapnya.

Pamapta memiliki fungsi yang luas dan menyentuh langsung kepentingan masyarakat. Di antaranya:

– Pelayanan kepolisian terpadu, seperti pembuatan laporan polisi, surat tanda terima laporan, surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan, surat kehilangan, SKCK, surat izin keramaian, hingga administrasi SIM dan STNK.

– Koordinasi dan pengendalian bantuan kepolisian, meliputi tindakan pertama di tempat kejadian perkara, pengaturan, penjagaan, pengawalan, patroli, serta pengamanan kegiatan masyarakat dan instansi pemerintah.

Menurut AKBP Hendry, penerapan Pamapta juga diatur secara bergilir dalam tiga shift (Pamapta I, II, dan III), guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan 24 jam penuh tanpa jeda.

“Dengan sistem ini, masyarakat dapat merasakan kehadiran polisi setiap saat. Inilah bentuk nyata Polres Kendal mendukung kebijakan Presisi Polri dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” tegas Kapolres.

Perubahan tersebut resmi diberlakukan sejak 24 September 2025, dan diharapkan menjadi tonggak baru peningkatan kualitas pelayanan kepolisian yang lebih cepat, profesional, dan terpercaya di Kabupaten Kendal.

Berita Terkait

MUSDA II FERADI WPI Jawa Barat Berjalan Sukses, Perkuat Solidaritas dan Komitmen Bantuan Hukum Gratis
Masyarakat Temiyang Pejaten Acungkan Jempol Untuk PT. Putri Pringga Baya
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Keluarga Besar Polres Brebes Gelar Olahraga Bersama
Anggota DPRD Brebes Bantah Isu Ditangkap BNN dan Jadi Bandar Narkoba
Selamat datang anak kolong pada KOPDARNAS-XI FKPPI TangseL di Kampung Konservasi RIMBUN
BNN dan PHRI TangseL gelar HANI (Hari Anti Narkotika Internasional) 2026, bersama cegah penyebaran pengguna Narkoba
Perkuat Sinergi untuk Kemajuan Organisasi, Karutan Batam Gelar Diskusi SANTAP Bersama Pegawai
Organisasi Perempuan Brebes Bersinergi Wujudkan Keluarga Sehat, Tanggap, dan Tangguh
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 14:22 WIB

MUSDA II FERADI WPI Jawa Barat Berjalan Sukses, Perkuat Solidaritas dan Komitmen Bantuan Hukum Gratis

Minggu, 28 Juni 2026 - 07:47 WIB

Masyarakat Temiyang Pejaten Acungkan Jempol Untuk PT. Putri Pringga Baya

Sabtu, 27 Juni 2026 - 17:46 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Keluarga Besar Polres Brebes Gelar Olahraga Bersama

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:53 WIB

Selamat datang anak kolong pada KOPDARNAS-XI FKPPI TangseL di Kampung Konservasi RIMBUN

Sabtu, 27 Juni 2026 - 08:58 WIB

BNN dan PHRI TangseL gelar HANI (Hari Anti Narkotika Internasional) 2026, bersama cegah penyebaran pengguna Narkoba

Berita Terbaru

SPORT

Kolombia Dan Portugal Lolos ke 32 Besar Usai Imbang 0-0

Minggu, 28 Jun 2026 - 13:07 WIB