Polres Kendal wujudkan Nomenklatur “PAMAPTA” perkuat pelayanan publik lebih baik

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendal, Beritafakta.id — Polres Kendal terus melakukan langkah strategis dalam meningkatkan mutu dan kecepatan pelayanan kepada masyarakat. Salah satu inovasi terbaru yang mulai diterapkan adalah perubahan nomenklatur dari Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (KSPKT) menjadi Perwira Samapta (Pamapta). Penyesuaian ini didasarkan pada Keputusan Kapolri Nomor: KEP/1438/IX/2025, dalam upaya memperkuat sistem pelayanan kepolisian yang modern, humanis, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar menjelaskan, perubahan nomenklatur ini bukan sekadar administratif, melainkan wujud peningkatan profesionalisme Polri dalam menjalankan fungsi pelayanan publik.

“Pamapta menjadi wajah depan Polri di tingkat Polres. Mereka hadir untuk memberikan pelayanan terpadu—mulai dari penerimaan laporan, tindakan pertama di TKP, hingga penanganan perkara ringan. Semua dilakukan secara cepat, tepat, dan berempati,” ungkapnya.

Pamapta memiliki fungsi yang luas dan menyentuh langsung kepentingan masyarakat. Di antaranya:

– Pelayanan kepolisian terpadu, seperti pembuatan laporan polisi, surat tanda terima laporan, surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan, surat kehilangan, SKCK, surat izin keramaian, hingga administrasi SIM dan STNK.

– Koordinasi dan pengendalian bantuan kepolisian, meliputi tindakan pertama di tempat kejadian perkara, pengaturan, penjagaan, pengawalan, patroli, serta pengamanan kegiatan masyarakat dan instansi pemerintah.

Menurut AKBP Hendry, penerapan Pamapta juga diatur secara bergilir dalam tiga shift (Pamapta I, II, dan III), guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan 24 jam penuh tanpa jeda.

“Dengan sistem ini, masyarakat dapat merasakan kehadiran polisi setiap saat. Inilah bentuk nyata Polres Kendal mendukung kebijakan Presisi Polri dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” tegas Kapolres.

Perubahan tersebut resmi diberlakukan sejak 24 September 2025, dan diharapkan menjadi tonggak baru peningkatan kualitas pelayanan kepolisian yang lebih cepat, profesional, dan terpercaya di Kabupaten Kendal.

Berita Terkait

Satma AMPI Madina Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Rantobi
Pengurus Forum Musyawarah Ulama (FORMULA) Kabupaten Brebes resmi dilantik di Pondok Pesantren At-Taqwa
Antisipasi Nataru, Rutan Batam Perkuat Sinergi dengan Damkar Kota Batam
PMI Banjarnegara Redakan Kejenuhan Pengungsi Longsor Situkung Lewat Fun Game
DEWA 19 Feat. Marcello Virzha Siap Menggetarkan Brebes dalam Konser Akbar Naragigs 2025
Pansus Kemanusiaan Papua Tengah Serahkan Laporan ke DPD RI, Desak Pemda Aktif Tangani Pengungsi
Hutama Karya Terapkan Teknologi BIM dan LiDAR dalam Rehabilitasi Gedung DPRD Sulsel dan Makassar
DKI Jakarta–Grab–Benih Baik Luncurkan Layanan Transportasi Aman untuk Korban Kekerasan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 18:50 WIB

Satma AMPI Madina Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Rantobi

Sabtu, 13 Desember 2025 - 18:48 WIB

Pengurus Forum Musyawarah Ulama (FORMULA) Kabupaten Brebes resmi dilantik di Pondok Pesantren At-Taqwa

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:20 WIB

Antisipasi Nataru, Rutan Batam Perkuat Sinergi dengan Damkar Kota Batam

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:16 WIB

PMI Banjarnegara Redakan Kejenuhan Pengungsi Longsor Situkung Lewat Fun Game

Jumat, 12 Desember 2025 - 15:42 WIB

DEWA 19 Feat. Marcello Virzha Siap Menggetarkan Brebes dalam Konser Akbar Naragigs 2025

Berita Terbaru

daerah

Satma AMPI Madina Soroti Dugaan Aktivitas PETI di Rantobi

Sabtu, 13 Des 2025 - 18:50 WIB