Proyek Cut and Fill di Kabil Batam Menuai Sorotan, Diduga Langgar Aturan Lingkungan

Sabtu, 1 November 2025 - 09:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam – BeritaFakta.id
Aktivitas proyek cut and fill serta pematangan lahan berskala besar di wilayah Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, tengah menjadi sorotan publik. Proyek yang berlokasi di sekitar kawasan Taiwan International Industrial Estate Kabil ini diduga beroperasi tanpa izin lingkungan lengkap sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang.

Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, aktivitas pematangan lahan dilakukan secara masif menggunakan alat berat, sementara informasi yang dihimpun menyebutkan proyek tersebut belum memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun izin Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL-UPL) atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).

Kondisi ini diduga melanggar Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), yang menegaskan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL harus memiliki izin lingkungan sebelum melakukan kegiatan operasional.

Apabila terbukti melanggar, maka pelaku dapat dijerat Pasal 109 undang-undang yang sama, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga menegaskan bahwa kegiatan seperti cut and fill, reklamasi, dan penimbunan lahan wajib melalui kajian AMDAL serta memperoleh persetujuan teknis dari instansi berwenang.

Warga sekitar mengaku terganggu oleh dampak kegiatan proyek, terutama debu tebal, kebisingan alat berat, dan lumpur yang mengotori jalan.

“Setiap hari jalan jadi becek dan licin karena lumpur dari proyek. Kami harap pemerintah cepat turun tangan,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.

Masyarakat mendesak agar pemerintah daerah dan instansi terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup dan BP Batam, segera melakukan penertiban dan pemeriksaan terhadap proyek tersebut. Mereka juga meminta pihak penanggung jawab proyek untuk membersihkan tumpukan tanah dan lumpur di bahu jalan yang mengganggu pengguna jalan umum.

Ketentuan dan Aturan yang Diduga Dilanggar:

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Pasal 36 ayat 1).

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sanksi Berdasarkan UU:

  • Pidana penjara 1–3 tahun.

  • Denda Rp1–3 miliar.

Tuntutan Warga:

  • Pemerintah menertibkan dan menghentikan aktivitas proyek tanpa izin.

  • Pihak proyek bertanggung jawab membersihkan area terdampak dan meminimalisasi gangguan lingkungan.

(Simon T)

Berita Terkait

Pelaku Penusukan Anak Punk di Cikarang Barat Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Gemerlap Sinok Sitong 2026, Lahir Duta Wisata Muda Siap Promosikan Pesona Brebes ke Kancah Nasional
MUSDA II FERADI WPI Jawa Barat Berjalan Sukses, Perkuat Solidaritas dan Komitmen Bantuan Hukum Gratis
Masyarakat Temiyang Pejaten Acungkan Jempol Untuk PT. Putri Pringga Baya
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Keluarga Besar Polres Brebes Gelar Olahraga Bersama
Anggota DPRD Brebes Bantah Isu Ditangkap BNN dan Jadi Bandar Narkoba
Selamat datang anak kolong pada KOPDARNAS-XI FKPPI TangseL di Kampung Konservasi RIMBUN
BNN dan PHRI TangseL gelar HANI (Hari Anti Narkotika Internasional) 2026, bersama cegah penyebaran pengguna Narkoba
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 17:23 WIB

Pelaku Penusukan Anak Punk di Cikarang Barat Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Minggu, 28 Juni 2026 - 17:19 WIB

Gemerlap Sinok Sitong 2026, Lahir Duta Wisata Muda Siap Promosikan Pesona Brebes ke Kancah Nasional

Minggu, 28 Juni 2026 - 14:22 WIB

MUSDA II FERADI WPI Jawa Barat Berjalan Sukses, Perkuat Solidaritas dan Komitmen Bantuan Hukum Gratis

Sabtu, 27 Juni 2026 - 17:46 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Keluarga Besar Polres Brebes Gelar Olahraga Bersama

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:47 WIB

Anggota DPRD Brebes Bantah Isu Ditangkap BNN dan Jadi Bandar Narkoba

Berita Terbaru

SPORT

Kolombia Dan Portugal Lolos ke 32 Besar Usai Imbang 0-0

Minggu, 28 Jun 2026 - 13:07 WIB