Pemerintah Umumkan Kenaikan UMK 2026, Rata-Rata Naik 4–6 Persen

Kamis, 13 November 2025 - 09:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Beritafakta.id — Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026. Penetapan tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan yang mengatur formula penyesuaian upah minimum setiap tahun.

Menteri Ketenagakerjaan Prof. Yassierli, S.T., M.T., Ph.D. menyampaikan bahwa penyesuaian UMK 2026 mempertimbangkan sejumlah indikator penting, seperti pertumbuhan ekonomi nasional, tingkat inflasi, serta produktivitas daerah.

“Kenaikan UMK tahun 2026 diharapkan mampu meningkatkan daya beli masyarakat dan menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja serta keberlanjutan usaha,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (12/11/2025).

Berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Nasional dan rekomendasi dari masing-masing gubernur, rata-rata kenaikan UMK 2026 berada pada kisaran 4 hingga 6 persen dibandingkan tahun 2025. Daerah dengan pertumbuhan ekonomi tinggi mencatat kenaikan yang lebih besar, sementara wilayah yang masih dalam tahap pemulihan ekonomi mendapatkan penyesuaian secara proporsional.

Pemerintah daerah diminta menetapkan dan mengumumkan besaran UMK masing-masing paling lambat akhir November 2025, dengan penyesuaian upah mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

Selain memperhatikan faktor ekonomi, Kemnaker juga mendorong adanya dialog tripartit antara serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah daerah agar tercipta kesepahaman yang kondusif bagi dunia kerja.

“Kami berharap semua pihak dapat menjaga iklim hubungan industrial yang harmonis. Kenaikan upah ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk menyejahterakan pekerja tanpa membebani dunia usaha,” tambah Yassierli.

Dengan ditetapkannya UMK 2026 ini, pemerintah optimistis daya saing tenaga kerja nasional akan semakin meningkat seiring dengan stabilitas ekonomi dan pertumbuhan investasi di berbagai sektor.

(Haris Pranata)

Berita Terkait

Puncak Arus Mudik 2026 Diprediksi Terjadi Dua Kali, Polda Jateng Imbau Masyarakat Rencanakan Perjalanan Dengan Baik
Satma AMPI Madina Tantang Aparat Bongkar Dugaan PETI Kota Nopan, Jangan Ada Tebang Pilih Penegakan Hukum.
Pererat Silaturahmi, Satma AMPI Madina Bersama DPK STAIN Madina Berbagi Takjil untuk Masyarakat
Pastikan Kepatuhan Jam Operasional di Bulan Ramadhan, Satpol PP Banjarnegara Intensifkan Monitoring Hiburan Malam
Groundbreaking 8 Sabo Dam Marapi, PU Perkuat Pengendalian Lahar di Sumbar
Kementerian Transmigrasi Dorong Produktivitas Durian Parigi Moutong
Pertamina Pastikan Pasokan Energi Aman Jelang Lebaran
Batu Raksasa Pascapanlongsor Masih Tutup Jalur Trenggalek–Ponorogo, Dua Rumah Warga Rusak.
Berita ini 90 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 11:34 WIB

Puncak Arus Mudik 2026 Diprediksi Terjadi Dua Kali, Polda Jateng Imbau Masyarakat Rencanakan Perjalanan Dengan Baik

Kamis, 5 Maret 2026 - 11:06 WIB

Satma AMPI Madina Tantang Aparat Bongkar Dugaan PETI Kota Nopan, Jangan Ada Tebang Pilih Penegakan Hukum.

Kamis, 5 Maret 2026 - 11:00 WIB

Pererat Silaturahmi, Satma AMPI Madina Bersama DPK STAIN Madina Berbagi Takjil untuk Masyarakat

Kamis, 5 Maret 2026 - 07:41 WIB

Pastikan Kepatuhan Jam Operasional di Bulan Ramadhan, Satpol PP Banjarnegara Intensifkan Monitoring Hiburan Malam

Kamis, 5 Maret 2026 - 05:39 WIB

Groundbreaking 8 Sabo Dam Marapi, PU Perkuat Pengendalian Lahar di Sumbar

Berita Terbaru