Banda Aceh, 13 November 2025 — Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI melakukan kunjungan kerja ke Aceh untuk memperdalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), yang saat ini masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025.
Ketua PPUU DPD RI, Dr. H. Abdul Kholik, S.H., M.Si., menilai dua dekade pelaksanaan otonomi khusus di Aceh dapat menjadi model bagi daerah lain. Ia menekankan pentingnya penguatan kapasitas sumber daya manusia agar otonomi khusus memberi manfaat maksimal bagi masyarakat.
Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh, dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Aceh, Drs. Syakir, M.Si., mengapresiasi peran DPD RI sehingga Perubahan UUPA masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025–2026. Ia menyebut Dana Otsus memiliki dampak besar terhadap pembangunan, termasuk penurunan angka kemiskinan Aceh menjadi 12,33% pada 2025.
Anggota DPD RI asal Aceh, Azhari Cage, S.IP., menegaskan bahwa Aceh memiliki tantangan pembangunan tersendiri akibat sejarah konflik. Ia menilai keberlanjutan Dana Otsus dan penguatan kewenangan khusus harus menjadi fokus dalam RUU Perubahan UUPA untuk menjaga stabilitas dan meningkatkan kesejahteraan.
RUU Perubahan UUPA kini ditetapkan sebagai inisiatif bersama DPR dan DPD RI untuk 2025–2026, sehingga pembahasannya dapat dilanjutkan melalui mekanisme carry over apabila tidak selesai di tahun 2025. Langkah ini menjadi komitmen DPD RI dalam memperkuat landasan hukum otonomi khusus Aceh serta mendukung pembangunan berkelanjutan di daerah tersebut.






