Batam – Beritafakta.id
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat pemenuhan hak-hak warga binaan, khususnya dalam akses terhadap bantuan hukum. Pada Selasa (25/11), Rutan Batam resmi menjalin kerja sama dengan tiga Lembaga Bantuan Hukum (LBH), yakni LBH Mawar Saron, LBH Suara Keadilan, serta LBH Peduli dan Harapan Bangsa.
Penandatanganan kerja sama berlangsung di Aula Rutan Kelas IIA Batam dan disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kepulauan Riau. Kehadiran Kakanwil menjadi bentuk dukungan penuh dalam upaya peningkatan kualitas layanan bantuan hukum di lingkungan pemasyarakatan.
Setelah penandatanganan, acara dilanjutkan dengan peresmian Pos Bantuan Hukum (Pos Bankum) melalui prosesi pemotongan pita. Pos Bankum yang berlokasi di Balai Pelayanan ini akan menjadi pusat layanan konsultasi hukum gratis bagi masyarakat maupun warga binaan yang membutuhkan pendampingan hukum.
Kepala Rutan Kelas IIA Batam menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah nyata untuk memastikan pemenuhan hak bagi semua warga binaan.
“Melalui kolaborasi dengan tiga LBH ini, kami ingin memastikan setiap warga binaan memperoleh bantuan hukum yang berkualitas. Pos Bankum juga kami hadirkan agar masyarakat yang berkunjung ke Rutan dapat berkonsultasi hukum secara gratis,” ujarnya.
Dengan adanya Pos Bankum, diharapkan akses masyarakat terhadap layanan hukum semakin mudah dan terjangkau. Selain itu, sinergi antara Rutan Batam dan lembaga bantuan hukum diharapkan dapat semakin memperkuat pelayanan pemasyarakatan yang profesional dan humanis.
Rutan Batam menegaskan komitmennya untuk terus berinovasi serta memperluas kolaborasi demi menjawab kebutuhan hukum masyarakat dan warga binaan secara optimal.
Simon T






