Culik Dua Warga Magelang, Empat DC Sleman Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Sabtu, 6 Desember 2025 - 17:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Magelang, Berirafakta.id – Empat Pelaku penculikan asal Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil diringkus Satreskrim Polresta Magelang di kawasan Seturan, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, DIY pada Jumat (05/12/2025) sekira pukul 02.00 WIB.

Para Pelaku yaitu JUR (33), II (30), SBM (35), dan YBF PL (25), keempat laki-laki ini bekerja sebagai Debt Collector (DC). Sementara Korban adalah seorang perempuan berinisial NR (44) warga Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang dan AB (5) anak Korban NR.

Kasus penculikan ini berhasil diungkapkan dan dibeberkan dalam Konferensi Pers di Gedung Bhayangkara Utama (GBU) Polresta Magelang, Jumat (05/12/2025) sore. Acara dipimpin oleh Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Sianipar, didampingi Kasatreskrim AKP La Ode Arwansyah, dan Wakasatreskrim AKP Toyib Riyanto.

Di hadapan awak media, Kapolresta Magelang menuturkan, awalnya pada Jumat (28/11/2025) Pelaku II, JUR, YBF, dan Saksi Mario datang ke rumah nasabah Saksi DEA (adik Korban) dengan tujuan menagih angsuran sepeda motor Yamaha Aerox tahun 2024 yang mengalami keterlambatan 8 bulan. Saat itu terjadi kesepakatan lisan bahwa keluarga nasabah akan menitipkan angsuran 1 kali pada hari Sabtu esoknya, dan menjanjikan hari Senin (01/12/2025) akan melunasi.

“Setelah itu pada hari Senin Saksi Wawan berkomunikasi dengan Tersangka II yang mengatakan sudah memiliki uang untuk melunasi angsuran tersebut sambil mengirimkan foto sejumlah uang. Lalu Tersangka YBF, II, JUR, Saksi Mario, dan Tersangka SBM, menuju rumah nasabah DEA namun tidak terdapat orang,” terang Kombes Pol Herbin.

Setelah itu, lanjut Kapolresta, dari pihak keluarga nasabah melalui Saksi Wawan selalu menjanjikan akan melunasi angsuran tersebut namun tidak pernah tersampaikan. Lalu pada hari Selasa (02/12/2025) Saksi Wawan meminta Tersangka untuk menemuinya di Malioboro Yogyakarta, namun tidak datang.

Kemudian Tersangka kembali ke rumah nasabah untuk menagih, namun tidak terdapat titik temu, lalu petugas Polsek Tegalrejo datang untuk memediasikan Tersangka dengan keluarga nasabah. Pada hari Rabu (03/12/2025) Tersangka datang kembali menagih namun saat itu tidak terdapat titik temu. Sehingga Tersangka mengajak Korban dan anaknya yang berumur 5 tahun ke Polsek Tegalrejo.

“Namun saat itu tidak terdapat titik temu, kemudian dari Polsek Tegalrejo menyarankan untuk melaporkan fidusia di Polresta Sleman DIY. Namun kemudian Tersangka tidak mengantar pulang ke rumah Korban melainkan membawa Korban secara paksa ke rumah kontrakan yang beralamat Jalan Kledokan, Kelurahan Catur Tunggal, Kecamatan Depok Kabupaten Sleman, Provinsi DIY untuk dijadikan jaminan,” terang Kapolresta.

Penculikan Korban akhirnya dilaporkan ke Polresta Magelang, dan segera ditindaklanjuti Tim Satreskrim. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya petugas berhasil meringkus para Tersangka.

Dijelaskan Kapolresta Magelang, oleh para Tersangka, Korban diinapkan di kamar kontrakan selama 2 hari 1 malam hingga saat Tersangka diamankan. Para Korban ini mengalami trauma psikis dipicu tekanan secara verbal dari para Tersangka.

“Atas perbuatan keempat Tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 328 KUHP, maka diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,” pungkas Kombes Pol Herbin.(Rs)

Berita Terkait

Kolaborasi Kilat 10 Hari! Rumah Reyot Warga Krandegan Disulap Jadi Hunian Layak
Pembangunan Jalan Merden–Kali Tengah Banjarnegara Dimulai, Anggaran Rp 8,8 Miliar
Wujudkan Financial Freedom, Pemkab Brebes Bekali ASN Hadapi Purna Tugas
Kolaborasi CSR Hadirkan 10 Rumah Sejuta Harapan, Rumah Layak Huni di Brebes
Makin Rawan di Kabupaten Bekasi, SDN Sukaraya 01 Dibobol Maling, Kerugian Capai Puluhan Juta
Desa Jatilawang Terimbas Angin Puting Beliung, 20 Rumah Milik Warga Mengalami Kerusakan
Menteri PPPA Minta Maaf, Tegaskan Fokus Penanganan Trauma dan Perlindungan Anak Korban Tragedi Kreta Api Bekasi Timur
Praktik Culas Absensi Fiktif ASN Pemkab Brebes Berjalan Sejak 2024
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:57 WIB

Kolaborasi Kilat 10 Hari! Rumah Reyot Warga Krandegan Disulap Jadi Hunian Layak

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:48 WIB

Pembangunan Jalan Merden–Kali Tengah Banjarnegara Dimulai, Anggaran Rp 8,8 Miliar

Kamis, 30 April 2026 - 19:18 WIB

Kolaborasi CSR Hadirkan 10 Rumah Sejuta Harapan, Rumah Layak Huni di Brebes

Kamis, 30 April 2026 - 12:24 WIB

Makin Rawan di Kabupaten Bekasi, SDN Sukaraya 01 Dibobol Maling, Kerugian Capai Puluhan Juta

Kamis, 30 April 2026 - 09:12 WIB

Desa Jatilawang Terimbas Angin Puting Beliung, 20 Rumah Milik Warga Mengalami Kerusakan

Berita Terbaru