Mandailing Natal, Beritafakta.id — Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang diduga menggunakan alat berat excavator kembali terjadi di Desa Aek Baru Jae, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, Minggu (14/12/2025). Kegiatan tersebut menimbulkan keresahan masyarakat karena dinilai merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan warga.
Bendahara SATMA AMPI Mandailing Natal, Muhammad Saleh, menyebut aktivitas PETI itu diduga milik seseorang yang dikenal dengan nama “Ucok Lopo” bersama Pipah, dan diduga dikendalikan oleh koordinator lapangan bernama Nikson Damanik.
Menurutnya, penggunaan alat berat excavator di lokasi yang berdekatan dengan pemukiman warga sangat berisiko menimbulkan bencana.
“Jarak tambang dengan rumah warga sangat dekat. Ini berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat,” ujar Muhammad Saleh.
Ia menambahkan, berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas PETI tersebut diduga telah merusak ekosistem sungai dan lahan di sekitar lokasi tambang.
SATMA AMPI Madina mendesak Polres Mandailing Natal untuk segera turun ke lokasi, menghentikan aktivitas PETI, menyita alat berat, serta memproses pihak-pihak yang diduga terlibat sesuai hukum yang berlaku.
“Jangan sampai dibiarkan hingga menimbulkan korban. Hukum harus ditegakkan dan keselamatan warga harus menjadi prioritas,” tegasnya.
SATMA AMPI Madina menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan meminta aparat bertindak tegas terhadap praktik penambangan ilegal di Mandailing Natal.
(Magrifatulloh)






