Mendagri Tegaskan Peran Gubernur dalam Penetapan Upah Minimum 2026

Rabu, 17 Desember 2025 - 16:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Beritafakta.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa gubernur memiliki peran sentral dalam penetapan upah minimum tahun 2026. Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), serta dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Hal tersebut disampaikan Tito saat Sosialisasi Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2026 yang digelar secara daring dari Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Tito menekankan agar seluruh proses penetapan upah minimum tahun 2026 dapat diselesaikan tepat waktu, yakni paling lambat 24 Desember 2025. Ia meminta pemerintah daerah segera menindaklanjuti proses tersebut secara serius dan terkoordinasi.

“Gubernur menjadi titik sentral dalam penetapan upah minimum. Seluruhnya harus selesai paling lambat 24 Desember,” ujarnya.

Ia menjelaskan, perhitungan upah minimum dilakukan oleh Dewan Pengupahan dengan menentukan nilai indeks atau alfa pada kisaran 0,5 hingga 0,9. Penetapan upah, lanjutnya, harus mempertimbangkan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.

Mendagri juga meminta Dinas Tenaga Kerja di daerah untuk berkoordinasi dengan kepala daerah dan Dewan Pengupahan agar proses penetapan berjalan tertib dan kondusif.

Kemendagri, kata Tito, akan memantau langsung progres penetapan upah minimum di seluruh provinsi.
(Haris Pranatha)

Berita Terkait

Kolaborasi Kilat 10 Hari! Rumah Reyot Warga Krandegan Disulap Jadi Hunian Layak
Pembangunan Jalan Merden–Kali Tengah Banjarnegara Dimulai, Anggaran Rp 8,8 Miliar
Wujudkan Financial Freedom, Pemkab Brebes Bekali ASN Hadapi Purna Tugas
Kolaborasi CSR Hadirkan 10 Rumah Sejuta Harapan, Rumah Layak Huni di Brebes
Makin Rawan di Kabupaten Bekasi, SDN Sukaraya 01 Dibobol Maling, Kerugian Capai Puluhan Juta
Desa Jatilawang Terimbas Angin Puting Beliung, 20 Rumah Milik Warga Mengalami Kerusakan
Menteri PPPA Minta Maaf, Tegaskan Fokus Penanganan Trauma dan Perlindungan Anak Korban Tragedi Kreta Api Bekasi Timur
Praktik Culas Absensi Fiktif ASN Pemkab Brebes Berjalan Sejak 2024
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:57 WIB

Kolaborasi Kilat 10 Hari! Rumah Reyot Warga Krandegan Disulap Jadi Hunian Layak

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:48 WIB

Pembangunan Jalan Merden–Kali Tengah Banjarnegara Dimulai, Anggaran Rp 8,8 Miliar

Kamis, 30 April 2026 - 19:20 WIB

Wujudkan Financial Freedom, Pemkab Brebes Bekali ASN Hadapi Purna Tugas

Kamis, 30 April 2026 - 12:24 WIB

Makin Rawan di Kabupaten Bekasi, SDN Sukaraya 01 Dibobol Maling, Kerugian Capai Puluhan Juta

Kamis, 30 April 2026 - 09:12 WIB

Desa Jatilawang Terimbas Angin Puting Beliung, 20 Rumah Milik Warga Mengalami Kerusakan

Berita Terbaru