Mendagri Tegaskan Peran Gubernur dalam Penetapan Upah Minimum 2026

Rabu, 17 Desember 2025 - 16:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Beritafakta.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa gubernur memiliki peran sentral dalam penetapan upah minimum tahun 2026. Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), serta dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Hal tersebut disampaikan Tito saat Sosialisasi Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2026 yang digelar secara daring dari Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Tito menekankan agar seluruh proses penetapan upah minimum tahun 2026 dapat diselesaikan tepat waktu, yakni paling lambat 24 Desember 2025. Ia meminta pemerintah daerah segera menindaklanjuti proses tersebut secara serius dan terkoordinasi.

“Gubernur menjadi titik sentral dalam penetapan upah minimum. Seluruhnya harus selesai paling lambat 24 Desember,” ujarnya.

Ia menjelaskan, perhitungan upah minimum dilakukan oleh Dewan Pengupahan dengan menentukan nilai indeks atau alfa pada kisaran 0,5 hingga 0,9. Penetapan upah, lanjutnya, harus mempertimbangkan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.

Mendagri juga meminta Dinas Tenaga Kerja di daerah untuk berkoordinasi dengan kepala daerah dan Dewan Pengupahan agar proses penetapan berjalan tertib dan kondusif.

Kemendagri, kata Tito, akan memantau langsung progres penetapan upah minimum di seluruh provinsi.
(Haris Pranatha)

Berita Terkait

16 Siswa SDN Gulbung IV Gagal Terima PIP, Dana Bantuan Hangus, Kepala Sekolah Disorot
Polisi Ringkus Pembunuh Wanita yang Jasadnya Dibuang di Semak-semak Jalan Lingkar Weleri
Polres Brebes Gelar Ziarah Rombongan dan Tabur Bunga di Laut dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
Nilah, Calon Ibu dari Kubangjati Kini Lebih Siap Menjalani Kehamilan Berkat Program CSR
Ini Dia Pengakuan Taufik Hidayat: Mabuk dan Cekcok Jadi Pemicu Penyekapan serta Penganiayaan Kekasih
Pencairan Uang Tabungan Molor, Puluhan Wali Murid Geruduk SDN 2 Brebes
Semarak kegiatan warga di Kelurahan Kunciran Jaya Pinang, Lurah Markasan, SH : “Mari bersama kita jaga diri dan lingkungan”
Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Ungkap Peredaran Obat Keras Daftar G Ilegal, 14 Pengedar Diamankan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:34 WIB

16 Siswa SDN Gulbung IV Gagal Terima PIP, Dana Bantuan Hangus, Kepala Sekolah Disorot

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:32 WIB

Polisi Ringkus Pembunuh Wanita yang Jasadnya Dibuang di Semak-semak Jalan Lingkar Weleri

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:30 WIB

Polres Brebes Gelar Ziarah Rombongan dan Tabur Bunga di Laut dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:28 WIB

Nilah, Calon Ibu dari Kubangjati Kini Lebih Siap Menjalani Kehamilan Berkat Program CSR

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:31 WIB

Ini Dia Pengakuan Taufik Hidayat: Mabuk dan Cekcok Jadi Pemicu Penyekapan serta Penganiayaan Kekasih

Berita Terbaru

SPORT

Tim Voli Indonesia ke Semifinal Princess Cup 2026

Rabu, 24 Jun 2026 - 18:30 WIB