Rutan Kelas IIA Batam Ikuti Pengarahan Dirjen Pemasyarakatan Terkait Implementasi KUHP dan KUHAP Nasional

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam, Beritafakta – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam mengikuti kegiatan pengarahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan bersama jajaran dalam rangka pembahasan langkah-langkah strategis menghadapi berlakunya KUHP Tahun 2023 dan KUHAP Tahun 2025 pada bidang pelayanan tahanan. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting.

Mengawali kegiatan, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menekankan kepada seluruh jajaran agar mengimplementasikan dan melaksanakan 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2026, khususnya yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pemasyarakatan secara menyeluruh.

Selanjutnya, Dirjen Pemasyarakatan mengarahkan seluruh jajaran untuk fokus dan memberikan dukungan penuh terhadap kinerja Balai Pemasyarakatan (Bapas) dalam rangka implementasi KUHP dan KUHAP terbaru. Ia juga mengingatkan pentingnya pemahaman yang komprehensif terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang baru tersebut.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Pelayanan Tahanan dan Anak, Masjuno, menyampaikan pemaparan mengenai eksistensi Rumah Tahanan Negara sehubungan dengan pemberlakuan KUHAP terbaru.

Sementara itu, Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan, Ceno Hesusetiokartiko, menegaskan kepada seluruh jajaran Bapas, khususnya Pembimbing Kemasyarakatan, untuk kembali memahami poin-poin penting terkait tugas dan peran dalam KUHP dan KUHAP terbaru. Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kedisiplinan dalam pelaksanaan penelitian kemasyarakatan.

Menutup kegiatan, Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan menginstruksikan jajaran Bapas agar mempersiapkan operasional serta kebutuhan Pos Bapas yang telah ditetapkan, serta meningkatkan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat terkait penyediaan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial.

Melalui pengarahan ini, diharapkan seluruh jajaran Rutan Kelas IIA Batam dapat memahami serta mengimplementasikan materi pengarahan secara optimal dalam menyongsong penerapan KUHP dan KUHAP Nasional terbaru.

(Simon T)

Berita Terkait

May Day Fiesta 2026 di Monas, Lalu Lintas Diprediksi Meningkat, Polisi Siapkan Rekayasa Situasional
HUT Depok ke-27 Cuma Seremoni, Warga Sawangan Tagih Jalan Rusak dan Janji yang Mangkrak
Apel Jam Pimpinan, Polres Purbalingga Beri Penghargaan 23 Personel Berprestasi
Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur: Dua Kereta Bertabrakan
Supratman Pastikan RUU Hak Cipta Lindungi Karya Jurnalistik, Media Tak Lagi Sekadar Jadi Lumbung Konten
Turnamen Free Fire Kapolres Cup 2026, Dorong Munculnya Bibit Atlet E-Sport
Prabowo Rapat Empat Mata dengan Rosan, Gas Hilirisasi dari Hambalang
Remaja Banjarnegara Temukan Celah Situs NASA, Raih Apresiasi Global.
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 19:22 WIB

May Day Fiesta 2026 di Monas, Lalu Lintas Diprediksi Meningkat, Polisi Siapkan Rekayasa Situasional

Rabu, 29 April 2026 - 15:54 WIB

HUT Depok ke-27 Cuma Seremoni, Warga Sawangan Tagih Jalan Rusak dan Janji yang Mangkrak

Selasa, 28 April 2026 - 13:07 WIB

Apel Jam Pimpinan, Polres Purbalingga Beri Penghargaan 23 Personel Berprestasi

Senin, 27 April 2026 - 21:53 WIB

Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur: Dua Kereta Bertabrakan

Senin, 27 April 2026 - 15:58 WIB

Supratman Pastikan RUU Hak Cipta Lindungi Karya Jurnalistik, Media Tak Lagi Sekadar Jadi Lumbung Konten

Berita Terbaru