Rutan Kelas IIA Batam Ikuti Pengarahan Dirjen Pemasyarakatan Terkait Implementasi KUHP dan KUHAP Nasional

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam, Beritafakta – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam mengikuti kegiatan pengarahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan bersama jajaran dalam rangka pembahasan langkah-langkah strategis menghadapi berlakunya KUHP Tahun 2023 dan KUHAP Tahun 2025 pada bidang pelayanan tahanan. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting.

Mengawali kegiatan, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menekankan kepada seluruh jajaran agar mengimplementasikan dan melaksanakan 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2026, khususnya yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pemasyarakatan secara menyeluruh.

Selanjutnya, Dirjen Pemasyarakatan mengarahkan seluruh jajaran untuk fokus dan memberikan dukungan penuh terhadap kinerja Balai Pemasyarakatan (Bapas) dalam rangka implementasi KUHP dan KUHAP terbaru. Ia juga mengingatkan pentingnya pemahaman yang komprehensif terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang baru tersebut.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Pelayanan Tahanan dan Anak, Masjuno, menyampaikan pemaparan mengenai eksistensi Rumah Tahanan Negara sehubungan dengan pemberlakuan KUHAP terbaru.

Sementara itu, Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan, Ceno Hesusetiokartiko, menegaskan kepada seluruh jajaran Bapas, khususnya Pembimbing Kemasyarakatan, untuk kembali memahami poin-poin penting terkait tugas dan peran dalam KUHP dan KUHAP terbaru. Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kedisiplinan dalam pelaksanaan penelitian kemasyarakatan.

Menutup kegiatan, Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan menginstruksikan jajaran Bapas agar mempersiapkan operasional serta kebutuhan Pos Bapas yang telah ditetapkan, serta meningkatkan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat terkait penyediaan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial.

Melalui pengarahan ini, diharapkan seluruh jajaran Rutan Kelas IIA Batam dapat memahami serta mengimplementasikan materi pengarahan secara optimal dalam menyongsong penerapan KUHP dan KUHAP Nasional terbaru.

(Simon T)

Berita Terkait

Kreativitas Pemuda Gumelem Hidupkan Pasar Takjil Ramadan, Ratusan UMKM Ramaikan Sore Ngabuburit.
Jangan Salah Pilih! Memahami Perbedaan Paracetamol dan Obat PeredaNyeri Lainnya di Rumah
UNTARA Berbagi Dan Buka Puasa Bersama 1447 H
Sidokkes Polres Kendal Buka Layanan Cek Kesehatan Gratis bagi Jamaah Masjid Agung
Minggu Ketiga, SMSI Tangsel Bagikan Seratus Paket Takjil Untuk Ojol dan Pengguna Jalan Depan Balaikota Tangsel
Tersangka MA Sudah Ditetapkan, GM GRIB Jaya Madina Minta Kejari Periksa Politisi partai berinisial MR Soal Aliran Dana Smart Village
Jakarta Timur Raih Pengumpulan ZIS Tertinggi di DKI Jakarta.
KPI Hidupkan Kembali Budaya Mendengar Radio, Ratusan Perangkat Dibagikan ke Pekerja Sektor Informal di Banjarnegara.
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 18:19 WIB

Kreativitas Pemuda Gumelem Hidupkan Pasar Takjil Ramadan, Ratusan UMKM Ramaikan Sore Ngabuburit.

Minggu, 8 Maret 2026 - 17:03 WIB

Jangan Salah Pilih! Memahami Perbedaan Paracetamol dan Obat PeredaNyeri Lainnya di Rumah

Minggu, 8 Maret 2026 - 15:58 WIB

UNTARA Berbagi Dan Buka Puasa Bersama 1447 H

Sabtu, 7 Maret 2026 - 12:40 WIB

Sidokkes Polres Kendal Buka Layanan Cek Kesehatan Gratis bagi Jamaah Masjid Agung

Sabtu, 7 Maret 2026 - 00:54 WIB

Minggu Ketiga, SMSI Tangsel Bagikan Seratus Paket Takjil Untuk Ojol dan Pengguna Jalan Depan Balaikota Tangsel

Berita Terbaru

Berita

UNTARA Berbagi Dan Buka Puasa Bersama 1447 H

Minggu, 8 Mar 2026 - 15:58 WIB