Rutan Kelas IIA Batam Ikuti Pengarahan Dirjen Pemasyarakatan Terkait Implementasi KUHP dan KUHAP Nasional

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam, Beritafakta – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam mengikuti kegiatan pengarahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan bersama jajaran dalam rangka pembahasan langkah-langkah strategis menghadapi berlakunya KUHP Tahun 2023 dan KUHAP Tahun 2025 pada bidang pelayanan tahanan. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting.

Mengawali kegiatan, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menekankan kepada seluruh jajaran agar mengimplementasikan dan melaksanakan 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2026, khususnya yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pemasyarakatan secara menyeluruh.

Selanjutnya, Dirjen Pemasyarakatan mengarahkan seluruh jajaran untuk fokus dan memberikan dukungan penuh terhadap kinerja Balai Pemasyarakatan (Bapas) dalam rangka implementasi KUHP dan KUHAP terbaru. Ia juga mengingatkan pentingnya pemahaman yang komprehensif terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang baru tersebut.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Pelayanan Tahanan dan Anak, Masjuno, menyampaikan pemaparan mengenai eksistensi Rumah Tahanan Negara sehubungan dengan pemberlakuan KUHAP terbaru.

Sementara itu, Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan, Ceno Hesusetiokartiko, menegaskan kepada seluruh jajaran Bapas, khususnya Pembimbing Kemasyarakatan, untuk kembali memahami poin-poin penting terkait tugas dan peran dalam KUHP dan KUHAP terbaru. Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kedisiplinan dalam pelaksanaan penelitian kemasyarakatan.

Menutup kegiatan, Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan menginstruksikan jajaran Bapas agar mempersiapkan operasional serta kebutuhan Pos Bapas yang telah ditetapkan, serta meningkatkan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat terkait penyediaan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial.

Melalui pengarahan ini, diharapkan seluruh jajaran Rutan Kelas IIA Batam dapat memahami serta mengimplementasikan materi pengarahan secara optimal dalam menyongsong penerapan KUHP dan KUHAP Nasional terbaru.

(Simon T)

Berita Terkait

Roy Suryo dan dr Tifa Dikabarkan Ditangkap Polisi Terkait Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Gelar Anniversary Warta Perwira Ke 1 Di PFC, “Media Menginspirasi UMKM Berprestasi”
Polsek Bobotsari Serahkan HP Temuan kepada Pemiliknya
Kapolres Purbalingga Buka Turnamen Esports Mobile Legends Kapolres Cup 2026
Gol Tunggal Amad Diallo Antar Pantai Gading Kalahkan Ekuador
Swedia Pesta Gol Saat Kalahkan Tunisia 5-1
Polres Purbalingga Gelar Turnamen Mobile Legends, Ayo Daftar!
FKDSI Apresiasi Komitmen Pemerintah Menyiapkan Skema PDDI On Going untuk Keberlanjutan Studi Doktoral Dosen
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:08 WIB

Roy Suryo dan dr Tifa Dikabarkan Ditangkap Polisi Terkait Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:32 WIB

Gelar Anniversary Warta Perwira Ke 1 Di PFC, “Media Menginspirasi UMKM Berprestasi”

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:13 WIB

Polsek Bobotsari Serahkan HP Temuan kepada Pemiliknya

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:05 WIB

Kapolres Purbalingga Buka Turnamen Esports Mobile Legends Kapolres Cup 2026

Senin, 15 Juni 2026 - 12:06 WIB

Gol Tunggal Amad Diallo Antar Pantai Gading Kalahkan Ekuador

Berita Terbaru

healthy life

Menyembuhkan Api dalam Diri: Menuju Fajar Sultan Longevity

Minggu, 21 Jun 2026 - 09:22 WIB