x

Perkara Pidana Berujung Gugatan Perdata di PN Bekasi, Laporan Penipuan dan Penggelapan Kini Naik Penyidikan

waktu baca 2 menit
Sabtu, 3 Okt 2026 12:23 78 redaksi

KOTA BEKASI, Beritafakta.id – Perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota berlanjut ke ranah perdata setelah pihak terlapor mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Bekasi.

Perkara pidana tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/2586/X/2025/SPKT/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Desember 2025.

Dalam proses penanganan laporan tersebut, terlapor disebut telah dipanggil untuk memberikan keterangan. Namun, menurut pihak pelapor, terlapor justru mengajukan gugatan perdata ke PN Bekasi yang terdaftar dengan Nomor Perkara 164/Pdt.G/2026/PN.Bekasi.

Akibat gugatan tersebut, pelapor dalam perkara pidana kemudian menjadi pihak tergugat dalam perkara perdata. Proses penanganan perkara pidana disebut sempat terhambat setelah hasil gelar perkara merekomendasikan agar proses pidana menunggu hasil pemeriksaan perkara perdata.

Dalam perkara perdata tersebut, pihak yang sebelumnya berstatus sebagai terlapor dalam perkara pidana menjadi penggugat. Sementara pelapor dalam perkara pidana menjadi tergugat sekaligus mengajukan gugatan balik atau rekonvensi.

Berdasarkan putusan perkara tersebut, gugatan penggugat ditolak seluruhnya. Majelis hakim juga mengabulkan sebagian gugatan balik yang diajukan pihak tergugat dalam perkara rekonvensi.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Majelis juga menyatakan Perjanjian Kerja Sama tanggal 28 September 2024 batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Selain itu, Tergugat Rekonvensi dihukum membayar ganti rugi sebesar RpX sesuai putusan perkara tersebut.

Saat dikonfirmasi media pada Sabtu (3/10/2026), kuasa hukum tergugat sekaligus penggugat rekonvensi yang juga merupakan pelapor dalam perkara pidana, H. Ulung Purnama, S.H., M.H., membenarkan adanya proses hukum tersebut.

Menurut Ulung, setelah perkara perdata diputus, proses laporan pidana yang ditangani Polres Metro Bekasi Kota kini kembali berjalan.

“Laporan pidana klien kami telah naik ke tahap penyidikan dan saat ini dalam proses SPDP kepada Kejaksaan Negeri Bekasi,” jelas Ulung.

Dengan perkembangan tersebut, perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang sebelumnya dilaporkan ke kepolisian kini memasuki tahapan penyidikan. Sementara perkara perdata antara para pihak telah memperoleh putusan dari PN Bekasi.

Haris Pranatha

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x