Empat Tahun Berjalan Tanpa Kepastian, Laely Adukan Mandeknya Perkara Dokumen Tanah ke Jaksa Agung

Sabtu, 10 Januari 2026 - 18:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Penanganan perkara pidana dugaan penggelapan dan pencurian dokumen tanah yang dilaporkan sejak 2021 hingga kini belum menunjukkan kepastian hukum. Pelapor, Laely binti Agus Salim, akhirnya mengadukan lambannya proses tersebut kepada Jaksa Agung Republik Indonesia.

Laely menilai perkara yang telah berjalan lebih dari empat tahun itu seharusnya sudah dapat diselesaikan. Pasalnya, tersangka telah ditetapkan, barang bukti telah disita penyidik, serta kepemilikan dokumen diperkuat dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Putusan pengadilan sudah inkracht, tetapi berkas perkara pidananya belum juga dinyatakan lengkap. Ini yang saya pertanyakan,” ujar Laely, Kamis (8/1/2026).

Perkara bermula dari penguasaan dokumen kepemilikan tanah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) milik Laely yang tidak dikembalikan oleh terlapor, Khadijah. Upaya persuasif melalui somasi pada Agustus 2021 tidak membuahkan hasil, sehingga Laely melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.

Laporan polisi tersebut tercatat dengan Nomor B/4587/IX/2021/SPKT/Polda Metro Jaya dan telah naik ke tahap penyidikan. Meski demikian, hingga kini jaksa peneliti belum menyatakan berkas perkara lengkap (P21).

Menurut Laely, keterlambatan tersebut disebabkan adanya petunjuk jaksa yang kembali mempersoalkan pembuktian unsur pidana dalam Pasal 362 dan Pasal 372 KUHP. Ia menilai pendalaman tersebut tidak sejalan dengan fakta bahwa dokumen miliknya telah dikuasai tanpa hak.

“Ketika dokumen atas nama orang lain dikuasai tanpa izin, unsur pidananya seharusnya bisa dinilai secara objektif,” tegasnya.

Melalui pengaduan kepada Jaksa Agung RI, Laely berharap adanya evaluasi terhadap penanganan perkara agar memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari Kejaksaan Tinggi Banten terkait pengaduan tersebut.

Berita Terkait

Dukung DOB Papua Tengah, Kementerian PU Pacu Pembangunan Kantor Gubernur, DPRD, dan MRP
HUT Kedua DePA-RI, Momentum Konsolidasi Organisasi Dari Pusat Sampai ke Daerah
Resmi Ditangani Kemenkeu, Nasib Whoosh Masuki Babak Baru
KM Mutiara Sentosa II Terbakar di Perairan Sumenep, Proses Evakuasi Penumpang Berlangsung
Meggie Hadiyanto Hadirkan Delapan Dewi dan Srikandi dalam Soft Opening Sira Village Bali
Lawan Pengaruh Negatif terhadap Anak dengan Membangun Kesadaran Diri
Kejari Banjarnegara Tahan Eks Pimpinan Cabang BPR BKK Mandiraja, Pastikan Dana Nasabah Aman
Presiden Prabowo: Pamong Praja Muda IPDN Harus Jadi Pelayan Rakyat dan Garda Terdepan Pengabdian
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:02 WIB

Dukung DOB Papua Tengah, Kementerian PU Pacu Pembangunan Kantor Gubernur, DPRD, dan MRP

Minggu, 9 Agustus 2026 - 07:30 WIB

HUT Kedua DePA-RI, Momentum Konsolidasi Organisasi Dari Pusat Sampai ke Daerah

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:53 WIB

Resmi Ditangani Kemenkeu, Nasib Whoosh Masuki Babak Baru

Minggu, 2 Agustus 2026 - 15:26 WIB

KM Mutiara Sentosa II Terbakar di Perairan Sumenep, Proses Evakuasi Penumpang Berlangsung

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 09:20 WIB

Meggie Hadiyanto Hadirkan Delapan Dewi dan Srikandi dalam Soft Opening Sira Village Bali

Berita Terbaru