Empat Tahun Berjalan Tanpa Kepastian, Laely Adukan Mandeknya Perkara Dokumen Tanah ke Jaksa Agung

Sabtu, 10 Januari 2026 - 18:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Penanganan perkara pidana dugaan penggelapan dan pencurian dokumen tanah yang dilaporkan sejak 2021 hingga kini belum menunjukkan kepastian hukum. Pelapor, Laely binti Agus Salim, akhirnya mengadukan lambannya proses tersebut kepada Jaksa Agung Republik Indonesia.

Laely menilai perkara yang telah berjalan lebih dari empat tahun itu seharusnya sudah dapat diselesaikan. Pasalnya, tersangka telah ditetapkan, barang bukti telah disita penyidik, serta kepemilikan dokumen diperkuat dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Putusan pengadilan sudah inkracht, tetapi berkas perkara pidananya belum juga dinyatakan lengkap. Ini yang saya pertanyakan,” ujar Laely, Kamis (8/1/2026).

Perkara bermula dari penguasaan dokumen kepemilikan tanah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) milik Laely yang tidak dikembalikan oleh terlapor, Khadijah. Upaya persuasif melalui somasi pada Agustus 2021 tidak membuahkan hasil, sehingga Laely melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.

Laporan polisi tersebut tercatat dengan Nomor B/4587/IX/2021/SPKT/Polda Metro Jaya dan telah naik ke tahap penyidikan. Meski demikian, hingga kini jaksa peneliti belum menyatakan berkas perkara lengkap (P21).

Menurut Laely, keterlambatan tersebut disebabkan adanya petunjuk jaksa yang kembali mempersoalkan pembuktian unsur pidana dalam Pasal 362 dan Pasal 372 KUHP. Ia menilai pendalaman tersebut tidak sejalan dengan fakta bahwa dokumen miliknya telah dikuasai tanpa hak.

“Ketika dokumen atas nama orang lain dikuasai tanpa izin, unsur pidananya seharusnya bisa dinilai secara objektif,” tegasnya.

Melalui pengaduan kepada Jaksa Agung RI, Laely berharap adanya evaluasi terhadap penanganan perkara agar memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari Kejaksaan Tinggi Banten terkait pengaduan tersebut.

Berita Terkait

Sidokkes Polres Kendal Buka Layanan Cek Kesehatan Gratis bagi Jamaah Masjid Agung
Minggu Ketiga, SMSI Tangsel Bagikan Seratus Paket Takjil Untuk Ojol dan Pengguna Jalan Depan Balaikota Tangsel
Tersangka MA Sudah Ditetapkan, GM GRIB Jaya Madina Minta Kejari Periksa Politisi partai berinisial MR Soal Aliran Dana Smart Village
Jakarta Timur Raih Pengumpulan ZIS Tertinggi di DKI Jakarta.
KPI Hidupkan Kembali Budaya Mendengar Radio, Ratusan Perangkat Dibagikan ke Pekerja Sektor Informal di Banjarnegara.
Tausiyah Ramadan di Rutan Banjarnegara: Wabup Ajak Warga Binaan Menjemput Hidayah Lewat Taubat.
Radio Academy Digelar di Banjarnegara, Pemda Dorong Inovasi Siaran Radio di Era Digital.
Pertamina Patra Niaga Siagakan 345 Kapal Jaga Pasokan Energi Ramadan–Lebaran
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 12:40 WIB

Sidokkes Polres Kendal Buka Layanan Cek Kesehatan Gratis bagi Jamaah Masjid Agung

Sabtu, 7 Maret 2026 - 00:54 WIB

Minggu Ketiga, SMSI Tangsel Bagikan Seratus Paket Takjil Untuk Ojol dan Pengguna Jalan Depan Balaikota Tangsel

Jumat, 6 Maret 2026 - 19:16 WIB

Jakarta Timur Raih Pengumpulan ZIS Tertinggi di DKI Jakarta.

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:42 WIB

KPI Hidupkan Kembali Budaya Mendengar Radio, Ratusan Perangkat Dibagikan ke Pekerja Sektor Informal di Banjarnegara.

Jumat, 6 Maret 2026 - 13:32 WIB

Tausiyah Ramadan di Rutan Banjarnegara: Wabup Ajak Warga Binaan Menjemput Hidayah Lewat Taubat.

Berita Terbaru

Bisnis

Berkah Ramadan, UMKM Pertamina Raup Omzet Berlipat

Sabtu, 7 Mar 2026 - 11:47 WIB