Polres Metro Bekasi Kota Pasang Plang “Tanah Ini Sedang Dalam Penyidikan” di Lokasi Sengketa

Minggu, 25 Januari 2026 - 11:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bekasi – Polres Metro Bekasi Kota memasang plang bertuliskan “Tanah Ini Sedang Dalam Penyidikan” di lokasi tanah sengketa yang berada di Jalan Rawa Gede Wetan, Kelurahan Jatimelati, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, tepatnya di belakang Green Park, pada Rabu (21/1/2026).

Pemasangan plang tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan atas laporan ahli waris Drs. Amanullah, MSc, sebagaimana disampaikan Kuasa Hukum pelapor, H. Ulung Purnama, SH, MH, saat dikonfirmasi Wartawan Sabtu (24/1/2026) Malam.

Menurut H. Ulung Purnama, S.H., M.H objek sengketa merupakan tanah milik almarhum Drs. Amanullah, MSc berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 5918/Jatimelati dengan luas 3.200 meter persegi, sebagaimana tercatat dan terdaftar secara sah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi.

“Penyidik Polres Metro Bekasi Kota telah meminta BPN melakukan pengukuran ulang, dan hasilnya sesuai dengan data yang terdaftar. Hal itu diperkuat dengan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) atas nama Drs. Amanullah, MSc,” jelas H. Ulung Purnama, S.H., M.H

Ia mengungkapkan, para terlapor diduga telah melakukan penguasaan fisik secara melawan hukum, bahkan menjual tanah tersebut kepada pihak lain dan mendirikan bangunan di atas tanah milik ahli waris.

“Perbuatan tersebut memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin dan Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah,” tegasnya.

Dalam perkara ini, para terlapor diketahui mendasarkan klaim kepemilikan pada Girik Nomor 891, yang menurut hasil penelusuran tidak terdaftar di kantor kelurahan setempat. Beberapa terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sdri. MVN, Sdri. RJN, dan Sdri. R, dalam perkara LP/B/3077/X/2023/SPKT/Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya tertanggal 23 Oktober 2023.

Selain itu, penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dengan nomor SPDP/139/IV/Res.12/2024/Polres Metro Bekasi Kota tertanggal 2 April 2024.

H. Ulung Purnama, S.H.,M.H menambahkan, pemasangan plang dilakukan sebagai langkah pencegahan, mengingat sudah terdapat beberapa korban pembelian tanah yang mengaku dirugikan dan sebagian telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota.

“Kami mendukung langkah kepolisian agar tidak ada lagi korban dugaan penipuan yang terus bertambah akibat ulah tersangka,” ujarnya.

Ia juga membuka kemungkinan adanya pengembangan perkara, termasuk penerapan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, maupun ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, seperti Pasal 492 dan Pasal 497, terkait penipuan dengan modus jual beli tanah.

“Bahkan, apabila unsur pidananya terpenuhi, korban juga dapat melaporkan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) agar aset atau dana hasil kejahatan dapat disita dan dikembalikan kepada para korban,” katanya.

H. Ulung Purnama, S.H., M.H menegaskan, pemasangan plang tersebut merupakan bentuk peringatan hukum agar tidak terjadi transaksi lanjutan di atas objek sengketa.

“Jangan sampai korban terus bertambah akibat penjualan tanah yang dilakukan secara melawan hukum. Ini sangat merugikan masyarakat, khususnya para pembeli kavling,” pungkasnya.

(Haris Pranatha)

Berita Terkait

Makin Rawan di Kabupaten Bekasi, SDN Sukaraya 01 Dibobol Maling, Kerugian Capai Puluhan Juta
Desa Jatilawang Terimbas Angin Puting Beliung, 20 Rumah Milik Warga Mengalami Kerusakan
Menteri PPPA Minta Maaf, Tegaskan Fokus Penanganan Trauma dan Perlindungan Anak Korban Tragedi Kreta Api Bekasi Timur
Praktik Culas Absensi Fiktif ASN Pemkab Brebes Berjalan Sejak 2024
Diduga Kerusakan Kelistrikan, Mobil Warga Terbakar Saat Mesin Dipanasi Pemilik
Polres Matangkan Strategi Pengamanan dan TFG Antisipasi Membludaknya Jamaah, Hadirnya Gus Iqdam di Brebes
Baru Bebas Tahun Lalu, Residivis Narkoba di Bumiayu Kembali Diciduk Satresnarkoba Polres Brebes
HUT Depok ke-27 Cuma Seremoni, Warga Sawangan Tagih Jalan Rusak dan Janji yang Mangkrak
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 12:24 WIB

Makin Rawan di Kabupaten Bekasi, SDN Sukaraya 01 Dibobol Maling, Kerugian Capai Puluhan Juta

Kamis, 30 April 2026 - 09:12 WIB

Desa Jatilawang Terimbas Angin Puting Beliung, 20 Rumah Milik Warga Mengalami Kerusakan

Kamis, 30 April 2026 - 09:09 WIB

Menteri PPPA Minta Maaf, Tegaskan Fokus Penanganan Trauma dan Perlindungan Anak Korban Tragedi Kreta Api Bekasi Timur

Kamis, 30 April 2026 - 09:04 WIB

Praktik Culas Absensi Fiktif ASN Pemkab Brebes Berjalan Sejak 2024

Rabu, 29 April 2026 - 21:30 WIB

Diduga Kerusakan Kelistrikan, Mobil Warga Terbakar Saat Mesin Dipanasi Pemilik

Berita Terbaru