Kolaborasi PANRB dan Kemenpora Tingkatkan Kapasitas Aparatur

Kamis, 26 Februari 2026 - 12:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

beritafakta.id – Penyelarasan penataan kelembagaan di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dilakukan dengan arah kebijakan yang akuntabel, efektif, dan adaptif terhadap dinamika pembangunan olahraga nasional. Penguatan kelembagaan menjadi kebutuhan guna peningkatan kualitas layanan olahraga dan optimalisasi pemanfaatan aset atau kawasan olahraga.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyampaikan bahwa penguatan kelembagaan di lingkup Kemenpora dapat mendukung pembangunan olahraga nasional yang berkelanjutan dan berdaya saing.

“Diharapkan langkah penataan dapat memperkuat tata kelola kelembagaan, meningkatkan profesionalisme pengelolaan aset dan layanan keolahragaan,” ujar Rini dalam pertemuan dengan Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir, di Kantor Kementerian PANRB, Selasa (24/02/2025).

Kemenpora mengemban mandat peningkatan kesejahteraan atlet, penguatan cabang olahraga menuju olimpiade, serta penguatan ekosistem pembinaan olahraga nasional. Presiden telah memberikan arahan kepada Menteri Pemuda dan Olahraga terkait pembangunan Pusat Olahraga Nasional yang mencakup akademi olahraga, fasilitas asrama, sarana latihan terpadu, serta layanan kesehatan atlet.

Pelaksanaanya juga termasuk memastikan atlet muda tetap memperoleh pendidikan yang baik di tengah pelatihan intensif. “Arahan tersebut menjadi landasan strategis perlunya penataan kelembagaan yang lebih kuat, adaptif, dan profesional, agar pengelolaan aset dan layanan olahraga mampu mendukung pembinaan atlet secara menyeluruh,” jelasnya.

Pemerintah menetapkan fokus pembinaan olahraga nasional pada 21 cabang olahraga (cabor) unggulan sebagai bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat daya saing Indonesia di level dunia. 21 cabor tersebut tercantum dalam revisi Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) 2026.

“Intinya Bapak Presiden menginginkan kami mempersiapkan atlet dari sekolah, pengembangan pendidikan, dan dana pensiunnya. Jadi kami memayungi atlet dari awal berkarier hingga pensiun,” jelas Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir.

Dengan adanya bonus demografi, Kemenpora memiliki peran preventif menjaga kesehatan generasi muda untuk mencegah isu masalah kesehatan di masa mendatang. “Tentu kaitannya dengan 21 cabor olah raga ini tidak hanya prestasi tapi memasyarakatkan olah raga dan membangun karakter bangsa,” ungkapnya.

Memasyarakatkan olahraga dan mengolahragakan masyarakat menjadi upaya fundamental untuk menciptakan bangsa yang sehat, bugar, produktif, dan berkarakter unggul. Melalui aktivitas fisik rutin sejak dini, maka akan menanamkan nilai-nilai sportivitas, disiplin, kerja keras, kerja sama, dan tanggung jawab, yang pada akhirnya memperkuat persatuan serta daya saing generasi muda.

Erick menekankan bahwa mandat yang dijalankan juga menjunjung transparansi dan akuntabilitas. Pelaksanaanya harus memiliki Key Performance Indicator (KPI) atau Indikator Kinerja Utama dan prinsip money follow program.

Money Follow Program (MFP) adalah prinsip penganggaran yang menekankan alokasi anggaran berdasarkan prioritas program atau kegiatan yang berdampak langsung. Konsep ini memastikan dana mengalir pada kegiatan prioritas untuk mencapai kinerja yang efektif dan efisien

Berita Terkait

Ketua Komite III DPD RI Desak Penguatan Regulasi Perlindungan Atlet
Kementerian PANRB Pertajam Sistem Merit Melalui PermenPANRB No. 19/2025
Natalius Pigai Batalkan Debat HAM, Prof Uceng Tantang Diskusi Terbuka
PLN Indonesia Power Jaga Keandalan Listrik Sumut di Ramadan 1447 H
Pastikan Mudik Aman, Kementerian PU Perkuat Jalan Nasional dan Kendalikan Banjir di Jateng
Darwati A. Gani Salurkan Bantuan Korban Banjir-Longsor Aceh Tamiang Saat Ramadan
Mendes Yandri Dorong Mahasiswa Al Khairiyah Tembus Pasar Ekspor
Sopir Trailer Priok: Kerja Maksimal, Perlindungan Minimal
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 05:37 WIB

Ketua Komite III DPD RI Desak Penguatan Regulasi Perlindungan Atlet

Kamis, 5 Maret 2026 - 05:26 WIB

Kementerian PANRB Pertajam Sistem Merit Melalui PermenPANRB No. 19/2025

Senin, 2 Maret 2026 - 20:23 WIB

Natalius Pigai Batalkan Debat HAM, Prof Uceng Tantang Diskusi Terbuka

Minggu, 1 Maret 2026 - 23:21 WIB

PLN Indonesia Power Jaga Keandalan Listrik Sumut di Ramadan 1447 H

Minggu, 1 Maret 2026 - 23:17 WIB

Pastikan Mudik Aman, Kementerian PU Perkuat Jalan Nasional dan Kendalikan Banjir di Jateng

Berita Terbaru