Rokok Diduga Ilegal Marak Beredar di Denpasar dan Kuta

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar – Peredaran rokok berbagai merek yang diduga tidak dilengkapi pita cukai resmi dilaporkan marak di wilayah Denpasar dan Kuta, Bali.

Berdasarkan penelusuran tim media pada Senin (23/2/2026), sejumlah sumber menyebutkan adanya distribusi rokok yang diduga tanpa pita cukai atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan. Peredaran tersebut disebut berlangsung secara terbatas dan tidak dipajang secara terbuka.

Salah satu narasumber menyebutkan, rokok tersebut diduga disalurkan oleh seorang pria berinisial Msd yang disebut berdomisili di kawasan Jalan Campuhan I, Dwi Sri, Legian, Kecamatan Kuta. Informasi yang dihimpun juga menyebutkan bahwa distribusi dilakukan ke sejumlah warung dan toko di sekitar Denpasar dan Kuta.

Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebutkan maupun dari aparat penegak hukum terkait dugaan tersebut.

Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya berharap instansi terkait melakukan penelusuran lebih lanjut atas dugaan peredaran rokok ilegal ini. Menurutnya, selain berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, peredaran rokok tanpa pengawasan resmi juga dapat menimbulkan risiko bagi konsumen.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Pasal 54 menyebutkan bahwa setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan barang kena cukai tanpa dilekati pita cukai dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Sementara itu, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebelumnya telah menyatakan komitmennya untuk memperketat pengawasan dan menindak tegas peredaran rokok ilegal di berbagai daerah.

Hingga saat ini, belum terdapat keterangan resmi mengenai adanya penindakan di wilayah Denpasar dan Kuta terkait laporan tersebut. Media ini masih berupaya mengonfirmasi informasi kepada pihak-pihak terkait.

(Tim)

Berita Terkait

Kreativitas Pemuda Gumelem Hidupkan Pasar Takjil Ramadan, Ratusan UMKM Ramaikan Sore Ngabuburit.
Sidokkes Polres Kendal Buka Layanan Cek Kesehatan Gratis bagi Jamaah Masjid Agung
Minggu Ketiga, SMSI Tangsel Bagikan Seratus Paket Takjil Untuk Ojol dan Pengguna Jalan Depan Balaikota Tangsel
Tersangka MA Sudah Ditetapkan, GM GRIB Jaya Madina Minta Kejari Periksa Politisi partai berinisial MR Soal Aliran Dana Smart Village
Jakarta Timur Raih Pengumpulan ZIS Tertinggi di DKI Jakarta.
Tegal Raya Sepakat Kembangkan Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik
KPI Hidupkan Kembali Budaya Mendengar Radio, Ratusan Perangkat Dibagikan ke Pekerja Sektor Informal di Banjarnegara.
Tausiyah Ramadan di Rutan Banjarnegara: Wabup Ajak Warga Binaan Menjemput Hidayah Lewat Taubat.
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 18:19 WIB

Kreativitas Pemuda Gumelem Hidupkan Pasar Takjil Ramadan, Ratusan UMKM Ramaikan Sore Ngabuburit.

Sabtu, 7 Maret 2026 - 12:40 WIB

Sidokkes Polres Kendal Buka Layanan Cek Kesehatan Gratis bagi Jamaah Masjid Agung

Sabtu, 7 Maret 2026 - 00:54 WIB

Minggu Ketiga, SMSI Tangsel Bagikan Seratus Paket Takjil Untuk Ojol dan Pengguna Jalan Depan Balaikota Tangsel

Jumat, 6 Maret 2026 - 20:10 WIB

Tersangka MA Sudah Ditetapkan, GM GRIB Jaya Madina Minta Kejari Periksa Politisi partai berinisial MR Soal Aliran Dana Smart Village

Jumat, 6 Maret 2026 - 19:16 WIB

Jakarta Timur Raih Pengumpulan ZIS Tertinggi di DKI Jakarta.

Berita Terbaru

Berita

UNTARA Berbagi Dan Buka Puasa Bersama 1447 H

Minggu, 8 Mar 2026 - 15:58 WIB