Menyikapi Putusan MK No. 111 dan 184 Tahun 2024: Win-Win Solution Pendidikan Kedokteran di Era Disrupsi dan Kesadaran Transendental

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: dr. H. Agus Ujianto, M.Si.Med., Sp.B., FISQUa.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Unissula | Pengamat Pendidikan Kedokteran

Lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 111 dan 184 Tahun 2024 sejatinya bukan sekadar produk yurisprudensi, melainkan momentum penting untuk menata ulang arsitektur tata kelola kesehatan sekaligus sistem pendidikan kedokteran di Indonesia.

Sayangnya, diskursus publik yang berkembang masih kerap terjebak dalam ego sektoral—siapa yang dianggap “menang” dan siapa yang “kalah”. Padahal, jika ditelaah dengan perspektif kenegaraan dan kemanusiaan yang lebih luas, putusan konstitusi ini justru membuka peluang lahirnya sebuah win-win solution.

Solusi tersebut mengamanatkan keseimbangan peran negara fokus pada pelayanan kesehatan masyarakat, sementara kedaulatan keilmuan dikembalikan kepada institusi pendidikan kedokteran yang bermutu. Hal ini menjadi semakin relevan di tengah era disrupsi global dan dinamika perkembangan ilmu pengetahuan yang sangat cepat.

Harmoni Konstitusi: Negara Melayani, Kampus Mendidik

Bagi masyarakat di puskesmas pelosok maupun ruang gawat darurat rumah sakit, perdebatan mengenai sistem pendidikan kedokteran sering kali terasa elitis. Kebutuhan masyarakat sangat sederhana dan nyata: ketersediaan tenaga medis yang cukup serta pelayanan kesehatan yang berkualitas.

Di sinilah letak win-win solution pertama. Intervensi birokrasi yang terlalu dalam terhadap kurikulum pendidikan kedokteran justru berpotensi mengalihkan fokus pemerintah dari tugas utamanya.

Pasca putusan MK, energi negara seharusnya difokuskan sepenuhnya pada penguatan welfare state, yakni memastikan distribusi dokter yang merata, memperbaiki fasilitas kesehatan, serta menjamin sistem pembiayaan layanan kesehatan yang berkeadilan.

Di sisi lain, kedaulatan akademik—termasuk dalam penentuan standar kompetensi, kelulusan, serta pencetakan dokter spesialis—sepatutnya berada di tangan Fakultas Kedokteran (FK) yang memiliki kualitas dan akreditasi yang baik.

Kedokteran bukan sekadar keterampilan vokasional. Ia merupakan perpaduan antara ilmu pengetahuan, etika profesi, dan keselamatan pasien (patient safety). Oleh karena itu, ekosistem tridharma perguruan tinggi menjadi ruang paling tepat untuk menjaga mutu keilmuan tersebut secara halalan thayyiban—sah secara proses dan memberikan keselamatan optimal bagi pasien.

Menggugat Redundansi Birokrasi

Namun demikian, semangat dari putusan konstitusi ini tidak akan berjalan optimal tanpa keberanian untuk mendekonstruksi tata kelola pendidikan yang selama ini diwarnai berbagai anomali birokrasi.

Kehadiran berbagai instrumen seleksi berlapis setelah kelulusan dari Fakultas Kedokteran, seperti Uji Kompetensi Dokter Indonesia (UKDI) hingga program internship, perlu dievaluasi secara kritis.

Instrumen-instrumen tersebut sering kali diposisikan sebagai upaya menyamakan standar persepsi kurikulum sebelum dokter dapat praktik mandiri. Akan tetapi, kondisi ini juga menimbulkan ironi seolah terdapat krisis kepercayaan terhadap proses pendidikan yang diselenggarakan oleh Fakultas Kedokteran itu sendiri.

Jika sebuah FK yang telah terakreditasi meluluskan mahasiswa melalui proses akademik yang ketat, maka muncul pertanyaan mendasar: mengapa masih diperlukan lapisan birokrasi tambahan yang pada akhirnya memperlambat kesiapan dokter baru untuk terjun melayani masyarakat?

Sistem yang memperlambat proses tersebut dapat menjadi bentuk disinsentif struktural bagi generasi dokter muda. Di saat dunia global bergerak cepat menghadapi transformasi besar di bidang kesehatan, Indonesia justru berisiko tertinggal karena terlalu sibuk mempertahankan pola pikir konservatif dalam sistem pendidikan.

Kurikulum Dinamis di Era Disrupsi

Ancaman terbesar pendidikan kedokteran Indonesia sebenarnya bukan berasal dari persaingan antar institusi dalam negeri, melainkan dari disrupsi teknologi serta potensi masuknya tenaga medis asing di era globalisasi.

Karena itu, Fakultas Kedokteran perlu berani merombak pendekatan lama menuju kurikulum dinamis yang visioner.

Pertama, penguasaan ekosistem digital dan bioteknologi harus menjadi bagian penting dalam pendidikan kedokteran modern. Masa depan kedokteran akan sangat bergantung pada kedokteran presisi, kecerdasan buatan (AI), big data, serta terapi regeneratif berbasis stem cell dan Stromal Vascular Fraction (SVF).

Kedua, kurikulum perlu menjembatani kesenjangan antara teori di kampus dan praktik di lapangan. Salah satunya dengan memperkuat pemahaman mahasiswa mengenai sistem regulasi dan pembiayaan kesehatan nasional, termasuk mekanisme ICD (International Classification of Diseases) yang menjadi dasar klaim INA-CBG dan INA-DRG dalam sistem BPJS Kesehatan.

Tanpa pemahaman ini, dokter baru sering kali mengalami kesulitan menghadapi realitas sistem layanan kesehatan modern.

Ketiga, wawasan mengenai perkembangan subspesialisasi juga perlu diperluas. Dokter umum masa kini tidak hanya berperan sebagai pemberi layanan dasar, tetapi juga sebagai navigator klinis yang mampu mengarahkan pasien secara komprehensif dalam sistem kesehatan yang semakin kompleks.

Kesadaran Transendental dalam Profesi Kedokteran

Pada akhirnya, seluruh perdebatan teknis, regulasi, maupun teknologi seharusnya kembali pada kesadaran yang lebih mendalam tentang hakikat kehidupan manusia.

Dalam perspektif nilai-nilai transendental dan maqashid syariah, kehidupan manusia merupakan proses perjalanan dari satu fase ke fase berikutnya dari ketiadaan, menjadi janin, lahir ke dunia, menjalani kehidupan, hingga akhirnya kembali kepada Sang Pencipta.

Kematian adalah sesuatu yang absolut dan tidak dapat ditolak oleh teknologi apa pun.

Kedokteran pada hakikatnya hanyalah ikhtiar manusia untuk menjaga kesehatan dan mengurangi penderitaan. Dokter tidak memberikan kehidupan, dan tidak memiliki kuasa untuk menolak takdir kematian.

Kesadaran inilah yang seharusnya menumbuhkan kerendahan hati dalam profesi kedokteran. Tidak pantas jika para pemangku kepentingan—baik pendidik, birokrat, maupun regulator—terjebak dalam arogansi intelektual atau persaingan kepentingan yang justru menghambat kemajuan pendidikan kedokteran.

Kesimpulan

Putusan MK Nomor 111 dan 184 Tahun 2024 merupakan panggilan sejarah untuk melakukan pembaruan sistem pendidikan kedokteran di Indonesia.

Negara perlu memfokuskan diri pada penguatan sistem pelayanan kesehatan bagi masyarakat, sementara kedaulatan akademik dan pembaruan kurikulum harus diberikan kepada Fakultas Kedokteran yang memiliki kapasitas dan integritas keilmuan.

Dengan demikian, sistem pendidikan kedokteran dapat berkembang lebih adaptif terhadap perubahan zaman, tanpa dibebani oleh birokrasi yang berlapis-lapis.

Di atas segalanya, profesi kedokteran harus dijalankan dengan kerendahan hati—menyadari bahwa sekuat apa pun manusia berikhtiar melalui sains dan teknologi, takdir kehidupan dan kematian tetap berada dalam genggaman Tuhan.

Editor : azizah estetika

Berita Terkait

Di Balik Layar Mudik Laut: Peran Sutiyadi, Jenang 1 KM Ciremai
Muawanah Peduli Santuni 60 Anak Yatim dan Dhuafa di Jagakarsa
Jangan Salah Pilih! Memahami Perbedaan Paracetamol dan Obat PeredaNyeri Lainnya di Rumah
Di Antara Hujan dan Azan Magrib, SMSI Tangsel Tebar Seratus Takjil di Jalan Balaikota
Panduan Praktis dari Klinik Fairy: Mengatur Konsumsi Obat Saat Berpuasa dengan Benar
Ujianto Postulat Manifestasi Biofisika Sel, Kedaulatan Bedah, dan Bukti Ilmiah Terapi Regeneratif Autologus
Jalan Revolusi Pondok Bambu: Dari Jejak Sejarah Sampai Spot Nongkrong
Bangun Ekosistem Fast Track, RS Ananda Purwokerto Jalin Sinergi Rujukan Kompetensi dengan RSI Sultan Agung Semarang
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:20 WIB

Menyikapi Putusan MK No. 111 dan 184 Tahun 2024: Win-Win Solution Pendidikan Kedokteran di Era Disrupsi dan Kesadaran Transendental

Rabu, 11 Maret 2026 - 10:38 WIB

Di Balik Layar Mudik Laut: Peran Sutiyadi, Jenang 1 KM Ciremai

Minggu, 8 Maret 2026 - 21:28 WIB

Muawanah Peduli Santuni 60 Anak Yatim dan Dhuafa di Jagakarsa

Minggu, 8 Maret 2026 - 17:03 WIB

Jangan Salah Pilih! Memahami Perbedaan Paracetamol dan Obat PeredaNyeri Lainnya di Rumah

Sabtu, 7 Maret 2026 - 12:58 WIB

Di Antara Hujan dan Azan Magrib, SMSI Tangsel Tebar Seratus Takjil di Jalan Balaikota

Berita Terbaru