Kasus Dugaan Pengeroyokan di Sukawangi Dilaporkan ke Polres Metro Bekasi, Kuasa Hukum Desak Penangkapan Pelaku

Sabtu, 28 Maret 2026 - 17:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Bekasi – Kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang warga di Kabupaten Bekasi resmi dilaporkan ke Polres Metro Bekasi. Laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/556/III/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA tertanggal 26 Maret 2026.

Peristiwa kekerasan itu terjadi pada Rabu malam, 25 Maret 2026, sekitar pukul 23.35 WIB di kawasan Sukawangi, Kabupaten Bekasi.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum korban, insiden bermula saat korban menghadiri acara hiburan jaipongan di lokasi kejadian. Korban kemudian menyadari uang di dalam dompetnya hilang dan sempat berbicara dengan nada tinggi kepada rekan-rekannya.

Namun, situasi tersebut diduga memicu ketersinggungan sejumlah pihak. Terlapor yang diidentifikasi berinisial Gito, Rosid alias Kimay, bersama beberapa orang lainnya, diduga melakukan aksi kekerasan secara bersama-sama terhadap korban.

Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka serius, di antaranya luka terbuka di bagian wajah, luka pada leher, memar di area mata, serta nyeri pada bagian tulang rusuk.

Salah satu tim kuasa hukum korban, Muhamad Ubairi, S.H, menyampaikan bahwa identitas para terlapor telah diketahui dan dicantumkan dalam laporan polisi.
“Kami telah melaporkan tindak pidana pengeroyokan ini secara resmi, dan identitas para pelaku sudah jelas,” ujarnya.

Pihaknya juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas dengan melakukan penangkapan terhadap para terduga pelaku.

“Kami meminta jajaran Polres Metro Bekasi segera melakukan penangkapan. Keterlambatan berpotensi membuka peluang pelaku melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kasus ini merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan harus ditangani secara cepat serta profesional.

“Keadilan yang tertunda adalah bentuk ketidakadilan. Kami percaya aparat akan bertindak tegas dalam kasus ini,” pungkasnya.

red – Haris Pranatha

Berita Terkait

Diduga Pekerjaan Tak Sesuai Spek Jalan Jatibarang-Tegalwulung Rusak Parah Bak Wahana Air Saat Hujan.
Kakorlantas Polri: Arus Balik Masih Tinggi, Rekayasa Lalu Lintas di Jalur Tol Terus Dioptimalkan
Lalai Pengawasan Diparkiran Obyek Wisata Guci, Dua Helm Pengunjung Guci Hilang di Area Parkir
Apel Perdana Pasca-Lebaran, Amalia Desiana Tekankan Semangat Super Team.
LKPJ 2025 Diserahkan, Kemiskinan Banjarnegara Turun; Relokasi Korban Bencana Jadi Fokus 2026.
Wali Kota Tegal Pimpin Razia Warung Aceh, Tujuh Tempat Dibongkar
Dawuhan Bangkit: Dari Diterjang Banjir ke Serbuan 3.000 Wisatawan Lebaran.
Geram jadi Langganan Banjir, Komunitas peduli sungai Desak Normalisasi Kali Babakan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 18:40 WIB

Diduga Pekerjaan Tak Sesuai Spek Jalan Jatibarang-Tegalwulung Rusak Parah Bak Wahana Air Saat Hujan.

Sabtu, 28 Maret 2026 - 17:35 WIB

Kasus Dugaan Pengeroyokan di Sukawangi Dilaporkan ke Polres Metro Bekasi, Kuasa Hukum Desak Penangkapan Pelaku

Sabtu, 28 Maret 2026 - 09:37 WIB

Kakorlantas Polri: Arus Balik Masih Tinggi, Rekayasa Lalu Lintas di Jalur Tol Terus Dioptimalkan

Jumat, 27 Maret 2026 - 23:22 WIB

Lalai Pengawasan Diparkiran Obyek Wisata Guci, Dua Helm Pengunjung Guci Hilang di Area Parkir

Jumat, 27 Maret 2026 - 16:46 WIB

LKPJ 2025 Diserahkan, Kemiskinan Banjarnegara Turun; Relokasi Korban Bencana Jadi Fokus 2026.

Berita Terbaru